DPMPTSP Sampang Dilema, “Jika Tak Keluarkan Izin Minimarket Serba Salah”

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Sampang || Rega Media News

Ada 33 minimarket tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura. Dari puluhan minimarket tersebut sebagian besar diduga menyalahi peruntukan dan dekat dengan pasar tradisional.

Tak hanya itu, bahkan menjamurnya minimarket diduga telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 pasal 8 tentang penataan dan pengendalian pasar modern.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, ada sejumlah minimarket dibangun yang lokasinya berdekatan. Namun, meski sudah diatur dalam Perda tersebut tidak membuat pendirian toko modern itu berhenti, bahkan semakin menjamur.

“Memang Perda No 7/2013 belum dicabut, tapi kalau kita tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, kita salah juga,” ujar Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Kamis (25/03/21).

Baca Juga :  Brigade Gus Dur Jawa Timur Ajak Perkuat Persatuan

Sudarmadi juga menjelaskan, Perda terkait Pasar Modern tersebut mengatur tentang batasan serta radius pendirian minimarket. Namun, saat ini pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern secara otomatis gugur,” jelas Sudarmadi.

Disinggung terakit mudahnya mengeluarkan izin pendirian minimarket, ia mengaku, rekomendasi perizinan pendirian minimarket domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

Baca Juga :  Penderita DBD Meningkat, Pemkab Bangkalan Basmi Sarang Nyamuk

“Pemohon izin harus mengurus rekomendasi awal ke dinas-dinas yang menerbitkan rekomendasi itu. Misalnya, pengusaha harus datang ke DLH terkait lingkungan atau kajian UKL-UPL serta datang ke DPUPR terkait tata ruang,” terang Sudarmadi.

Ia juga mengaku, mengeluarkan izin karena ada rekomendasi dari OPD terkait. Namun, disisi lain pihaknya tidak bisa mengintervensi kedua dinas tersebut. “Kita pegang rekom, ya kita keluarkan izinnya. Kalau kita tidak mengeluarkan izin, kita yang salah,” pungkasnya.

Berita Terkait

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo
Polantas Sampang Geber Sosialisasi Operasi Zebra 2025

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 12:29 WIB

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Wabup dan Sekda saat pimpin rapat bersama OPD, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja

Jumat, 21 Nov 2025 - 12:29 WIB