Bangkalan || Rega Media News
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 120 Desa di Bangkalan memasuki tahapan penelitian, kelengkapan administrasi dan verifikasi keabsahan berkas administrasi, oleh Panitia pemilihan Kepala Desa (P2KD) se-Kabupaten Bangkalan
“Saat ini tahapan Pemilihan Kepala Desa memasuki tahap penelitian berkas administrasi bakal calon Kepala Desa,” kata Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bangkalan, A. Ahadiyan, melalui Kabid Pemerintahan Desa, Radiyansah, selasa, (02/03/21).
Menurutnya, Penelitian berkas para bakal calon kepala Desa itu sudah dilakukan terhitung pada tanggal 02 Maret – 01 April 2021.
“Berkas administrasi nantinya P2KD yang meneliti dan memverifikasi berkas calon yang sudah terkumpul, setelah itu akan masuk tahap selanjutnya,“ ucapnya.
“Apabila dalam penelitian tersebut terdapat lebih dari 5 calon, maka nanti dilakukan skoring dan uji kompetensi,” terangnya.
Menurut Peraturan Bupati Bangkalan Nomer 89 Tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala Desa tahap pencalonan paragraf 10 seleksi tambahan pasal 43 ayat 1 disebutkan.
Dalam hal bakal calon kepala Desa yang memenuhi persyaratan lebih dari 5 orang, panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria sebagai berikut.
A. Pengalaman bekerja di lembaga pemerintahan.
B. Tingkat pendidikan.
C. Usia.
D. Uji kompetensi oleh lembaga yang berkompeten dan independen.