Polres Aceh Selatan Amankan Ratusan Karung Hasil Tambang Ilegal

- Jurnalis

Minggu, 28 Maret 2021 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Aceh Selatan temukan barang bukti ratusan karung hasil tambang ilegal di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Polres Aceh Selatan temukan barang bukti ratusan karung hasil tambang ilegal di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur.

Aceh Selatan || Rega Media News

Jajaran Polres Aceh Selatan berhasil menemukan indentitas pelaku, selanjutnya dalam penyelidikan Satreskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti.

Mulanya, pada Sabtu (27/03/21) sekira pada pukul 10.00 Wib, Unit Intelkam Polsek Labuhan Haji Timur mendapatkan informasi dari masyarakat, ada yang melihat tumpukan tambang ilegal (batu
hijau).

“Tumpukan karung itu diduga hasil tambang yang mengandung mineral jenis emas dan tembaga, di areal Gampong Gunung Rotan, Kecamatan Labuhan Haji Timur,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Selatan Iptu Bima Nugraha, Minggu (28/03).

Baca Juga :  Masa Jabatan Andap Diperpanjang, Mendagri Titip Tiga Pesan

Kemudian, kata Bima, para petugas langsung menindaklanjuti hasil informasi yang di berikan masyarakat tersebut. Selanjutnya, sekira pukul 16.00 Wib pihaknya melakukan penyelidikan ke lokasi.

“Alhasil, sekira pukul 18.15 Wib, tim gabungan menemukan tumpukan hasil tambang ilegal (batu hijau) di TKP, yang telah dimuat dalam karung beras ukuran 15 Kg sebanyak lebih kurang 633 karung,” terangnya.

Selanjutnya, terang Bima, barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Mapolres Aceh Selatan, guna diamankan dan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  DPO Cabul Gadis Omben Akhirnya Tertangkap

“Barang bukti yang diamankan, 633 karung hasil tambang ilegal (batu hijau) yang diduga hasil tambang tersebut mengandung mineral jenis emas, tembaga dan pengikut lainnya dengan berat lebih kurang 25 ton,” pungkasnya.

Bima menambahkan, modus operandi para pelaku diduga tumpukan hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan, kemudian akan dibawa dan dijual keluar wilayah aceh selatan.

“Para pelaku dijerat Pasal 161 UU No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen
Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot
Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:32 WIB

Polres Sampang Dalami Motif Kematian Fauzen

Kamis, 29 Januari 2026 - 18:19 WIB

Kapolres Sampang: 3 Bulan Nihil Ungkap Kasus, Kapolsek Siap-Siap Dicopot

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:31 WIB

Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Berita Terbaru

Caption: api tampak membesar dan membakar mobil sedan BMW di tepi jalan raya Desa Ketapang Daya, (dok. Harry Rega Media).

Peristiwa

Mobil BMW Ludes Terbakar di Ketapang Sampang

Sabtu, 31 Jan 2026 - 23:24 WIB

Caption: konferensi pers, Pengadilan Agama Pamekasan ungkap kasus angka perceraian selama tahun 2025, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Masalah Ekonomi Pemicu Melonjaknya Perceraian di Pamekasan

Sabtu, 31 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: petugas kesehatan tengah memberikan pelayanan cek kesehatan kepada warga, dalam kegiatan CKG yang digelar PCNU Sampang, (dok. foto istimewa).

Sosial

PCNU Sampang Gandeng Dinkes Layani Kesehatan Masyarakat

Sabtu, 31 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Wakil Ketua DPRD Tulungagung pose dengan pihak Diskominfo Bangkalan usai agenda studi banding, (sumber foto: laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Diskominfo Bangkalan Jadi Rujukan Transparansi Digital

Jumat, 30 Jan 2026 - 22:48 WIB

Caption: anggota Persit Kodim 0827 Sumenep bersama Bhayangkari Polres Sumenep saat donor darah, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Sosial

Persit Kodim 0827 Sumenep Kompak Donor Darah

Jumat, 30 Jan 2026 - 19:44 WIB