Melanggar Prokes, Pengunjung Pasar Srimangunan Disanksi Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

- Jurnalis

Rabu, 24 Februari 2021 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Operasi Yustisi: petugas saat memberikan sanksi sosial kepada pengunjung Pasar Srimangunan yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Sampang || Rega Media News

Untuk mencegah penyebaran Covid-19, petugas gabungan Satpol PP, Polsekta dan Koramil 0828/01 Sampang, gencar melaksanakan Operasi Yustisi Protokol Kesehatan (Prokes).

Operasi Yustisi kali ini, kembali dilaksanakan di Pasar Srimangunan, Rabu (24/02/21) pagi. Alhasil, petugas berhasil menjaring beberapa pengunjung pasar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.

Danramil 0828/01 Sampang, Kapten Inf M Nizen menegaskan, bagi pengunjung yang melanggar protokol kesehatan diberikan sanksi sosial berupa push up, menyanyikan lagu Indonesia Raya, membaca sholawat dan pancasila.

“Operasi Yustisi bukan kali ini saja, melainkan sudah yang kesekian kalinya. Namun, sampai saat ini masih ada masyarakat yang tidak sadar akan bahaya Covid-19,” ujar Nizen kepada regamedianews.com.

Baca Juga :  FUI Kota Cimahi Sampaikan Penolakan RUU HIP Ke DPRD

Dalam pelaksanaan operasi prokes, imbuh Nizen, petugas sebelumnya tidak henti-henti memberikan imbauan kepada para pedagang maupun pengunjung pasar, agar mematuhi prokes.

“Salah satunya seperti memakai masker dan menjaga jarak. Hal itu bertujuan agar mencegah penyebaran Covid-19. Terlebih saat ini sudah masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro,” ucap Nizen.

Jadi, tegas Nizen, selama PPKM di imbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 5 M, diantaranya Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan dan Mengurangi mobilitas.

Baca Juga :  Jabat Kapolres, AKBP Anton: Semoga Tidak Ada Masalah Sulit

Sementara itu Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda Satpol PP Sampang, Moh. Suharto menambahkan, dalam operasi yustisi kali ini pihaknya menjaring 15 orang pelanggar prokes dan diberikan sanksi sosial.

“Selain menjaring pengunjung atau pedagang pasar yang tidak mematuhi prokes, kami juga memberikan masker secara gratis kepada mereka yang tidak menggunakan masker. Hal ini untuk mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Suharto.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB