PWS Desak Polda Jatim Usut Tuntas Pelaku Kekerasan Jurnalis di Surabaya

- Jurnalis

Senin, 29 Maret 2021 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PWS (Abdos Salam) dan Sekretaris PWS (Abd. Rafi).

Ketua PWS (Abdos Salam) dan Sekretaris PWS (Abd. Rafi).

Sampang || Rega Media News

Sebagai pelaku profesi jurnalistik, pengurus Persatuan Wartawan Sampang (PWS) sangat menyayangkan pada peristiwa penganiayaan yang menimpa terhadap jurnalis media Majalah Tempo, Nurhadi di Surabaya.

Ironisnya, pelaku diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum yang seharusnya mendukung dan memberikan perlindungan terhadap setiap kerja jurnalistik, kapan dan di manapun berada.

Penganiayaan yang dialami jurnalis Majalah Tempo, Nurhadi pada Sabtu 27 Maret 2021, sebagai tindakan kriminal, menyerang dan upaya membungkam hak kebebasan berpendapat, khususnya terhadap pers, serta melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999.

“PWS mendesak Polda Jawa Timur, supaya mengusut tuntas terhadap pelaku yang terlibat pada kasus dugaan penganiayaan yang menimpa jurnalis Tempo. Proses dengan adil dan sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sekretaris PWS, Abd. Rafi.

Baca Juga :  Uji Kompetensi Bacakades di Bangkalan Ditunda

Korban Nurhadi mengalami kekerasan, ketika menjalankan penugasan liputan dari redaksi Majalah Tempo, tentang dugaan kasus suap pajak yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apapun alasan dan motif dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan. Sejatinya, kami bukan pelaku kriminal. Tapi, penyampai informasi yang dilakukan sesui tugas pokok dan fungsi jurnasli, demi kepentingan serta dibutuhkan khalayak umum,” tandasnya.

Meminta terhadap semua pihak, saling menghormati setiap kerja jurnalistik yang selalu menjadi penyalur dari segala bentuk informasi penting melalui karya liputan demi menjamin hak publik untuk mengetahui suatu hal yang dinilai urgen.

Baca Juga :  Direktur Baru RSUD Ngudi Waluyo Janji Ciptakan Pelayanan Prima

“Kami berharap, agar segala tindakan yang menghambat atau mengalangi aktivitas jurnalistik tidak terulang kembali,” pungkasnya.

Sementara Ketua PWS Abdos Salam menegaskan, kekerasan terhadap wartawan tersebut merupakan tindak pidana yang melanggar, setidaknya dua aturan yakni pasal 170 KUHP dan pasal 18 ayat 1 UU Pers tentang tindakan yang menghambat atau menghalangi kegiatan jurnalistik.

“Ini membuktikan bahwa demokrasi kita tidak hanya turun melainkan melemah. Banyak pihak yang terlibat karena kemerosotan ini, Parpol dan Politikus juga harus bertanggungjawab,” tegas pria yang akrab disapa Cak Dos.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Bupati Pamekasan Minta Tuduhan Jual Beli Jabatan Disertai Bukti
Soal Jaspel, Bupati Sampang Pastikan Hak Nakes RSMZ Terpenuhi
Evaluasi RSMZ, Bupati Sampang Tekankan Hapus Pola Lama

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:03 WIB

Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Februari 2026 - 08:03 WIB

Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang mengawal ketat pasutri inisial ZA dan SM pelaku curanmor di Jalan Wijaya Kusuma, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Jumat, 6 Feb 2026 - 21:57 WIB