Bappeda Cimahi Harusnya Libatkan Media di FGD Musrenbang, Praktisi Media: Itu Ada Undang-Undangnya

- Jurnalis

Senin, 22 Maret 2021 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi.

Ilustrasi.

Cimahi || Rega Media News

Seperti diketahui, pada 17 Maret 2021 lalu, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Cimahi telah menggelar Forum Grup Diskusi (FGD) Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) untuk menentukan Program yang akan menjadi Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) Kota Cimahi Tahun 2022.

Sesuai dengan surat nomor 005/665/Bappeda tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Sekda Kota Cimahi Dikdik S Nugrahawan, pelaksanaan FGD tersebut dilaksanakan secara zoom meeting, dengan melibatkan sekitar 300 lebih stakeholder di Kota Cimahi karena masih dalam situasi pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Namun kami selaku Praktisi media massa di Kota Cimahi sangat kecewa dengan pelaksanaan FGD tersebut, karena dari lebih 300 peserta FGD tak satupun media massa yang ada di Kota Cimahi ikut dilibatkan dalam FGD Musrenbang tersebut,” ujar Praktisi Media, Bubun Munawar, Sabtu (20/03/21) kemarin.

Padahal, kata Bubun, di Kota Cimahi keberadaan media elektronik seperti televisi, radio, atau media daring sejak lama sudah ada dan eksis, serta memberikan kontribusi dalam mempublikasikan kegiatan atau program Pemerintahan di Kota Cimahi.

“Dengan kejadian seperti itu maka seolah-olah Bappeda menutup ruang partisipasi media massa di Kota Cimahi untuk terlibat dalam perencanaan arah pembangunan tahun mendatang. Kami mempertanyakan kepada Pemkot Cimahi dalam hal ini Bappeda apakah mengakui keberadaan media massa di kota Cimahi atau tidak ?,” tanyanya.

Baca Juga :  Corona Serang Menhub, Pihak Istana Perintahkan Menteri Lakukan Tracing

Pelaksanaan FGD Musrenbang harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional yang operasionalnya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 ataupun Permendagri Nomor 54 Tahun 2010.

“Sesuai dengan Peratutan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, perencanaan pembangunan daerah dirumuskan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berkelanjutan serta berwawasan lingkungan,” terangnya.

Selain itu, jika melihat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri RI nomor 54 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

“Sementara yang dimaksud partisipatif yaitu memberikan kesempatan yang sama, untuk mendapatkan hak masyarakat terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah, dan bersifat inklusif terhadap kelompok masyarakat rentan termarginalkan, melalui jalur khusus komunikasi, untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan,” jelas Bubun.

Baca Juga :  Masjid Omben Didatangi Polisi Sampang

Sementara Pasal 8 huruf c Permendagri Nomor 54 Tahun 2010 tersebut juga menyatakan, Musrenbang dilakukan melalui pendekatan partisipatif dan dilaksanakan dengan melibatkan semua pemangku kepentingan (stakeholders), mempertimbangkan relevansi pemangku kepentingan yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.

“Disetiap tahapan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah, kesetaraan antara para pemangku kepentingan dari unsur pemerintahan dan non pemerintahan dalam pengambilan keputusan adanya transparasi dan akuntabilitas dalam proses perencanaan serta melibatkan media massa,” ucapnya.

Jika melihat kepada ketentuan tersebut maka seharusnya Bappeda ikut melibatkan media massa yang ada di Kota Cimahi sebagai salah satu stakeholders. FGD merupakan tahapan dalam pelaksanaan Musrenbang, di FGD tersebut segala aspirasi dan masukan masyarakat disampaikan, sementara pelaksanaan Musrenbang sendiri biasanya hanya pengesahan saja dari tahapan yang dilakukan sebelumnya.

“Kami menilai, hal itu merupakan preseden buruk, karena seharusnya Bappaeda sebagai leading sector, harus menjalankan segala peraturan yang sudah diatur baik dalam UU Nomor 25 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2008 dan Permendagri Nomor 54 Tahun 2010. Jika hal ini terus terjadi akan menjadi preseden buruk dan membuat citra buruk Pemkot Cimahi dimata masyarakat dan pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon
Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7
Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim
Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan
Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi
Kisah Jamaah Rela Tidur di Trotoar Demi Ikuti Haul Solo 2025
SKK Migas Dorong Peran Strategis Media Dalam Ketahanan Energi Nasional  
Raden Panji Mohammad Noer Sosok Pemimpin Visioner

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 21:18 WIB

Kepala BGN Haruskan Dapur MBG Gunakan Air Galon

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:11 WIB

Timbulkan Kegaduhan, KPI Hentikan Sementara Program XPose Uncensored Trans7

Selasa, 14 Oktober 2025 - 09:43 WIB

Videonya Dijadikan Model Penayangan Yang Dinilai Merugikan Pesantren, Ini Tanggapan Gus Ali Mustakim

Senin, 13 Oktober 2025 - 23:19 WIB

Heboh Tayangan Dinilai Bernarasi Negatif Terhadap Kiai dan Pesantren Memantik Reaksi Berbagai Kalangan

Senin, 13 Oktober 2025 - 07:12 WIB

Santri Gotong Royong Bantu Pembangunan Pesantren Bukanlah Eksploitasi

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan sertifikat pelatihan kepada warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Napi Narkotika Pamekasan Dibekali Keterampilan

Kamis, 30 Okt 2025 - 21:37 WIB

Caption: perwakilan pemuda dan tokoh masyarakat memberikan keterangan, usai melaporkan pengrusakan fasilitas umum ke Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Diminta Tangkap Perusak Fasum Saat Demo Anarkis

Kamis, 30 Okt 2025 - 14:49 WIB

Caption: Satreskrim Polres Bangkalan tengah mengecek tempat penyimpanan BBM di SPBU, (dok. regamedianews).

Daerah

Satreskrim Polres Bangkalan Sidak Sejumlah SPBU

Kamis, 30 Okt 2025 - 07:46 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Propam, saat diwawancara para awak media, (dok. regamedinews).

Hukum&Kriminal

Polisi Akan Proses Pelaku Pengrusakan Fasilitas Alun-Alun Sampang

Rabu, 29 Okt 2025 - 21:15 WIB