Rencana PA Cimahi Eksekusi Tanah di Sukarasa Citeureup Ditolak Ahli Waris

- Jurnalis

Kamis, 25 Februari 2021 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rencana pra eksekusi Pengadilan Agama Cimahi terhadap tanah Bah Nasim ditolak ahli waris Mamah Nyi Watim.

Rencana pra eksekusi Pengadilan Agama Cimahi terhadap tanah Bah Nasim ditolak ahli waris Mamah Nyi Watim.

Cimahi || Rega Media News

Rencana pra eksekusi yang akan dilakukan juru sita Pengadilan Agama Kelas 1A Kota Cimahi, nampaknya tak berhasil dilakukan lantaran mendapat penolakan ahli waris pemilik tanah, di Jl. Sukarasa No 40, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Menurut Kuasa Hukum ahli waris, Danoe Solihin Setiadji mengatakan, para pemilik lahan jelas akan menolak karena lahan yang dimaksud juru sita Pengadilan Agama itu bukan peninggalan tanah Bah Nasim. Sebab, nomor Kohir 446 bukan atas nama Bah Nasim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemilik nomor kohir 446 itu menurut data yang kami miliki bukan atas nama Bah Nasim, melainkan atas nama Mamah Nyi Watim. Jadi, jelas para ahlinya akan menolak karena salah alamat,” tandas Danoe, usai beradu argumen dengan juru sita pengadilan agama Cimahi dilokasi. Kamis (25/02/21).

Baca Juga :  Penyaluran BLT Dana Desa di Sampang Lelet

Danoe menegaskan, berdasarkan bukti Leter C, Girik, dan surat keterangan Lurah nomor 137/KTR/KL.29/2019 (terlampir) nomor Kohir 446 Persil 42.D.lll itu nyata-nyata tercatat atas nama Mamah Nyi Watim, bukan Bah Nasim.

“Tapi mereka keukeuh Kohir yang dimaksud tadi itu atas nama Bah Nasim,” ungkapnya.

Sementara ahli waris Mamah Nyi Watim, Andi Ani Astiani mengaku tidak pernah melelangkan tanah atau menjualnya kepada pihak lain. Dirinya merasa heran, jika ada yang mengaku-ngaku ada pihak yang memenangkan lelang tanah milik warisan neneknya.

Baca Juga :  Ini Cara Polres Bangkalan Tingkatkan Kemitraan Sinergitas Polri Dengan Masyarakat

“Saya selama ini tidak pernah merasa menjual atau melelangkan tanah waris dari nenek saya. Ini jelas salah objek, karena nomor Kohir 446 itu milik nenek saya Mamah Nyi Watim, bukan milik Bah Nasim,” tegasnya.

Menurutnya, jelas itu tidak singkron dengan data yang dimilikinya. Ia berharap tanah miliknya kembali ke yang berhak, yakni ahli waris Mamah Nyi Watim, dirinya dan saudaranya.

Berita Terkait

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme
Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Berita Terkait

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Kamis, 27 November 2025 - 17:08 WIB

13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB