Melanggar Prokes, Pengunjung Pasar Srimangunan Disanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sampang || Rega Media News

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, petugas gabungan Satpol PP, Polsekta dan Koramil 0828/01 Sampang, gencar melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi Yustisi kali ini, kembali dilaksanakan di Pasar Srimangunan, Rabu (24/02/21) pagi. Alhasil, petugas berhasil menjaring beberapa pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danramil 0828/01 Sampang, Kapten Inf M Nizen menegaskan, bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca sholawat dan pancasila.

“Operasi Yustisi bukan kali ini saja, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Namun, sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak sadar akan bahaya Covid-19,” ujar Nizen kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Alun-Alun Trunojoyo Sampang Jadi Ajang Malam Mingguan

Dalam pelaksanaan operasi prokes, imbuh Nizen, petugas sebelumnya tidak henti-henti memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pengunjung pasar, agar mematuhi prokes.

“Salah satunya seperti memakai masker dan menjaga jarak. Hal itu bertujuan agar mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini sudah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro,” ucap Nizen.

Jadi, tegas Nizen, selama PPKM di imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M, diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  PDI-P Bangkalan Solid Bergerak Atasi Menularnya Covid-19

Sementara itu Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Moh. Suharto menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini pihaknya menjaring 15 orang pelanggar prokes dan diberikan sanksi sosial.

“Selain menjaring pengunjung atau pedagang pasar yang tidak mematuhi prokes, kami juga memberikan masker secara gratis kepada mereka yang tidak menggunakan masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Suharto.

Berita Terkait

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB
25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas
Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar
Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah
Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang
PDAM Sampang Ganti Nama Jadi ‘Perumdam Trunojoyo’
Polsek Omben Peduli, Sambang Keluarga Bocah Meninggal Tersetrum
Taufikurrachman Resmi Jabat Pj Sekda Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 12:32 WIB

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Senin, 15 Desember 2025 - 20:32 WIB

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Desember 2025 - 11:50 WIB

Kabar Gembira! Bupati Sampang Akan Hapus Tunggakan Pelanggan PDAM Rp13 Miliar

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:53 WIB

Bupati Bangkalan: Pemangkasan TKD, Ujian Otonomi Daerah

Sabtu, 13 Desember 2025 - 16:48 WIB

Kiai Itqon Terpilih Sebagai Ketum MUI Sampang

Berita Terbaru

Caption: korlap massa GAIB Perjuangan Habib Yusuf, berjabat tangan dan ditemui Kasi Intelijen Kejari Sampang Diecky EK Andriansyah saat aksi demo, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Kejari Sampang Didemo Massa GAIB

Selasa, 16 Des 2025 - 12:32 WIB

Caption: 25 narapidana kasus narkotika dikawal petugas Lapas Narkotika Pamekasan, usai resmi dinyatakan bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

25 Napi Lapas Narkotika Pamekasan Hirup Udara Bebas

Senin, 15 Des 2025 - 20:32 WIB