Bangkalan || Rega Media News
Memastikan pelayanan publik Terpadu E-Litigasi E-Court E-Raterang (Peter Sicora) berjalan secara maksimal dan tepat guna, Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Dr. Maskur Hidayat melakukan monitoring di Kecamatan Sepuluh, Bangkalan, Senin (15/2/21).
E-Litigasi E-Court E-Raterang atau yang disingkat Peter Sicora adalah program inovasi layanan yang berbasis teknologi hasil gagasan Pengadilan Negeri Bangkalan. Program Peter Sicora mudah dijangkau oleh masyarakat, karena sudah terkoneksi di 18 Kecamatan di Kabupaten Bangkalan.
Ketua Pengadilan Negeri Bangkalan Dr. Maskur Hidayat mengatakan, monitoring ini merupakan kegiatan rutin, khususnya di Kecamatan Sepuluh yang telah menerapkan Peter Sicora. Disamping itu, kegiatan ini juga bahan evaluasi, Mengingat, pengurusan surat keterangan di bulan Februari sangat melonjak.
Hasil evaluasi di Kecamatan Sepuluh, menurutnya, sudah berjalan dengan baik, karena petugas tim teknis di Kecamatan Sepuluh aktif dan sering menjalin komunikasi secara intens dengan Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan.
“Di Kecamatan Sepuluh tim teknis secara aktif komunikasi dengan PN, selalu update sehingga hasilnya untuk Kecamatan Sepuluh baik, dan ini evaluasi kesekian kalinya,” jelasnya.
Dijelaskan Maskur, melalui layanan Peter Sicora masyarakat bisa mengurus surat keterangan secara elektronik dengan hanya mendatangi kantor kecamatan. Pelayanan Peter Sicora antara lain e-Raterang, meliputi pengurusan surat tidak pernah dipidana, hingga konsultasi. “Bahkan pengambilan surat tersebut bisa secara kolektif oleh pihak kecamatan,” kata Maskur Hidayat.
Apalagi, Kabupaten Bangkalan dalam waktu dekat akan menggelar pilkades serentak, yang mana proses pendaftarannya membutuhkan banyak surat menyurat. “Oleh karena itu, dengan pemantauan ini sekaligus sosialisasi kepada masyarakat, agar masyarakat dapat menggunakan fasilitas program Peter Sicora, apalagi di kondisi wabah pandemi Covid-19. Dengan program Peter Sicora dapat mengurai kerumunan dan mengikis masyarakat yang datang ke Kantor PN untuk mengurus kelengkapan dokumen tersebut,” jelasnya
Selain e-Raterang, lanjut Maskur, juga ada layanan e-Court, yaitu layanan pendaftaran perkara secara online, mendapatkan taksiran panjar biaya perkara secara online, pembayaran secara online, pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan persidangan yang dilakukan secara elektronik.
“Ada juga e-Litigasi, yakni persidangan secara elekteonik sesuai Peraturan Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2009,” tukas Maskur.
Sementara, Camat Sepuluh Abdul Hadi mengakui program Peter Sicora telah berjalan dengan baik. Ia berharap masyarakat memanfaatkan fasilitas yang ada di kecamatan semaksimal mungkin.
“Sehingga dalam pengurusan surat keterangan tidak usah ke kantor PN di Bangkalan, demikian juga bagi masyarakat Bangkalan lainnya,” pungkasnya. (sfn/zi)