Sampang || Rega Media News
Isu penundaan Pemilihan Kepala Desa serentak 2021 yang rencananya akan digelar pada November mendatang, terus bergulir ditengah masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, isu yang beredar pelaksanaan Pilkades serentak diundur hingga tahun 2025 mendatang.
Untuk memastikan isu tersebut, tim regamedianews.com, mencoba menghubungi Sekretaris Daerah kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiawan.
Dirinya mengaku, hingga saat ini belum ada kejelasan apakah Pilkades serentak Sampang akan dilaksanakan tahun ini atau ditunda.
“Sampai saat ini belum ada kepastian, Pilkades serentak akan dilaksanakan tahun ini atau ditunda,” jelasnya.
Selain itu pihaknya juga mengaku masih melakukan koordinasi kepada Menteri Dalam Negeri dan pihak terkait.
Sementara ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Nasafi mengatakan, saat ini semua masih dalam proses pengkajian.
“Kalau masalah penundaan secara legalitas masih belum ada, karena Perbupnya juga masih belum disahkan,” ujarnya.
Nasafi menambahkan, proses penundaan bisa dibahas setelah pengesahan Perbup dilakukan dengan melihat beberapa faktor seperti adanya Pandemi.
“Baru nanti kalau Perbupnya sudah disahkan baru kita ada wacana penundaan, sementara kita masih tetap wacana pelaksanaan di 2021,” imbuhnya.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itupun mengaku, semua butuh kajian terlebih dahulu dengan mempertimbangkan semua faktor, terutama dalam kesiapan menyambut Pilkades serentak dimaksud.
“Sementara kita kaji dulu, kalau Sampang sudah siap, ya kita laksanakan tahun ini,” ujarnya.
Namun, meski demikian dirinya tak menampik semua bisa terjadi, apalagi menurutnya di dalam Permendagri 72 juga disinggung tentang kesiapan pemerintah daerah ditengah pandemi Covid-19.
“Memang di Permendagri no 72 dijelaskan jika pemerintah daerah tidak siap dalam tanda kutip baik itu faktor Covid bisa saja ditunda,” jelasnya.
Saat disinggung kapan Perbup Pilkades serentak akan disahkan, Nasafi mengaku bahwa drafnya sudah dibahas di Komisi I bersama DPMD, dan saat ini sedang proses pembenahan tata kelola bahasa bersama tim hukum Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa.
“Kalau drafnya sudah ada dikomisi kami, sudah ikut membahas bersama DPMD, namun ada sedikit perubahan,” ungkapnya.