Waduh, 3 Oknum Polisi di Surabaya Diduga Terseret ‘Kicauan’ Bandar Narkoba

- Jurnalis

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Press release Polrestabes Surabaya, Selasa (9/3/21).

Press release Polrestabes Surabaya, Selasa (9/3/21).

Surabaya || Rega Media News

Institusi Polri kembali dibuat heboh, saat tiga oknum anggotanya terseret dalam kicauan Bandar narkoba yang berhasil diringkus jajaran Polrestabes Surabaya.

Ketiganya, terpaksa diamankan Paminal Mabes Polri saat bandar narkoba bernama Ali Usman (30) tak mampu lagi menahan kicauannya didepan petugas.

Ali Usman adalah warga jalan Sidotopo Jaya Surabaya dan biasa menjajakan bisnis haram itu dikawasan Semampir.

Namun, belakangan Ali harus kandas berbisnis barang haram tersebut saat petugas berhasil menangkapnya

Hal yang menjadi perhatian publik adalah saat Ali berkicau menyeret nama 3 oknum polisi.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Komitmen Eliminasi Kusta

Ali mengatakan, selama ini dirinya telah mengeluarkan uang kepada oknum Polisi agar bisnisnya lancar, pemberian tersebut bervariasi, mulai dari Rp.500-Rp.1 juta

“Iya, japrem (jatah preman). Rp 1 juta, Rp 500 ribu,” ujar Ali, Selasa (9/3/21) saat release di Polrestabes Surabaya.

Menurut Ali, jatah itu merupakan jatah bulanan kepada oknum tersebut. Biasanya, ucap Ali, saat menyetor dilakukan dikawasan sekolah di kawasan Ampel.

Alipun tak sembunyi-sembunyi, kepada mereka mengaku dirinya memang bandar. Maka oleh sebab itu, dirinya harus merogoh setoran tersebut demi memuluskan bisnis yang dijalani.

Baca Juga :  ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Polisi mengamankan Ali bersama beberapa barang bukti lain, yakni berupa pistol

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan, pihaknya menerima laporan adanya oknum polisi yang diduga terlibat jatah dari bandar narkoba. Ia menyebut para anggota itu diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

“Benar, sementara dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Bidpropam Polda Jatim dan Paminal Mabes Polri,” kata Gatot, Selasa (9/3) saat dihubungi awak media.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: jenazah Safi'ih seorang kakek yang tewas terbakar ditutupi kain sebelum dimakamkan, (sumber foto: BPBD Sampang).

Peristiwa

Seorang Kakek di Sampang Tewas Terbakar

Rabu, 21 Jan 2026 - 16:00 WIB

Caption: potongan video amatir, tulang tengkorak manusia dilakukan pemeriksaan awal di ruang mayat RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Geger! Penemuan Tengkorak Manusia di Sampang

Rabu, 21 Jan 2026 - 14:58 WIB

Caption: tersangka kasus curanmor inisial MN, tengah diamankan anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. Syafin Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Rabu, 21 Jan 2026 - 09:09 WIB

Caption: kedatangan Ketua Ormas Gaib Perjuangan Habib Yusuf ke Kantor Kejari Sampang, ditemui Kasi Intelijen dan Kasi Pidsus, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Selasa, 20 Jan 2026 - 20:04 WIB