DPMPTSP Sampang Dilema, “Jika Tak Keluarkan Izin Minimarket Serba Salah”

- Jurnalis

Kamis, 25 Maret 2021 - 17:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sampang (tampak depan).

Sampang || Rega Media News

Ada 33 minimarket tersebar di 6 kecamatan di Kabupaten Sampang, Madura. Dari puluhan minimarket tersebut sebagian besar diduga menyalahi peruntukan dan dekat dengan pasar tradisional.

Tak hanya itu, bahkan menjamurnya minimarket diduga telah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2013 pasal 8 tentang penataan dan pengendalian pasar modern.

Bahkan, ada sejumlah minimarket dibangun yang lokasinya berdekatan. Namun, meski sudah diatur dalam Perda tersebut tidak membuat pendirian toko modern itu berhenti, bahkan semakin menjamur.

“Memang Perda No 7/2013 belum dicabut, tapi kalau kita tidak mengikuti aturan yang lebih tinggi, kita salah juga,” ujar Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Naker) Kab.Sampang, Sudarmadi, dikutip dari salah satu media, Kamis (25/03/21).

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Forsa Hebat Berbagi Sembako Gratis

Sudarmadi juga menjelaskan, Perda terkait Pasar Modern tersebut mengatur tentang batasan serta radius pendirian minimarket. Namun, saat ini pihaknya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

“Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang nomor 7 tahun 2013 tentang pengelolaan pasar modern secara otomatis gugur,” jelas Sudarmadi.

Disinggung terakit mudahnya mengeluarkan izin pendirian minimarket, ia mengaku, rekomendasi perizinan pendirian minimarket domain dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (DPUPR).

Baca Juga :  Polantas Sampang Berbagi Rompi dan Kopi Gratis

“Pemohon izin harus mengurus rekomendasi awal ke dinas-dinas yang menerbitkan rekomendasi itu. Misalnya, pengusaha harus datang ke DLH terkait lingkungan atau kajian UKL-UPL serta datang ke DPUPR terkait tata ruang,” terang Sudarmadi.

Ia juga mengaku, mengeluarkan izin karena ada rekomendasi dari OPD terkait. Namun, disisi lain pihaknya tidak bisa mengintervensi kedua dinas tersebut. “Kita pegang rekom, ya kita keluarkan izinnya. Kalau kita tidak mengeluarkan izin, kita yang salah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok
DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”
Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama
Kasus Pajak RSMZ, Ketua GAIB Ultimatum Kejari Sampang
PWI Bangkalan Bedah Tantangan Jurnalisme Era Post Truth
Sidak Disperta, DPRD Sampang Desak Percepatan Distribusi Alsintan

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 12:43 WIB

Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat

Rabu, 7 Januari 2026 - 18:33 WIB

Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Selasa, 6 Januari 2026 - 14:04 WIB

Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Selasa, 6 Januari 2026 - 08:52 WIB

DPRD Pamekasan Soroti Sentra Batik Kalampar “Mangkrak”

Senin, 5 Januari 2026 - 18:38 WIB

Wabup Sumenep Tekankan ASN Tinggalkan Pola Kerja Lama

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB