Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Kediri || Rega Media News

Polres Kediri berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan terhadap korban Aditya (21), warga Pandantoyo di Jalan Raya Banda, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jum’at (23/04/21) lalu.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat tersebut, yakni berinisial ACB (26), RA (26), AP (24), NAY (24), MJ (21) dan NS (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, para tersangka mengeroyok korban hingga luka parah, karena terprovokasi salah satu tersangka MC (mantan pacar korban) yang mengaku dihamili korban.

Baca Juga :  Melenggang Ke MK, Pilkada Gorut 2024 Berujung Gugatan

“Adapun kronologisnya, korban diajak janjian oleh tersangka MC di lokasi yang disepakati,” ujar Rizkika.

Sesampainya dilokasi, korban langsung dihajar para tersangka hingga babak belur. Dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di bagian kelopak mata dan kepalanya.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Malolres,” ungkap Rizkika kepada awak media.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka dibeberapa tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Nasib Ribuan THL Pemkab Bangkalan Diujung Tanduk

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion, 1 buah handphone merk Oppo, 1 buah handphone merk Tekhno dan 1 lembar surat pernyataan.

“Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan jerat Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1e tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap
Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 09:19 WIB

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB