DPMPTSP: Menjamurnya Minimarket di Sampang Tidak Menyalahi Aturan

- Jurnalis

Selasa, 23 Maret 2021 - 08:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Minimarket dan toko tradisional.

Ilustrasi Minimarket dan toko tradisional.

Sampang || Rega Media News

Menjamurnya toko modern maupun minimarket yang ada di Kabupaten Sampang, Madura, bakal menjadi persaingan berat bagi roda perekonomian toko tradisional.

Pasalnya, saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menilai menjamurnya toko modern/minimarket tersebut tidak menyalahi peraturan yang ada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal itu dikatakan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi.

Baca Juga :  Momen HPN 2022, SMSI Sampang Berbagi Kepada Kaum Dhuafa

“Sekarang ini kan sudah tidak ada lagi regulasi yang mengatur batasan berdirinya toko modern maupun minimarket,” ujar Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Senin (22/03/21).

Menurutnya, tidak adanya batasan regulasi terutama di perdagangan, membuat aturan tersebut lebih memudahkan investasi terutama toko dan minimarket.

“Kami memastikan seluruh minimarket yang tersebar di Sampang sudah mengantongi izin. Sudah berizin semua kok,” tandas Sudarmadi saat dikonfirmasi awak media.

Selain itu, keberadaan minimarket diakui atau tidak memang ikut membantu perkembangan ekonomi daerah sekitar.

Baca Juga :  BKPSDA Bangkalan Imbau Pelamar CPNS Persiapkan Diri Mengikuti Tes SKD

“Sebab, bisnis tersebut mampu menyerap jumlah tenaga kerja dari warga sekitar,” tegas Sudarmadi.

Selaku Pemerintah Daerah, pihaknya mengacu kepada rujukan dan aturan dari pemerintah pusat, yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Jadi, saat ini Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern itu secara otomatis gugur,” pungkasnya.

Berita Terkait

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato
Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan
Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos
Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan
Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi
Puluhan Desa di Sampang Terancam Kekeringan
Ditjenpas Proteksi Radiasi X-Ray Lapas Pamekasan
Arumi Bachsin Intip Inovasi PKK Sampang

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Rabu, 27 Agustus 2025 - 22:22 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 21:09 WIB

Siswa Magang SMKN 1 Sumenep Diedukasi Tentang Pentingnya Jamsos

Selasa, 26 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Panitia HUT RI Ke-80 Kecamatan Robatal Gelar Lomba Karnaval Kemerdekaan

Selasa, 26 Agustus 2025 - 00:38 WIB

Atasi Overcrowding, 24 Napi Narkotika Dimutasi

Berita Terbaru

Caption: petugas Kejaksaan Negeri Pohuwato turut ikut berdonor darah,  (dok. regamedianews).

Daerah

Baksos Warnai HUT Kejaksaan Ke-80 di Pohuwato

Kamis, 28 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: tersangka kasus tindak pidana penganiayaan inisial A, saat diamankan polisi, (sumber foto: Humas Polres Pamekasan).

Hukum&Kriminal

Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui

Kamis, 28 Agu 2025 - 10:01 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan saat memberikan paket vitamin kepada petugas lapas, (foto istimewa).

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Prioritaskan Kesehatan

Rabu, 27 Agu 2025 - 22:22 WIB

Caption: pamflet penetapan DPO kasus pencabulan yang dikeluarkan Polres Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO

Rabu, 27 Agu 2025 - 14:48 WIB

Caption: inisial YS, DPO kasus curanmor saat diamankan Satreskrim Polres Bangkalan, (foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Rabu, 27 Agu 2025 - 11:30 WIB