Ditpolairud Polda Jatim Gagalkan Transaksi Jual Beli Bom Ikan

- Jurnalis

Jumat, 19 Februari 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Ditpolairud Polda Jatim ungkap kasus jual beli bom ikan.

Konferensi Pers: Ditpolairud Polda Jatim ungkap kasus jual beli bom ikan.

Surabaya || Rega Media News

Dua orang pelaku jual beli bahan peledak jenis detonator di Pelabuhan Jangkar, Situbondo, Jawa Timur ditangkap petugas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (15/02/21) lalu.

Dari penangkapan kedua pelaku tersebut, petugas mengamankan barang bukti 3 ribu biji bahan peledak dengan dipisah menjadi 30 kotak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kedua pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Mastur (47) warga Probolinggo dan Ahmadi (41) warga Sumenep, Madura.

“Kedua pelaku ini ditangkap saat sedang melakukan transaksi,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Jumat (19/02) siang.

Baca Juga :  Gara-Gara Bawa Sajam, Pemuda Asal Bangkalan Ini Masuk Sel

Gatot mengatakan, pengungkapan serta penangkapan terhadap keduanya berhasil dilakukan setelah petugas Intelairud melakukan penyelidikan, atas adanya informasi dari masyarakat, jika di pelabuhan Jangkar sering digunakan untuk jual beli bom ikan.

“Setelah penyelidikan sudah A-1 dan pemesan sudah menerima bom ikan yang dipesan, petugas langsung melakukan penggrebekan serta penangkapan,” jelasnya.

Masih kata Gatot, pelaku Ahmad mengaku membeli bahan peledak kepada Mastur dengan harga perbiji detonator senilai Rp. 7.000 sehingga untuk tiga ribu biji jumlahnya Rp. 21.000.000 dan pembayaran via transfer.

Baca Juga :  Polisi berhasil bekuk pelaku pembunuhan Kades Karanggayam

“Perlu diketahui, bahan peledak (bom) ikan ini sangat berbahaya, apabila digunakan akan merusak keindahan laut. Sedangkan pembuatnya (Mastur) merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama,” kata Kabid Humas Polda Jatim.

Dari pengungkapan ini kedua tersangka dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, tentang senjata api dan bahan peledak. “Keduanya terancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” pungkasnya. (Basori)

Berita Terkait

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum
Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Berita Terbaru

Caption: mahasiswa terpilih dari berbagai kampus di Jawa Timur, mengikuti apel penerimaan peserta magang di Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

23 Mahasiswa Terpilih di Jatim Dalami Dunia Pemasyarakatan

Senin, 24 Nov 2025 - 23:03 WIB