Polres Aceh Selatan Amankan Ratusan Karung Hasil Tambang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Selatan temukan barang bukti ratusan karung hasil tambang ilegal di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Polres Aceh Selatan temukan barang bukti ratusan karung hasil tambang ilegal di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Aceh Selatan || Rega Media News

Jajaran Polres Aceh Selatan berhasil menemukan indentitas pelaku, selanjutnya dalam penyelidikan Satreskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti.

Mulanya, pada Sabtu (27/03/21) sekira pada pukul 10.00 Wib, Unit Intelkam Polsek Labuhan Haji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, ada yang melihat tumpukan tambang ilegal (batu
hijau).

“Tumpukan karung itu diduga hasil tambang yang mengandung mineral jenis emas dan tembaga, di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bima Nugraha, Minggu (28/03).

Baca Juga :  Polres Sampang Dalami Motif Dugaan Penganiayaan di Sokobanah

Kemudian, kata Bima, para petugas langsung menindaklanjuti hasil informasi yang di berikan masyarakat tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Alhasil, sekira pukul 18.15 Wib, tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang ilegal (batu hijau) di TKP, yang telah dimuat dalam karung beras ukuran 15 Kg sebanyak lebih kurang 633 karung,” terangnya.

Selanjutnya, terang Bima, barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan, guna diamankan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Dalam Sepekan Madura Travel Buka 2 Kantor Cabang

“Barang bukti yang diamankan, 633 karung hasil tambang ilegal (batu hijau) yang diduga hasil tambang tersebut mengandung mineral jenis emas, tembaga dan pengikut lainnya dengan berat lebih kurang 25 ton,” pungkasnya.

Bima menambahkan, modus operandi para pelaku diduga tumpukan hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan, kemudian akan dibawa dan dijual keluar wilayah aceh selatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan, Dyah Heny Andrianty, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB