Gorontalo Utara || Rega Media News
Salah satu aktivis Gorontalo Utara Nanang Latif meminta kepada Bupati Indra Yasin untuk mencopot Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Gorontalo Utara.
“Saya meminta kepada Bupati Indra Yasin untuk mencopot Kabag UKPBJ Haris Dali, karena tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai Kabag UKPBJ,” ungkap Nanang.
Selain itu, Nanang meminta Bupati untuk mengevaluasi kembali pegawai di UKPBJ yang memiliki sertifikat keahlian karena menurutnya, UKPBJ tidak profesional dalam Proses Pengadaan Barang/Jasa.
“Kami mengamati dalam proses pengadaan barang/jasa elektronik melalui UKPBJ Kab. Gorontalo Utara tahun 2021, mereka bekerja tidak professional,” tegasnya, Selasa (23/03/21).
Bahkan, kata Nanang, pihaknya menduga dalam penetapan pemenang setiap calon penyedia barang/jasa, melalui UKPBJ telah terjadi persengkongkolan
“Bertujuan memperkaya diri sendiri dan orang lain, serta menghambat pembangunan yang ada di Kab.Gorontalo Utara, sehingga ini harus di evaluasi oleh Bupati,” tandas Nanang.
Menurutnya, ia mengantongi beberapa bukti otentik terjadinya persengkongkolan tersebut. Hal ini kata Nanang sesuai data yang dirinya dapatkan.
“PT. Jembar Utama ditetapkan sebagai pemenang oleh pokja Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum, dalam dokumen penawaran pada persyaratan kualifikasi teknis tidak sesuai dokumen pada Kerangka Acuan Kerja (KAK),” terangnya.
Sesuai data didapat, PT. Jembar Utama yang ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum.
“Kami menemukan dalam dokumen penawaran pada persyaratan kualifikasi teknis dimana Personil PT. Jembar Utama dalam jabatan sebagai Set Manager, Manager Teknis dan Ahli K3 Konstruksi tidak sesuai dokumen pada Kerangka Acuan Kerja (KAK),” ujarnya.
Selain itu, Jelas Nanang, pada masing-masing data riwayat proyek yang dikerjakan (pengalaman) tidak sesuai dengan data tenaga ahli yang terdaftar dalam Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).
“Bukan hanya itu, ada lagi yakni proyek Rekontruksi Bendung Tinelo Kec. Biau dimana PT. Takabeya Teknik Konstruksi yang telah ditetapkan sebagai pemenang yang seharusnya tanggal 12 Maret 2021 sudah berkontrak (sesuia jadwal lelang dalam portal LPSE.Kab.gorut), akan tetapi sampai dengan hari ini 23 Maert 2021 belum berkontrak (sesuai data dalam portal LPSE.Kab.Gorut),” jelasnya.
Lebih lanjut Nanang mengatakan, sesuai informasi kami dapat di lapangan, bahwa dokumen PT. Takabeya Teknik Konstruksi masih dikembalikan oleh PPK ke pihak Pokja.
“Dengan kejadian ini kami menduga ada dokumen-dokumen tersebut tidak sesuai dengan dokumen lelang yang disyaratkan. Kami menilai UKPBJ melalui pokja Kab.Gorut dalam penetapan pemenang Proyek Pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum telah bertentangan dengan Peraturan LKPPBJ No. 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Kepres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Kepres No.12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kepres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa,” ungkapnya.
Pihaknya pun telah mencatat semenjak bulan januari 2021 sampai dengan tanggal 23 bulan maret 2021 sudah ada kurang lebih 67 miliar paket proyek yang sudah selesai di lelang, jika dikalikan 1,5% sesuai tradisi yang sudah menjadi rahasia umum.
“Ada kurang lebih 1 miliar dugaan kami sebagai ucapan terima kasih kepada UKPBJ dan Pokja Kab. Gorontalo Utara yang kita ketahui semua adalah penentu pemenang peserta lelang pengadaan barang/jasa di Kab. Gorontalo Utara, yang sudah menjadi adat istiadat dalam lelang proyek,” jelasnya.
Untuk itu tegas Nanang, selain mencopot, mengevaluasi, dirinyapun meminta Bupati agar memerintahkan Inspektorat Gorut untuk mengaudit semua dokumen penawaran perusahaan lainnya yang telah ditetapkan sebagai pemenang oleh Pokja UKPPBJ Gorut.
“Kami pun meminta kepada bupati agar memerintahkan Inspektoral Kab. Gorut melalui APIP untuk mengaudit semua dokumen penawaran terhadap perusahaan lainnya yang telah ditetapkan sebagai pemenang, oleh pokja UKPBJ Kab. Gorut dan hasil segera di rekomendasikan ke Aparat Penegak Hukum (APH),” tegasnya.
Sementara Kepala Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kab.Gorut Haris Dali, saat dihubungi via telephon, awalnya masuk tapi tidak direspon, kedua dan ketiga dihubungi sudah tidak aktif. Kemudian setelah didatangi diruang kerjanya namun beliau tidak berada di tempat (Dinas Luar).
Hingga berita ini terbit belum terkonfirmasi ke Bupati Gorontalo Utara.