KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Cimahi Ajay M Priatna

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Cimahi (Ajay M Priatna) mengenakan rompi tahanan KPK.

Walikota Cimahi (Ajay M Priatna) mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta || Rega Media News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna selama 30 hari ke depan. Ajay merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

“Perpanjangan yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/02/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini, penyidik masih akan terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan Ajay. Selain menandatangani perpanjangan penahanan, penyidik juga memeriksa Ajay dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Tinggalkan Motor di Suramadu, Pemiliknya Diduga Bunuh Diri

Kepada Ajay, penyidik mengonfirmasi perihal dokumen pengangkatan yang bersangkutan sebagai Walikota Cimahi. Selain itu, didalami juga soal dugaan kedekatan Ajay dengan sejumlah rekanan proyek pembangunan di Kota Cimahi.

“Dalam perkara yang menjerat Ajay, KPK menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lainnya yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY),” terangnya

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018 – 2020.

Baca Juga :  Dalam Sepekan, Dua Kali Terjadi Kasus Penembakan OTK di Aceh

“Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar,” ujarnya.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !
Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika
Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah

Berita Terkait

Senin, 17 November 2025 - 17:26 WIB

Kasus Pengeroyokan di SPBU Camplong Lamban, Kuasa Hukum Korban: Polisi Jangan Takut !

Senin, 17 November 2025 - 13:17 WIB

Kejari Sampang Musnahkan BB 1,4 Kg Narkotika

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Berita Terbaru

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat melaporkan kondisi banjir dan arus lalulintas di jalan raya Jrengik, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Jalan Raya Jrengik Sampang Terendam Banjir

Rabu, 19 Nov 2025 - 11:40 WIB

Caption: Polantas gandeng Duta Lantas Polres Sampang, membagikan brosur sosialisasi Operasi Zebra Semeru 2025 kepada pengendara, (sumber foto: Polantas Sampang).

Daerah

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Rabu, 19 Nov 2025 - 08:08 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, saat mengisi sambutan dalam acara launching SPPG di Desa Taddan, (dok. regamedianews).

Daerah

Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG

Selasa, 18 Nov 2025 - 16:20 WIB