GP Nekat Habisi Pemilik Toko Kelontong di Kediri Dengan Linggis

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka (GP), saat diamankan di Mapolres Kediri.

Tersangka (GP), saat diamankan di Mapolres Kediri.

Kediri || Rega Media News

Seorang pria berinisial GP, warga Dusun Lamong, Desa Lamong, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus merasakan pengapnya hidup didalam penjara setelah ditangkap Polres setempat, Jum’at (12/03/2021 ) lalu.

Pria berusia 28 tahun tersebut ditangkap petugas Satreskrim lantaran melakukan dugaan perencanaan percobaan pembunuhan terhadap pemilik toko kelontong di Dusun Ringinagung, Desa Keling, Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, tersangka melakukan percobaan pembunuhan terhadap korban, karena tidak terima dagangannya di katain tidak enak dan tidak laku di jual.

“Karena tidak terima dengan pernyataan korban, tersangka keluar toko untuk mengambil linggis kecil yang sedari tadi dipersiapkan,” ujar Kasat Reskrim Iptu Rizkika Atmadha Putra, Jum’at (30/04).

Baca Juga :  Kabur Ke Sampang, Pelaku Pembunuhan Pemuda di Surabaya Ditangkap Polisi

Lanjut Rizkika, setelah mengambil linggis kecil, tersangka menunggu situasi sepi, karena saat itu ada orang datang membeli sesuatu. Setelah pembeli sudah tidak ada, tersangka kembali masuk toko dan memukul korban.

“Akibat perbuatan tersangka yang melakukan penganiayaan dengan menggunakan benda padat (besi) membuat korban meninggal dunia di lokasi,” terangnya.

Adapun barang bukti yang diamankan petugas diantaranya, 1 lembar baju bawahan wanita (rok) warna creme motif bunga warna biru, 1 lembar baju atasan wanita warna biru tua.

Baca Juga :  Berkah Ramadhan, Forsa Hebat Berbagi Sembako Gratis

Selain itu juga mengamankan, 1 lembar kerudung (mukena ) warna hitam polos, 2 bungkus permen tape, 2 bungkus permen jahe, 1 buah rantai emas sepanjang 15 Cm, 1 buah Helm warna putih kombinasi, 1 unit sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor beserta kuncinya.

1 lembar STNK sepeda motor Revo nopol N-5481-LZ, 1 buah ransel sepeda motor warna hijau, terbuat dari terpal dan sepasang sandal karet pria dewasa warna biru.

“Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegasnya.

Berita Terkait

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Satu Persatu Bandit Motor Sampang Diringkus

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Rabu, 14 Januari 2026 - 18:40 WIB

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Senin, 12 Januari 2026 - 21:04 WIB

Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Minggu, 11 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terbaru

Caption: sejumlah warga Desa Gersempal berada di halaman rumah terduga pelaku wanita inisial SH, dan tampak anggota Polsek Omben melakukan pengamanan, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:53 WIB

Caption: ilustrasi, (sumber foto. Tribratanews Polri).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Sabtu, 17 Jan 2026 - 14:21 WIB

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB