Bappeda Cimahi Harusnya Libatkan Media di FGD Musrenbang, Praktisi Media: Itu Ada Undang-Undangnya

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Cimahi || Rega Media News

Seperti diketahui, pada 17 Maret 2021 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi telah menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menentukan Program yang akan menjadi Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2022.

Sesuai dengan surat nomor 005/665/Bappeda tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, pelaksanaan FGD tersebut dilaksanakan secara zoom meeting, dengan melibatkan sekitar 300 lebih stakeholder di Kota Cimahi karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kami selaku Praktisi media massa di Kota Cimahi sangat kecewa dengan pelaksanaan FGD tersebut, karena dari lebih 300 peserta FGD tak satupun media massa yang ada di Kota Cimahi ikut dilibatkan dalam FGD Musrenbang tersebut,” ujar Praktisi Media, Bubun Munawar, Sabtu (20/03/21) kemarin.

Padahal, kata Bubun, di Kota Cimahi keberadaan media elektronik seperti televisi, radio, atau media daring sejak lama sudah ada dan eksis, serta memberikan kontribusi dalam mempublikasikan kegiatan atau program Pemerintahan di Kota Cimahi.

“Dengan kejadian seperti itu maka seolah-olah Bappeda menutup ruang partisipasi media massa di Kota Cimahi untuk terlibat dalam perencanaan arah pembangunan tahun mendatang. Kami mempertanyakan kepada Pemkot Cimahi dalam hal ini Bappeda apakah mengakui keberadaan media massa di kota Cimahi atau tidak ?,” tanyanya.

Baca Juga :  Menkopolhukam Meminta TNI Polri Tindak Tegas Masyarakat Yang Melakukan Kegiatan Berkerumun

Pelaksanaan FGD Musrenbang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang operasionalnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ataupun Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

“Sesuai dengan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” terangnya.

Selain itu, jika melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Sementara yang dimaksud partisipatif yaitu memberikan kesempatan yang sama, untuk mendapatkan hak masyarakat terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah, dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi, untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan,” jelas Bubun.

Baca Juga :  Pelaku Judi Online di Gorontalo Diamankan Polisi

Sementara Pasal 8 huruf c Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut juga menyatakan, Musrenbang dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders), mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Disetiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan adanya transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa,” ucapnya.

Jika melihat kepada ketentuan tersebut maka seharusnya Bappeda ikut melibatkan media massa yang ada di Kota Cimahi sebagai salah satu stakeholders. FGD merupakan tahapan dalam pelaksanaan Musrenbang, di FGD tersebut segala aspirasi dan masukan masyarakat disampaikan, sementara pelaksanaan Musrenbang sendiri biasanya hanya pengesahan saja dari tahapan yang dilakukan sebelumnya.

“Kami menilai, hal itu merupakan preseden buruk, karena seharusnya Bappaeda sebagai leading sector, harus menjalankan segala peraturan yang sudah diatur baik dalam UU Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Jika hal ini terus terjadi akan menjadi preseden buruk dan membuat citra buruk Pemkot Cimahi dimata masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: satu pelaku penganiayaan terhadap petugas SPBU Camplong, inisial M, tengah diperiksa penyidik Unit III Tipidsus Satreskrim Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pelaku Pembacokan Petugas SPBU Camplong Menyerahkan Diri

Rabu, 29 Okt 2025 - 17:34 WIB

Caption: Iptu Nur Fajri Alim, tanda tangani serah terima jabatan sebagai Kasat Reskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Daerah

Iptu Nur Fajri Jabat Kasat Reskrim Polres Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 15:20 WIB

Caption: potongan video viral, saat sejumlah massa aksi demo di Sampang merusak landmark bertuliskan Alun-Alun Trunojoyo, (dok. regamedianews).

Daerah

Icha Lovers Kecam Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 11:03 WIB

Caption: aksi massa demo DPRD Sampang, saat mencoba mendobrak pengamanan dari personel kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Aksi Demo DPRD Sampang Anarkis

Selasa, 28 Okt 2025 - 20:38 WIB

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB