Polemik Pertambangan Rakyat, Aceh Kreatif: Pemkab Asel Harusnya Membina, Bukan Membinasakan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Aceh Kreatif (Delky Nofrizal Qutni).

Ketua Yayasan Aceh Kreatif (Delky Nofrizal Qutni).

Banda Aceh || Rega Media News

Rencana penertiban bahkan penutupan pertambangan rakyat di Aceh Selatan dengan dalih penambangan tersebut ilegal semakin marak akhir-akhir ini di bumi pala. Namun, mirisnya hingga saat ini belum terlihat adanya komitmen hingga langkah kongkret yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Selatan (Asel).

Bahkan, Pemkab terkesan membiarkan penutupan itu terjadi dan hal itu akan berpotensi untuk menciptakan angka pengangguran di Aceh Selatan. Ada ribuan masyarakat menggantungkan ekonominya pada sektor pertambangan rakyat di Aceh Selatan, baik itu di Kluet Tengah, Sawang maupun Meukek.

“Namun, jika pemerintah kabupaten Aceh Selatan membiarkan terjadinya penutupan ini sama saja Pemerintah sudah berupaya memutuskan mata rantai perekonomian masyarakat disana. Pemkab seharusnya tidak diam, namun bagaimana memberikan win solution untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat sehingga bicara legalitas perizinan dan seterusnya. So, seharusnya dibina bukan dibiarkan binasa atau membinasakan,” ungkap Ketua Yayasan Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Jum’at (19/03/2021).

Menurut Delky, di saat kondisi perekonomian masyarakat di Aceh Selatan relatif sulit. Pemerintah yang hingga saat ini belum berhasil membuka lapangan pekerjaan yang memadai untuk masyarakat Aceh Selatan, justru terkesan membiarkan tambang rakyat yang menjadi salah satu sumber pencaharian masyarakat di Aceh Selatan untuk ditutup. Apalagi luasan lokasi tambang rakyat jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan atau koorperasi tambang.

Baca Juga :  Pelaku Curat Asal Batuporo Sampang Diciduk Polisi

Delky melanjutkan, jika pemerintah Aceh Selatan bijak dan benar-benar merakyat, semestinya yang harus diperhatikan yakni bagaimana tambang rakyat bisa berjalan dengan pembinaan pemerintah sehingga mendapatkan legalitas berupa izin dan pedoman pengelolaan yang ramah lingkungan dan seterusnya, kemudian berupaya tidak memperpanjang izin koorperasi atau perusahaan tambang.

“Toh, nyatanya Bupati Aceh Selatan melalui Keputusan Nomor 325 Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bijih Besi DMP di Gampong Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah. Bahkan ironisnya Izin lingkungan dikeluarkan tanpa melalui tahapan Amdal,” cetusnya.

Bukankah tanpa keputusan itu, perpanjangan izinnya tidak terjadi dan lokasi bisa nantinya dikelola daerah ataupun menjadi lokasi pertambangan rakyat. Ini menunjukkan indikasi pemkab malah lebih peduli dan berpihak kepada koorperasi ataupun perusahaan tambang ketimbang pertambangan rakyat yang selama ini menghidupi ribuan masyarakat di Aceh Selatan itu sendiri

Kondisi itu pula menunjukkan bahwa isu Bupati Aceh Selatan merakyat hanyalah cerita dongeng belaka. “Selfie atau berphoto di Sawah ataupun di kebun belum tentu dapat dipastikan Bupati Aceh Selatan seorang pemimpin yang merakyat. Namun hal yang jauh lebih penting bagaimana Bupati Aceh Selatan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dan berada di garda terdepan membela rakyat termasuk dalam persoalan tambang rakyat ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Bogem Istri Siri, Pria di Sampang Berujung Dibui

Lebih lanjut Delky menyebutkan, jika bicara lebih jauh, maka jangankan pertambangan rakyat, bahkan terindikasi galian C pun masih banyak yang ilegal di Aceh Selatan, Lantas, apa yang dilakukan Pemkab? Hanya diam kan. Jadi, kita berharap Pemerintah Aceh Selatan dapat lebih bijaksana.

“Apalagi selama ini kita belum melihat sama sekali program terobosan Pemkab Aceh Selatan dalam sektor pemberdayaan ekonomi. Bagaimana jika ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomiannya di sektor pertambangan rakyat ini, meminta Bupati Aceh Selatan untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka. Apakah Bupati Aceh Selatan sanggup memberikan solusi kongkret untuk hal ini,” tambah mantan pengurus PAS dan Hamas itu.

Jika penutupan tambang rakyat dilakukan dengan dalih ekosistem, maka Bupati harus terlebih dahulu menutup tambang milik perusahaan atau milik koorperasi. Jika tidak, kata Delky, patut diduga, penutupan tambang rakyat dengan dalih ilegal adalah pintu masuk bagi koorperasi dan perusahaan tambang untuk membuka lokasi di lahan tambang rakyat tersebut.

“Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Aceh Selatan, segera melakukan pembinaan bagi masyarakat yang bergerak di sektor tambang rakyat dan selanjutnya menertibkan galian C ilegal serta yang jauh lebih mengevaluasi keberadaan perusahaan ataupun koorperasi tambang di Aceh Selatan,” pungkas pria yang pernah memimpin aksi penolakan perusahaan tambang Manggamat 8-9 tahun silam itu.

Berita Terkait

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan
PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar
Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga
Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Berita Terkait

Jumat, 2 Januari 2026 - 18:48 WIB

Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Jumat, 2 Januari 2026 - 09:03 WIB

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Kamis, 1 Januari 2026 - 10:13 WIB

Asal Jadi, Proyek Box Culvert Tanah Merah-Jenteh Diprotes Warga

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun 2026 Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, saat gelar press conference ungkap kasus kriminal selama tahun 2025, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Sabtu, 3 Jan 2026 - 18:42 WIB

Caption: tampak bagian depan truk yang terlibat kecelakaan di jalan raya Camplong ringsek, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Dua Truk Adu Banteng di Jalan Raya Camplong Sampang

Sabtu, 3 Jan 2026 - 12:11 WIB

Caption: anggota Polsek Kedungdung saat mengevakuasi almarhum Muhar ke rumah duka, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Kakek di Sampang Ditemukan Meninggal di Dalam Masjid

Jumat, 2 Jan 2026 - 11:17 WIB

Caption: Ketua Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Kabupaten Bangkalan, Abd Kholik, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

PMII Bangkalan Soroti Proyek KDMP Rp1,6 Miliar

Jumat, 2 Jan 2026 - 09:03 WIB