Diduga Salah Gunakan Senpi, Warga Sokobanah Sampang Diringkus Polisi

- Jurnalis

Senin, 15 Februari 2021 - 12:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan.

Konferensi Pers: Polres Sampang ungkap kasus dugaan penyalahgunaan senjata api rakitan.

Sampang || Rega Media News

Diduga menyalahgunakan senjata api (senpi) rakitan, seorang warga Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, berinsial TL terpaksa diamankan pihak kepolisian setempat.

Diketahui, TL asal warga Dusun Dangleber, Desa Sokobanah Tengah, Kecamatan Sokobanah, dan berhasil diamankan petugas di Jl. Raya Sokobanah, pada Sabtu (13/02/21), sekira pukul 14.30 Wib.

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz mengatakan, setelah dilakukan penangkapan terhadap pelaku oleh petugas, langsung dibawa kerumahnya dan dilakukan penggeledahan.

“Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa senpi rakitan jenis revolver, beserta 1 amunisi aktif yang disimpan di laci lemari hias didalam kamarnya,” ujar Hafidz, saat konferensi persnya, Senin (15/02).

Baca Juga :  Jalan Raya Telang Bangkalan Jadi Langganan Banjir

Selain senpi, jelas Hafidz, petugas juga menemukan dan mengamankan barang bukti satu klip bening yang berisi narkotika jenis sabu-sabu, seberat ±99,86 gram.

“Pengakuan pelaku, senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri. Sementara, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12/Drt/1951, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” pungkasnya. (red)

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB