Melanggar Prokes, Pengunjung Pasar Srimangunan Disanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sampang || Rega Media News

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, petugas gabungan Satpol PP, Polsekta dan Koramil 0828/01 Sampang, gencar melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi Yustisi kali ini, kembali dilaksanakan di Pasar Srimangunan, Rabu (24/02/21) pagi. Alhasil, petugas berhasil menjaring beberapa pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Danramil 0828/01 Sampang, Kapten Inf M Nizen menegaskan, bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca sholawat dan pancasila.

“Operasi Yustisi bukan kali ini saja, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Namun, sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak sadar akan bahaya Covid-19,” ujar Nizen kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Ramadhan, Polri-Bhayangkari Omben Berbagi

Dalam pelaksanaan operasi prokes, imbuh Nizen, petugas sebelumnya tidak henti-henti memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pengunjung pasar, agar mematuhi prokes.

“Salah satunya seperti memakai masker dan menjaga jarak. Hal itu bertujuan agar mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini sudah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro,” ucap Nizen.

Jadi, tegas Nizen, selama PPKM di imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M, diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Padang Savana Sajikan Pesona Alam Jember

Sementara itu Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Moh. Suharto menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini pihaknya menjaring 15 orang pelanggar prokes dan diberikan sanksi sosial.

“Selain menjaring pengunjung atau pedagang pasar yang tidak mematuhi prokes, kami juga memberikan masker secara gratis kepada mereka yang tidak menggunakan masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Suharto.

Berita Terkait

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026
Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat
Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu
Innalillahi… Ulama’ Sampang Kiai Zubaidi Tutup Usia
Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal
98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi
Aktivis Desak Kejari Gorut Usut Tuntas Kasus Bimtek BKAD
Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 22:21 WIB

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:08 WIB

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Desember 2025 - 14:33 WIB

Proyek Revitalisasi SMKN Model Gorontalo Tak Selesai Tepat Waktu

Kamis, 18 Desember 2025 - 17:41 WIB

Kejari Bangkalan Bantah Isu Gusur PKL SMPN 2 Kamal

Kamis, 18 Desember 2025 - 11:13 WIB

98 WBP Lapas Narkotika Pamekasan Lulus Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono bersama Wakil Bupati Sampang KH Ahmad Mahfud, mengecek kendaraan dinas yang akan digunakan selama Operasi Lilin Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Polres Sampang Siaga Pengamanan Nataru 2026

Jumat, 19 Des 2025 - 22:21 WIB

Caption: gambar ilustrasi LSM Walihua surati Pemerintah Pusat ihwal mangkraknya proyek revitalisasi SMKN Model Gorontalo, (dok. Gemini AI).

Daerah

Mangkrak!, Proyek SMKN Model Gorontalo Diadukan ke Pusat

Jumat, 19 Des 2025 - 21:08 WIB

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl Jamaluddin No.2, Gunung Sekar Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Jumat, 19 Des 2025 - 11:39 WIB