YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun Limbah Tambang Emas Ilegal di Aceh Selatan

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Aceh Selatan || Rega Media News

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan, meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk memproses hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas.

Penimbunan itu berupa tanah yang diduga ilegal, sudah tiga hari bertempuk di kantor unit pelabuhan Tapaktuan, diduga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga limbah tambang emas tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan,” kata Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan, Miswar, kepada awak media, Selasa (23/02/21).

Pihaknya juga meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal, yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambang emas tersebut di pelabuhan Tapaktuan.

Baca Juga :  Polsek Semampir Ajak Warga Download Aplikasi Peduli Lindungi

“Kami menilai pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” ujar Miswar.

Sebelumnya, kata Miswar, sudah ada kasus pengangkutan tambah emas ilegal itu menggunakan mobil kontainer, sudah diproses hukum dan sudah keluar putusan pengadilan.

“Bahkan barang bukti beruapa dua unit truk kontainer yang membawa tambang emas ilegal tersebut juga diparkirkan di pelabuhan Tapaktuan,” sebut Miswar.

Tapi sekarang pihaknya melihat sudah ada pihak lain lagi yang berani mengangkut tambang emas ilegal tersebut, melalui pelabuhan yang sama.

“Hal seperti ini kami menilai pemodal limbah emas itu seperti mempermainkan aparat penegak hukum,” cetusnya.

Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu yang diduga tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  DPR Desak Pemkab Sumenep Atasi Kekurangan Air Saat Kemarau

“Maka dalam hal ini daerah yang dirugikan, akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk menertibkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut. Jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab.

“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan, jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertangungjawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025
Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Senin, 1 Desember 2025 - 13:10 WIB

Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Minggu, 30 November 2025 - 12:02 WIB

Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Bangkalan Lukman Hakim menyerahkan SK kepada anggota BPD usai pengukuhan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Des 2025 - 17:04 WIB

Caption: pelaku tabrak lari inisial KA, saat dimintai keterangan oleh petugas Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pelaku Tabrak Lari di Omben Sampang Terungkap

Senin, 1 Des 2025 - 15:40 WIB

Caption: mengenaskan, kepala korban terjepit drum mixer truk molen dan berlumuran darah, (dok. Yusrianto, Rega Media).

Peristiwa

Pekerja Proyek di Gorontalo Utara Tewas Mengenaskan

Minggu, 30 Nov 2025 - 20:05 WIB