YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun Limbah Tambang Emas Ilegal di Aceh Selatan

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Aceh Selatan || Rega Media News

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan, meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk memproses hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas.

Penimbunan itu berupa tanah yang diduga ilegal, sudah tiga hari bertempuk di kantor unit pelabuhan Tapaktuan, diduga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami menduga limbah tambang emas tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan,” kata Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan, Miswar, kepada awak media, Selasa (23/02/21).

Pihaknya juga meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal, yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambang emas tersebut di pelabuhan Tapaktuan.

Baca Juga :  Menjadi Agenda Tahunan, JJS di Gunung Rancak Berlangsung Meriah

“Kami menilai pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” ujar Miswar.

Sebelumnya, kata Miswar, sudah ada kasus pengangkutan tambah emas ilegal itu menggunakan mobil kontainer, sudah diproses hukum dan sudah keluar putusan pengadilan.

“Bahkan barang bukti beruapa dua unit truk kontainer yang membawa tambang emas ilegal tersebut juga diparkirkan di pelabuhan Tapaktuan,” sebut Miswar.

Tapi sekarang pihaknya melihat sudah ada pihak lain lagi yang berani mengangkut tambang emas ilegal tersebut, melalui pelabuhan yang sama.

“Hal seperti ini kami menilai pemodal limbah emas itu seperti mempermainkan aparat penegak hukum,” cetusnya.

Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu yang diduga tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  Azis: Sosialisasi Kegiatan RHL Sangat Besar Manfaatnya

“Maka dalam hal ini daerah yang dirugikan, akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk menertibkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut. Jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab.

“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan, jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertangungjawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7
Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran
Babinsa Dukung Ekonomi Lokal Lewat Pendampingan Petani Palengaan
24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak
Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP
Habib Alwi: Akhlak Rasulullah Masih Hidup di Madura
Pembangunan Gerai KDMP Sampang Dimulai
Gandeng IAI, Siapkan Wajah Baru Alun-Alun Bangkalan

Berita Terkait

Senin, 20 Oktober 2025 - 18:48 WIB

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Oktober 2025 - 13:42 WIB

Babinsa Dukung Ekonomi Lokal Lewat Pendampingan Petani Palengaan

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:56 WIB

24 Napi Narkotika Pamekasan Dites Urine Mendadak

Jumat, 17 Oktober 2025 - 20:08 WIB

Desa Parseh Jadi Contoh Pembangunan Gerai KDMP

Berita Terbaru

Caption: para santri saat aksi demo didepan kantor DPRD Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Santri Demo DPRD Sampang, Tuntut Cabut Izin Trans7

Senin, 20 Okt 2025 - 18:48 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, diwawancara awak media di lokasi kebakaran di Desa Gro'om, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sambangi Korban Kebakaran

Senin, 20 Okt 2025 - 16:23 WIB

Caption: Pengusaha sukses asal Pamekasan Madura Jawa Timur H. Her, tampak bersama KH. Mahrus Malik dan sejumlah ulama', (dok. regamedianews).

Ragam

Sultan Madura Gelar Sholawat Akbar di Jakarta

Senin, 20 Okt 2025 - 15:40 WIB

Caption: korban pembacokan terbaring bersimbah darah, saat dibawa ke rumah sakit, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Petugas SPBU di Sampang Jadi Korban Pembacokan

Senin, 20 Okt 2025 - 12:03 WIB