Sampang || Rega Media News
Diduga menyalahgunakan senjata api (senpi) rakitan, seorang warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinsial TL terpaksa diamankan pihak kepolisian setempat.
Diketahui, TL asal warga Dusun Dangleber, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, dan berhasil diamankan petugas di Jl. Raya Sokobanah, pada Sabtu (13/02/21), sekira pukul 14.30 Wib.
Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh petugas, langsung dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan.
“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver, beserta 1 amunisi aktif yang disimpan di laci lemari hias didalam kamarnya,” ujar Hafidz, saat konferensi persnya, Senin (15/02).
Selain senpi, jelas Hafidz, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti satu klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, seberat ±99,86 gram.
“Pengakuan pelaku, senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri. Sementara, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/Drt/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)