Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual Beli Bom Ikan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Ditpolairud Polda Jatim ungkap kasus jual beli bom ikan.

Konferensi Pers: Ditpolairud Polda Jatim ungkap kasus jual beli bom ikan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur ditangkap petugas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (15/02/21) lalu.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3 ribu biji bahan peledak dengan dipisah menjadi 30 kotak.

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

“Kedua pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/02) siang.

Baca Juga :  Polantas Sampang Ajak Mahasiswa Tertib Lalin

Gatot mengatakan, pengungkapan serta penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan setelah petugas Intelairud melakukan penyelidikan, atas adanya informasi dari masyarakat, jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan.

“Setelah penyelidikan sudah A-1 dan pemesan sudah menerima bom ikan yang dipesan, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Gatot, pelaku Ahmad mengaku membeli bahan peledak kepada Mastur dengan harga perbiji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

Baca Juga :  Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

“Perlu diketahui, bahan peledak (bom) ikan ini sangat berbahaya, apabila digunakan akan merusak keindahan laut. Sedangkan pembuatnya (Mastur) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak. “Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang
Sampang Darurat Narkoba, 174 Tersangka Diringkus!
Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025
Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 08:59 WIB

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Senin, 29 Desember 2025 - 16:46 WIB

Polres Sampang Tuntaskan 260 Kasus Kriminal Sepanjang Tahun 2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB