KPK Perpanjang Masa Penahanan Walikota Cimahi Ajay M Priatna

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Cimahi (Ajay M Priatna) mengenakan rompi tahanan KPK.

Walikota Cimahi (Ajay M Priatna) mengenakan rompi tahanan KPK.

Jakarta || Rega Media News

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Walikota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna selama 30 hari ke depan. Ajay merupakan tersangka kasus dugaan suap perizinan proyek pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda tahun anggaran 2018-2020.

“Perpanjangan yang kedua terhitung sejak tanggal 26 Februari 2021 sampai dengan 27 Maret 2021 di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (23/02/2021).

Saat ini, penyidik masih akan terus memanggil sejumlah saksi guna melengkapi berkas penyidikan Ajay. Selain menandatangani perpanjangan penahanan, penyidik juga memeriksa Ajay dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Baca Juga :  Komitmen Bareskrim Polri Ingin Miskinkan Pelaku Narkoba Hingga Daerah

Kepada Ajay, penyidik mengonfirmasi perihal dokumen pengangkatan yang bersangkutan sebagai Walikota Cimahi. Selain itu, didalami juga soal dugaan kedekatan Ajay dengan sejumlah rekanan proyek pembangunan di Kota Cimahi.

“Dalam perkara yang menjerat Ajay, KPK menetapkan dua tersangka. Satu tersangka lainnya yakni Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY),” terangnya

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda Kota Cimahi, Jawa Barat, pada tahun anggaran 2018 – 2020.

Baca Juga :  Sempat Jadi DPO, Penangkapan Mantan Ketua DPRD Surabaya Ini Berlangsung Dramatis dan Menjadi Tontonan Warga

“Ajay diduga menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar,” ujarnya.

Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” tegasnya.

Berita Terkait

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Tapak Tilas 1 Abad NU: Dari Bangkalan ke Jombang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:07 WIB

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 19:19 WIB

Kunjungi Pamekasan, Mahfud MD Tegaskan Pentingnya Penegakan Hukum Berbasis HAM

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar konferensi pers ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep

Selasa, 6 Jan 2026 - 16:07 WIB

Caption: Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Sampang, Sudarmanta, saat diwawancara awak media, (dok. foto istimewa).

Daerah

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Jan 2026 - 14:04 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat sidak Sentra Batik Kalampar yang mangkrak, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Selasa, 6 Jan 2026 - 08:52 WIB