Melanggar Prokes, Pengunjung Pasar Srimangunan Disanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sampang || Rega Media News

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, petugas gabungan Satpol PP, Polsekta dan Koramil 0828/01 Sampang, gencar melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi Yustisi kali ini, kembali dilaksanakan di Pasar Srimangunan, Rabu (24/02/21) pagi. Alhasil, petugas berhasil menjaring beberapa pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Danramil 0828/01 Sampang, Kapten Inf M Nizen menegaskan, bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca sholawat dan pancasila.

“Operasi Yustisi bukan kali ini saja, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Namun, sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak sadar akan bahaya Covid-19,” ujar Nizen kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  Deteksi Dini, Cegah Lapas Pamekasan Dari Barang Terlarang

Dalam pelaksanaan operasi prokes, imbuh Nizen, petugas sebelumnya tidak henti-henti memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pengunjung pasar, agar mematuhi prokes.

“Salah satunya seperti memakai masker dan menjaga jarak. Hal itu bertujuan agar mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini sudah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro,” ucap Nizen.

Jadi, tegas Nizen, selama PPKM di imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M, diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Fantastis, Dinas PU Bina Marga Jatim Gelontorkan 1.300 Paket Pokmas Ke Sampang

Sementara itu Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Moh. Suharto menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini pihaknya menjaring 15 orang pelanggar prokes dan diberikan sanksi sosial.

“Selain menjaring pengunjung atau pedagang pasar yang tidak mematuhi prokes, kami juga memberikan masker secara gratis kepada mereka yang tidak menggunakan masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Suharto.

Berita Terkait

Pemkab Pamekasan Perkuat Elektronifikasi Pajak Restoran dan Hotel
Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji
Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP
Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan
Pemkab Pamekasan dan Cipayung Plus Bahas Arah Pembangunan 5 Tahun Kedepan
Ribuan Pekerja MBG di Pamekasan Belum Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Voice Notenya Viral, Begini Penjelasan Bupati Pamekasan

Berita Terkait

Jumat, 17 Oktober 2025 - 09:39 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Elektronifikasi Pajak Restoran dan Hotel

Kamis, 16 Oktober 2025 - 16:06 WIB

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 10:18 WIB

BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag Serahkan Santunan Kematian Petugas Haji

Kamis, 16 Oktober 2025 - 09:09 WIB

Satgas MBG Pastikan Operasional Dapur di Pamekasan Sesuai SOP

Kamis, 16 Oktober 2025 - 07:22 WIB

Kemenkes RI Supervisi Skrining TBC di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat ngopi di warkop sekitar rumah sakit di Kota Surabaya, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan: Usaha Kecil Penggerak Ekonomi Daerah

Kamis, 16 Okt 2025 - 16:06 WIB