GP Nekat Habisi Pemilik Toko Kelontong di Kediri Dengan Linggis

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (GP), saat diamankan di Mapolres Kediri.

Tersangka (GP), saat diamankan di Mapolres Kediri.

Kediri || Rega Media News

Seorang pria berinisial GP, warga Dusun Lamong, Desa Lamong, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara setelah ditangkap Polres setempat, Jum’at (12/03/2021 ) lalu.

Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap petugas Satreskrim lantaran melakukan dugaan perencanaan percobaan pembunuhan terhadap pemilik toko kelontong di Dusun Ringinagung, Desa Keling, Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban, karena tidak terima dagangannya di katain tidak enak dan tidak laku di jual.

“Karena tidak terima dengan pernyataan korban, tersangka keluar toko untuk mengambil linggis kecil yang sedari tadi dipersiapkan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rizkika Atmadha Putra, Jum’at (30/04).

Baca Juga :  Polres Bangkalan DPO Dua Pelaku Begal Guru

Lanjut Rizkika, setelah mengambil linggis kecil, tersangka menunggu situasi sepi, karena saat itu ada orang datang membeli sesuatu. Setelah pembeli sudah tidak ada, tersangka kembali masuk toko dan memukul korban.

“Akibat perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda padat (besi) membuat korban meninggal dunia di lokasi,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 lembar baju bawahan wanita (rok) warna creme motif bunga warna biru, 1 lembar baju atasan wanita warna biru tua.

Baca Juga :  Kades Bubode Ronal Adam Dipercaya Nahkodai APDESI Gorut

Selain itu juga mengamankan, 1 lembar kerudung (mukena ) warna hitam polos, 2 bungkus permen tape, 2 bungkus permen jahe, 1 buah rantai emas sepanjang 15 Cm, 1 buah Helm warna putih kombinasi, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor beserta kuncinya.

1 lembar STNK sepeda motor Revo nopol N-5481-LZ, 1 buah ransel sepeda motor warna hijau, terbuat dari terpal dan sepasang sandal karet pria dewasa warna biru.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang
Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan
Terekam CCTV, Maling Motor Penjaga Warung Madura Ditangkap
Pelaku Pembunuhan Pria Bersarung di Sumenep Akhirnya Tertangkap

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 12:46 WIB

Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang

Rabu, 4 Februari 2026 - 08:08 WIB

Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Selasa, 3 Februari 2026 - 17:50 WIB

Operasi Keselamatan: Polres Bangkalan Tekan Angka Kecelakaan

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H. Slamet Junaidi, didampingi Pembina Sampang Kreatif Andi Sulfa dan Plt Kepala Diskopindag Sampang Zaiful Muqaddas, saat meninjau stan Bazar UMKM, (dok. foto istimewa).

Ekonomi

Sampang Kreatif Geliatkan Ekonomi Lewat Bazar UMKM

Minggu, 8 Feb 2026 - 01:24 WIB

Caption: Kanit Resmob Satreskrim Polres Sampang bersama Kapolsek Kedungdung dan anggotanya, saat mengamankan dua pelaku penganiayaan guru tugas, (sumber foto. Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Feb 2026 - 17:26 WIB

Caption: ilustrasi pasangan suami istri di Kabupaten Bangkalan digerebek polisi saat asyik pesta sabu-sabu didalam kamar rumahnya, (dok. Redaksi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Sabtu, 7 Feb 2026 - 10:17 WIB