KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Cimahi Ajay M Priatna

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Cimahi (Ajay M Priatna) mengenakan rompi tahanan KPK.

Walikota Cimahi (Ajay M Priatna) mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta || Rega Media News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna selama 30 hari ke depan. Ajay merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

“Perpanjangan yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/02/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, penyidik masih akan terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan Ajay. Selain menandatangani perpanjangan penahanan, penyidik juga memeriksa Ajay dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Hingga Kini, Polres Sampang Belum Berhasil Ungkap Penyebab Tewasnya Gadis di Paopale Laok

Kepada Ajay, penyidik mengonfirmasi perihal dokumen pengangkatan yang bersangkutan sebagai Walikota Cimahi. Selain itu, didalami juga soal dugaan kedekatan Ajay dengan sejumlah rekanan proyek pembangunan di Kota Cimahi.

“Dalam perkara yang menjerat Ajay, KPK menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lainnya yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY),” terangnya

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018 – 2020.

Baca Juga :  Rumah Bandar Narkoba Pamekasan Digerebek Polisi

“Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar,” ujarnya.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Berita Terkait

SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner
MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan
Dukung Ketahanan Energi Jawa Timur, PETRONAS Indonesia Perkuat Kemitraan Strategis Dengan BUMD
Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan
Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul
8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO
Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 10:41 WIB

SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  

Rabu, 8 Oktober 2025 - 22:39 WIB

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Oktober 2025 - 18:57 WIB

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Selasa, 7 Oktober 2025 - 16:38 WIB

Oknum Karyawan Bank Jatim Sampang Dipolisikan

Senin, 6 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Satu Persatu, Jatanras Sampang Ciduk Pelaku Cabul

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi Gemini AI, sejumlah warga menuntut kejelasan terkait program PTSL, (dok. regamedianews).

Daerah

Program PTSL Desa Pajeruan Mangkrak

Kamis, 9 Okt 2025 - 14:28 WIB

Caption: Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elistianto Dardak, saat ziarah ke makam Raden Panji Mohammad Noer, (dok. foto istimewa).

Nasional

Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Rabu, 8 Okt 2025 - 22:39 WIB

Caption: Direktur Muslimah Humanis Indonesia, Dr. Hj. Mutmainah, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

MHI Soroti Kinerja Polisi Bangkalan

Rabu, 8 Okt 2025 - 18:57 WIB

Caption: Babinsa Desa Kaduara Barat, gotong royong bersama warga membangun kamar mandi, (dok. regamedianews).

Daerah

TNI Gotong Royong Bantu Warga Pamekasan

Rabu, 8 Okt 2025 - 17:08 WIB