DPMPTSP Sampang Dilema, “Jika Tak Keluarkan Izin Minimarket Serba Salah”

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Sampang || Rega Media News

Ada 33 minimarket tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura. Dari puluhan minimarket tersebut sebagian besar diduga menyalahi peruntukan dan dekat dengan pasar tradisional.

Tak hanya itu, bahkan menjamurnya minimarket diduga telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 pasal 8 tentang penataan dan pengendalian pasar modern.

Bahkan, ada sejumlah minimarket dibangun yang lokasinya berdekatan. Namun, meski sudah diatur dalam Perda tersebut tidak membuat pendirian toko modern itu berhenti, bahkan semakin menjamur.

“Memang Perda No 7/2013 belum dicabut, tapi kalau kita tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, kita salah juga,” ujar Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Kamis (25/03/21).

Baca Juga :  Penyaluran BLT DD 2022 di Sampang Tak Jelas

Sudarmadi juga menjelaskan, Perda terkait Pasar Modern tersebut mengatur tentang batasan serta radius pendirian minimarket. Namun, saat ini pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern secara otomatis gugur,” jelas Sudarmadi.

Disinggung terakit mudahnya mengeluarkan izin pendirian minimarket, ia mengaku, rekomendasi perizinan pendirian minimarket domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

Baca Juga :  Positif Covid-19, Khofifah Minta Yang Kontak Erat Dengannya Untuk Menjalani Tes Swab

“Pemohon izin harus mengurus rekomendasi awal ke dinas-dinas yang menerbitkan rekomendasi itu. Misalnya, pengusaha harus datang ke DLH terkait lingkungan atau kajian UKL-UPL serta datang ke DPUPR terkait tata ruang,” terang Sudarmadi.

Ia juga mengaku, mengeluarkan izin karena ada rekomendasi dari OPD terkait. Namun, disisi lain pihaknya tidak bisa mengintervensi kedua dinas tersebut. “Kita pegang rekom, ya kita keluarkan izinnya. Kalau kita tidak mengeluarkan izin, kita yang salah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat
Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial
Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi
Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC
Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan
Pagu DD 2026 Turun, Pemdes Pamekasan Diminta Fokus Skala Prioritas
Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan
Disfungsi SDN Batuporo Timur 1, DPRD Sampang Siapkan Pansus dan Audit Investigatif

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 08:29 WIB

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Minggu, 25 Januari 2026 - 18:30 WIB

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Jumat, 23 Januari 2026 - 22:22 WIB

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 13:37 WIB

Pemkab Pamekasan Gandeng Pengusaha Ringankan Beban UHC

Jumat, 23 Januari 2026 - 11:49 WIB

Pimpin Disdik Sampang, Nor Alam Emban Misi Pembenahan

Berita Terbaru

Caption: prosesi pengukuhan pengurus Jurnalis Muda Pamekasan di area Monumen Arek Lancor, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Luthfiadi Nahkodai JMP: Tekankan Pers Bermartabat

Senin, 26 Jan 2026 - 08:29 WIB

Caption: Ketua MUI Sampang KH.Itqan Bushiri menyampaikan sambutannya dalam agenda ta'aruf dan konsolidasi pengurus, (dok. foto istimewa).

Daerah

Arah Baru MUI Sampang: Jadi Pelayan Umat dan Benteng Sosial

Minggu, 25 Jan 2026 - 18:30 WIB

Caption: Fitrih Anisah mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sampang, (dok. foto istimewa).

Opini

Membaca Kasus Kajari Sampang Tanpa Romantisme Kekuasaan

Sabtu, 24 Jan 2026 - 23:18 WIB

Caption: ilustrasi pemeriksaan medis resmi dari tim inafis dan tim dokter forensik terhadap kerangka manusia, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Sabtu, 24 Jan 2026 - 12:12 WIB

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardianto bersama Ketua Bhayangkari berjabat tangan dengan sejumlah perwira yang dimutasi usai gelar sertijab, (sumber foto: Media Center Sumenep).

Daerah

Belasan Perwira Polres Sumenep Dimutasi

Jumat, 23 Jan 2026 - 22:22 WIB