Sampang || Rega Media News
Menjamurnya toko modern maupun minimarket yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, bakal menjadi persaingan berat bagi roda perekonomian toko tradisional.
Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menilai menjamurnya toko modern/minimarket tersebut tidak menyalahi peraturan yang ada.
Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi.
“Sekarang ini kan sudah tidak ada lagi regulasi yang mengatur batasan berdirinya toko modern maupun minimarket,” ujar Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Senin (22/03/21).
Menurutnya, tidak adanya batasan regulasi terutama di perdagangan, membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi terutama toko dan minimarket.
“Kami memastikan seluruh minimarket yang tersebar di Sampang sudah mengantongi izin. Sudah berizin semua kok,” tandas Sudarmadi saat dikonfirmasi awak media.
Selain itu, keberadaan minimarket diakui atau tidak memang ikut membantu perkembangan ekonomi daerah sekitar.
“Sebab, bisnis tersebut mampu menyerap jumlah tenaga kerja dari warga sekitar,” tegas Sudarmadi.
Selaku Pemerintah Daerah, pihaknya mengacu kepada rujukan dan aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” pungkasnya.