YARA Minta Polda Aceh Tertibkan Penimbun Limbah Tambang Emas Ilegal di Aceh Selatan

- Jurnalis

Selasa, 23 Februari 2021 - 13:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan (Miswar, SH).

Aceh Selatan || Rega Media News

Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Selatan, meminta Kapolda Aceh Irjen Pol Wahyu Widada untuk memproses hukum penimbun atau penampung limbah tambang emas.

Penimbunan itu berupa tanah yang diduga ilegal, sudah tiga hari bertempuk di kantor unit pelabuhan Tapaktuan, diduga hendak dilakukan pengangkutan melalui jalur laut.

“Kami menduga limbah tambang emas tersebut diambil dari tambang emas di Aceh Selatan,” kata Ketua YARA perwakilan Aceh Selatan, Miswar, kepada awak media, Selasa (23/02/21).

Pihaknya juga meminta Kapolda Aceh untuk memproses hukum penimbun dan pemodal, yang sudah beberapa hari menumpuk limbah tambang emas tersebut di pelabuhan Tapaktuan.

Baca Juga :  Tingkatkan Pertanian, Kodim 0609/Cimahi Akan Sandingkan Program Bios 44DC

“Kami menilai pihak pemodal limbah emas sudah melakukan pelecehan terhadap aparat penegak hukum di Aceh Selatan,” ujar Miswar.

Sebelumnya, kata Miswar, sudah ada kasus pengangkutan tambah emas ilegal itu menggunakan mobil kontainer, sudah diproses hukum dan sudah keluar putusan pengadilan.

“Bahkan barang bukti beruapa dua unit truk kontainer yang membawa tambang emas ilegal tersebut juga diparkirkan di pelabuhan Tapaktuan,” sebut Miswar.

Tapi sekarang pihaknya melihat sudah ada pihak lain lagi yang berani mengangkut tambang emas ilegal tersebut, melalui pelabuhan yang sama.

“Hal seperti ini kami menilai pemodal limbah emas itu seperti mempermainkan aparat penegak hukum,” cetusnya.

Limbah emas di pelabuhan Tapaktuan, Aceh Selatan itu yang diduga tidak miliki izin, dan melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang Undang No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga :  IWO Pamekasan Apresiasi Kepemimpinan AKBP Jazuli

“Maka dalam hal ini daerah yang dirugikan, akibat tidak ada kewajiban pajak dan retribusi lain,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bupati Aceh Selatan untuk menertibkan penimbunan atau pengiriman limbah emas ilegal tersebut. Jangan sampai pelabuhan dirusak oleh orang-orang yang tidak bertangungjawab.

“Ini sudah menjadi kewajiban pemerintah dan aparat keamanan di Aceh Selatan, jangan sampai pelabuhan digunakan oleh oknum yang tidak bertangungjawab yang tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB