Jakarta || Rega Media News
Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021. Keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan resiko penularan Covid-19.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, angka penularan dan kematian Covid-19 masih tinggi, terutama pasca libur panjang.
“Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan,” kata Muhadjir di Jakarta, Jumat (26/03).
Muhadjir menambahkan, aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegiatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan,” kata Muhadjir.
Kebijakan melarang mudik lebaran ini, menurut Muhadjir, diambil sesuai arahan Presiden joko Widodo pada 23 Maret 2021.
“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN/TNI-Polri karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat,” pungkasnya.