Polemik Pertambangan Rakyat, Aceh Kreatif: Pemkab Asel Harusnya Membina, Bukan Membinasakan

- Jurnalis

Sabtu, 20 Maret 2021 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Yayasan Aceh Kreatif (Delky Nofrizal Qutni).

Ketua Yayasan Aceh Kreatif (Delky Nofrizal Qutni).

Banda Aceh || Rega Media News

Rencana penertiban bahkan penutupan pertambangan rakyat di Aceh Selatan dengan dalih penambangan tersebut ilegal semakin marak akhir-akhir ini di bumi pala. Namun, mirisnya hingga saat ini belum terlihat adanya komitmen hingga langkah kongkret yang dilakukan oleh Pemkab Aceh Selatan (Asel).

Bahkan, Pemkab terkesan membiarkan penutupan itu terjadi dan hal itu akan berpotensi untuk menciptakan angka pengangguran di Aceh Selatan. Ada ribuan masyarakat menggantungkan ekonominya pada sektor pertambangan rakyat di Aceh Selatan, baik itu di Kluet Tengah, Sawang maupun Meukek.

“Namun, jika pemerintah kabupaten Aceh Selatan membiarkan terjadinya penutupan ini sama saja Pemerintah sudah berupaya memutuskan mata rantai perekonomian masyarakat disana. Pemkab seharusnya tidak diam, namun bagaimana memberikan win solution untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat sehingga bicara legalitas perizinan dan seterusnya. So, seharusnya dibina bukan dibiarkan binasa atau membinasakan,” ungkap Ketua Yayasan Aceh Kreatif, Delky Nofrizal Qutni kepada media, Jum’at (19/03/2021).

Menurut Delky, di saat kondisi perekonomian masyarakat di Aceh Selatan relatif sulit. Pemerintah yang hingga saat ini belum berhasil membuka lapangan pekerjaan yang memadai untuk masyarakat Aceh Selatan, justru terkesan membiarkan tambang rakyat yang menjadi salah satu sumber pencaharian masyarakat di Aceh Selatan untuk ditutup. Apalagi luasan lokasi tambang rakyat jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan perusahaan atau koorperasi tambang.

Baca Juga :  Ary Ginanjar: Mari Berangkulan Pasca Pemilu

Delky melanjutkan, jika pemerintah Aceh Selatan bijak dan benar-benar merakyat, semestinya yang harus diperhatikan yakni bagaimana tambang rakyat bisa berjalan dengan pembinaan pemerintah sehingga mendapatkan legalitas berupa izin dan pedoman pengelolaan yang ramah lingkungan dan seterusnya, kemudian berupaya tidak memperpanjang izin koorperasi atau perusahaan tambang.

“Toh, nyatanya Bupati Aceh Selatan melalui Keputusan Nomor 325 Tahun 2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bijih Besi DMP di Gampong Simpang Dua Manggamat, Kecamatan Kluet Tengah. Bahkan ironisnya Izin lingkungan dikeluarkan tanpa melalui tahapan Amdal,” cetusnya.

Bukankah tanpa keputusan itu, perpanjangan izinnya tidak terjadi dan lokasi bisa nantinya dikelola daerah ataupun menjadi lokasi pertambangan rakyat. Ini menunjukkan indikasi pemkab malah lebih peduli dan berpihak kepada koorperasi ataupun perusahaan tambang ketimbang pertambangan rakyat yang selama ini menghidupi ribuan masyarakat di Aceh Selatan itu sendiri

Kondisi itu pula menunjukkan bahwa isu Bupati Aceh Selatan merakyat hanyalah cerita dongeng belaka. “Selfie atau berphoto di Sawah ataupun di kebun belum tentu dapat dipastikan Bupati Aceh Selatan seorang pemimpin yang merakyat. Namun hal yang jauh lebih penting bagaimana Bupati Aceh Selatan menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada rakyat, dan berada di garda terdepan membela rakyat termasuk dalam persoalan tambang rakyat ini,” jelasnya.

Baca Juga :  Alam Menggugat, Manusia Menggugah

Lebih lanjut Delky menyebutkan, jika bicara lebih jauh, maka jangankan pertambangan rakyat, bahkan terindikasi galian C pun masih banyak yang ilegal di Aceh Selatan, Lantas, apa yang dilakukan Pemkab? Hanya diam kan. Jadi, kita berharap Pemerintah Aceh Selatan dapat lebih bijaksana.

“Apalagi selama ini kita belum melihat sama sekali program terobosan Pemkab Aceh Selatan dalam sektor pemberdayaan ekonomi. Bagaimana jika ribuan masyarakat yang selama ini menggantungkan perekonomiannya di sektor pertambangan rakyat ini, meminta Bupati Aceh Selatan untuk menyediakan lapangan pekerjaan yang layak bagi mereka. Apakah Bupati Aceh Selatan sanggup memberikan solusi kongkret untuk hal ini,” tambah mantan pengurus PAS dan Hamas itu.

Jika penutupan tambang rakyat dilakukan dengan dalih ekosistem, maka Bupati harus terlebih dahulu menutup tambang milik perusahaan atau milik koorperasi. Jika tidak, kata Delky, patut diduga, penutupan tambang rakyat dengan dalih ilegal adalah pintu masuk bagi koorperasi dan perusahaan tambang untuk membuka lokasi di lahan tambang rakyat tersebut.

“Untuk itu, kami meminta kepada Bupati Aceh Selatan, segera melakukan pembinaan bagi masyarakat yang bergerak di sektor tambang rakyat dan selanjutnya menertibkan galian C ilegal serta yang jauh lebih mengevaluasi keberadaan perusahaan ataupun koorperasi tambang di Aceh Selatan,” pungkas pria yang pernah memimpin aksi penolakan perusahaan tambang Manggamat 8-9 tahun silam itu.

Berita Terkait

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan
Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Berita Terkait

Minggu, 11 Januari 2026 - 12:02 WIB

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Sabtu, 10 Januari 2026 - 17:13 WIB

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Berita Terbaru

Caption: Dandim Sumenep Letkol Arm Bendi Wibisono, menyampaikan arahannya saat grand launching SPPG di Kecamatan Rubaru, (sumber foto. Sumenep.go.id).

Daerah

Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG

Minggu, 11 Jan 2026 - 12:02 WIB

Caption: sebelum pengukuhan, panitia membacakan SK pengurus ranting dan anak ranting Muslimat NU Kecamatan Kedungdung, (dok. foto istimewa).

Daerah

Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Sabtu, 10 Jan 2026 - 17:13 WIB

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB