Polres Aceh Selatan Amankan Ratusan Karung Hasil Tambang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Selatan temukan barang bukti ratusan karung hasil tambang ilegal di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Polres Aceh Selatan temukan barang bukti ratusan karung hasil tambang ilegal di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Aceh Selatan || Rega Media News

Jajaran Polres Aceh Selatan berhasil menemukan indentitas pelaku, selanjutnya dalam penyelidikan Satreskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti.

Mulanya, pada Sabtu (27/03/21) sekira pada pukul 10.00 Wib, Unit Intelkam Polsek Labuhan Haji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, ada yang melihat tumpukan tambang ilegal (batu
hijau).

“Tumpukan karung itu diduga hasil tambang yang mengandung mineral jenis emas dan tembaga, di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bima Nugraha, Minggu (28/03).

Baca Juga :  Polsek Semampir Tangkap Maling Motor, Keluarga Akui Pelaku Alami Gangguan Jiwa

Kemudian, kata Bima, para petugas langsung menindaklanjuti hasil informasi yang di berikan masyarakat tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Alhasil, sekira pukul 18.15 Wib, tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang ilegal (batu hijau) di TKP, yang telah dimuat dalam karung beras ukuran 15 Kg sebanyak lebih kurang 633 karung,” terangnya.

Selanjutnya, terang Bima, barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan, guna diamankan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Sebulan, Polsek Pabean Cantikan Ungkap 6 Kasus Berbeda

“Barang bukti yang diamankan, 633 karung hasil tambang ilegal (batu hijau) yang diduga hasil tambang tersebut mengandung mineral jenis emas, tembaga dan pengikut lainnya dengan berat lebih kurang 25 ton,” pungkasnya.

Bima menambahkan, modus operandi para pelaku diduga tumpukan hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan, kemudian akan dibawa dan dijual keluar wilayah aceh selatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus
Pencurian Dominasi Kriminalitas di Sumenep
Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis
Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap
Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang
Kriminalitas di Sumenep, Kejahatan Siber Melonjak Tajam
Polres Sumenep Gaspol, 82% Kasus Kriminal Diselesaikan

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 19:27 WIB

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Januari 2026 - 08:08 WIB

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Senin, 5 Januari 2026 - 23:12 WIB

Polres Bangkalan Amankan Pelaku Penganiayaan Pasutri di Galis

Senin, 5 Januari 2026 - 21:02 WIB

Aktor 23 TKP Pencurian Motor di Sampang-Bangkalan Tertangkap

Senin, 5 Januari 2026 - 16:06 WIB

Hilang Lagi!, Polisi Usut Pencuri Mesin Traktor Disperta-KP Sampang

Berita Terbaru

Caption: Mako Kepolisian Resor Sampang, Jl.Jamaluddin No.02, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 19:27 WIB

Caption: Juhari diwawancara awak media, usai dilantik sebagai anggota DPRD Sampang Fraksi Partai NasDem, (dok. Harry Rega Media).

Politik

Menang di MA, Juhari Sah Duduki Kursi DPRD Sampang

Rabu, 7 Jan 2026 - 16:28 WIB

Caption: dua spesialis pencurian sepeda motor inisial S dan AS, digelandang penyidik Satreskrim Polres Sampang, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Rabu, 7 Jan 2026 - 08:08 WIB

Caption: tidak perlu antre ke rumah sakit, masyarakat Sampang bisa menggunakan aplikasi Mobile JKN untuk daftar berobat (dok. Harry Rega Media).

Kesehatan

Berobat Ke RSUD Sampang Kini Bisa Daftar Online

Selasa, 6 Jan 2026 - 17:32 WIB