Setelah ASELA, Kini Giliran Rumah Makan Padang di Sampang Disegel

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tampak pagar rumah makan Padang ditutup dan terpasang banner bertuliskan

Tampak pagar rumah makan Padang ditutup dan terpasang banner bertuliskan "Restoran Ini Sementara Di Tutup".

Sampang || Rega Media News

Kedua kalinya, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD), didampingi Satpol PP Kabupaten Sampang kembali melakukan penyegelan rumah makan (RM).

Kali ini yang menjadi sasaran penyegelan yakni rumah makan Padang terletak di Jl. Rajawali, Sampang kota, Madura, Rabu (10/03/21). Meski sebelumnya BPPKAD didampingi Satpol PP juga telah melakukan penyegelan RM ASELA yang terletak di Jl. Raya Desa Sejati, Camplong.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyegelan salah satu rumah makan yang ramai pengunjung tersebut terpaksa disegel, lantaran tidak kooperatif dan pihak pengelola dianggap tidak mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) No. 8 Tahun 2020 tentang perpajakan.

“Itu bukan penyegelan, tapi penutupan sementara. Penutupan dilakukan karena pihak rumah makan Padang tidak kooperatif dengan pihak pemerintah,” ujar Kabid Pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di BPPKAD Sampang, Chairijah, dikutip dari salah satu media, Rabu (10/03).

Baca Juga :  Perjalanan Inspiratif Prof Safi’ Menuju Guru Besar di Universitas Trunojoyo Madura

Selain itu, kata Chairijah, pihaknya juga sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak RM Padang beberapa kali. Namun, pihaknya juga tidak mempungkiri jika pihak RM Padang telah membayar beberapakali, mulai dari Rp. 800 ribu – Rp. 1 juta.

“Namun, kalau dilihat dari ramainya pembeli, kurang dari 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal itu juga bisa dibilang manipulasi data penghasilan, karena alat elektronik pendeteksi pajak tidak difungsikan secara maksimal,” terang wanita yang akrab disapa Qori’.

Baca Juga :  Universal Coverage Jamsostek Bangkalan Terbesar di Madura

Sementara alat Pencatat Transaksi Elektronik (PDT) yang dari kita, cetus Qori’, tidak digunakan secara maksimal dan pembayaran pajaknya tidak sesuai omset, kendati demikian alat yang dari kita dikembalikan oleh pihak RM Padang.

Terpisah, pihak RM Padang saat dikonfirmasi awak media enggan berkomentar. “Tidak ada apa-apa mas,” ujarnya selang BPPKAD bersama Satpol PP melakukan penyegelan RM Padang tersebut.

Disisi lain, Kasi Pengamanan dan Penegakan Perda di Satpol PP Kabupaten Sampang, Moh.Suharto mengatakan, penutupan sementara rumah makan Padang tersebut karena pemiliknya tidak kooperatif.

“Pemilik RM sudah dipanggil tiga kali terkait pemasangan pajak elektronik, namun tidak kooperatif. Makanya kami melakukan penutupan sementara,” tegasnya.

Berita Terkait

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025
BPJS Kesehatan Rekredensialing Perdana di RSIA Puri Bunda Madura
Wabup Sampang: SPPG Jangan Main-Main Dengan Menu MBG
Reshuffle, Empat Jabatan Kepala OPD Pamekasan Kosong

Berita Terkait

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 November 2025 - 16:44 WIB

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 November 2025 - 09:28 WIB

Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Rabu, 19 November 2025 - 08:08 WIB

Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terbaru

Caption: inisial AY tersangka kasus pencurian sepeda motor, digelandang ke ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Kamis, 20 Nov 2025 - 18:18 WIB

Caption: Kajari Pamekasan menghancurkan barang bukti perkara pidana umum berupa belasan handphone, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Rabu, 19 Nov 2025 - 22:22 WIB

Caption: Wakil Bupati Bangkalan Fauzan Ja'far, (dok. regamedianews).

Daerah

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Rabu, 19 Nov 2025 - 18:48 WIB

Caption: ilustrasi Gemini AI, sepasang suami istri saat menjalani sidang perceraian di Pengdilan Agama, (dok. regamedianews).

Daerah

Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak

Rabu, 19 Nov 2025 - 16:44 WIB