Rencana PA Cimahi Eksekusi Tanah di Sukarasa Citeureup Ditolak Ahli Waris

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pra eksekusi Pengadilan Agama Cimahi terhadap tanah Bah Nasim ditolak ahli waris Mamah Nyi Watim.

Rencana pra eksekusi Pengadilan Agama Cimahi terhadap tanah Bah Nasim ditolak ahli waris Mamah Nyi Watim.

Cimahi || Rega Media News

Rencana pra eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Cimahi, nampaknya tak berhasil dilakukan lantaran mendapat penolakan ahli waris pemilik tanah, di Jl. Sukarasa No 40, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Menurut Kuasa Hukum ahli waris, Danoe Solihin Setiadji mengatakan, para pemilik lahan jelas akan menolak karena lahan yang dimaksud juru sita Pengadilan Agama itu bukan peninggalan tanah Bah Nasim. Sebab, nomor Kohir 446 bukan atas nama Bah Nasim.

“Pemilik nomor kohir 446 itu menurut data yang kami miliki bukan atas nama Bah Nasim, melainkan atas nama Mamah Nyi Watim. Jadi, jelas para ahlinya akan menolak karena salah alamat,” tandas Danoe, usai beradu argumen dengan juru sita pengadilan agama Cimahi dilokasi. Kamis (25/02/21).

Baca Juga :  Wabup Sampang Lihat Sikon Alun-Alun Trunojoyo

Danoe menegaskan, berdasarkan bukti Leter C, Girik, dan surat keterangan Lurah nomor 137/KTR/KL.29/2019 (terlampir) nomor Kohir 446 Persil 42.D.lll itu nyata-nyata tercatat atas nama Mamah Nyi Watim, bukan Bah Nasim.

“Tapi mereka keukeuh Kohir yang dimaksud tadi itu atas nama Bah Nasim,” ungkapnya.

Sementara ahli waris Mamah Nyi Watim, Andi Ani Astiani mengaku tidak pernah melelangkan tanah atau menjualnya kepada pihak lain. Dirinya merasa heran, jika ada yang mengaku-ngaku ada pihak yang memenangkan lelang tanah milik warisan neneknya.

Baca Juga :  Bogem Istri Siri, Pria di Sampang Berujung Dibui

“Saya selama ini tidak pernah merasa menjual atau melelangkan tanah waris dari nenek saya. Ini jelas salah objek, karena nomor Kohir 446 itu milik nenek saya Mamah Nyi Watim, bukan milik Bah Nasim,” tegasnya.

Menurutnya, jelas itu tidak singkron dengan data yang dimilikinya. Ia berharap tanah miliknya kembali ke yang berhak, yakni ahli waris Mamah Nyi Watim, dirinya dan saudaranya.

Berita Terkait

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 12:28 WIB

HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB

Caption: Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Nur Fajri Alim, didampingi Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo dan Kanit Pidum Ipda Andi Purwiyanto, tunjukkan barang bukti botol berisi arak bali, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali

Senin, 9 Feb 2026 - 20:38 WIB

Caption: Forkopimda Pamekasan pose bersama sebelum gelar pemusnahan barang bukti minuman beralkohol di Lapangan Negara Bakti, (dok. Kurdi Pamekasan).

Daerah

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Feb 2026 - 15:20 WIB