GP Nekat Habisi Pemilik Toko Kelontong di Kediri Dengan Linggis

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (GP), saat diamankan di Mapolres Kediri.

Tersangka (GP), saat diamankan di Mapolres Kediri.

Kediri || Rega Media News

Seorang pria berinisial GP, warga Dusun Lamong, Desa Lamong, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara setelah ditangkap Polres setempat, Jum’at (12/03/2021 ) lalu.

Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap petugas Satreskrim lantaran melakukan dugaan perencanaan percobaan pembunuhan terhadap pemilik toko kelontong di Dusun Ringinagung, Desa Keling, Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban, karena tidak terima dagangannya di katain tidak enak dan tidak laku di jual.

“Karena tidak terima dengan pernyataan korban, tersangka keluar toko untuk mengambil linggis kecil yang sedari tadi dipersiapkan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rizkika Atmadha Putra, Jum’at (30/04).

Baca Juga :  Carok di Bangkalan, 1 Lawan 8 Orang

Lanjut Rizkika, setelah mengambil linggis kecil, tersangka menunggu situasi sepi, karena saat itu ada orang datang membeli sesuatu. Setelah pembeli sudah tidak ada, tersangka kembali masuk toko dan memukul korban.

“Akibat perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda padat (besi) membuat korban meninggal dunia di lokasi,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 lembar baju bawahan wanita (rok) warna creme motif bunga warna biru, 1 lembar baju atasan wanita warna biru tua.

Baca Juga :  TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Selain itu juga mengamankan, 1 lembar kerudung (mukena ) warna hitam polos, 2 bungkus permen tape, 2 bungkus permen jahe, 1 buah rantai emas sepanjang 15 Cm, 1 buah Helm warna putih kombinasi, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor beserta kuncinya.

1 lembar STNK sepeda motor Revo nopol N-5481-LZ, 1 buah ransel sepeda motor warna hijau, terbuat dari terpal dan sepasang sandal karet pria dewasa warna biru.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan
Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu
TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai
Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Berita Terkait

Sabtu, 9 Agustus 2025 - 18:06 WIB

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Jumat, 8 Agustus 2025 - 11:41 WIB

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Kamis, 7 Agustus 2025 - 08:43 WIB

TSK Penganiaya Kurir Pamekasan Ingin Damai

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Selasa, 5 Agustus 2025 - 13:33 WIB

Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Polisi Sampang Tangkap Pemuda Bangkalan

Sabtu, 9 Agu 2025 - 18:06 WIB

Caption: Humas Rutan Kelas IIB Sampang (Panca Agung Laksono), saat memberikan arahan kepada para narapidana, dalam kegiatan kerohanian.

Daerah

HUT RI, Napi Rutan Sampang Diusulkan Dapat 2 Remisi

Sabtu, 9 Agu 2025 - 15:32 WIB

Caption: berlangsungnya workshop Program Pemberdayaan Masyarakat Oleh Masyarakat (PMM) bagi mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM).

Daerah

Mahasiswa UIM Dibekali Keterampilan Usaha dan Digital

Sabtu, 9 Agu 2025 - 10:16 WIB

Caption: Satlantas Polres Sampang saat gelar Operasi Patuh Semeru 2025 di Jl.Jaksa Agung Suprapto, (dok. Polantas Sampang).

Peristiwa

Jumlah Laka Lantas di Sampang Merosot

Sabtu, 9 Agu 2025 - 07:24 WIB

Caption: barang bukti yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Bangkalan, saat menggerebek enam pelaku narkoba, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Pegawai Bangkalan Ditangkap Saat Nyabu

Jumat, 8 Agu 2025 - 11:41 WIB