Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Kediri || Rega Media News

Polres Kediri berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan terhadap korban Aditya (21), warga Pandantoyo di Jalan Raya Banda, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jum’at (23/04/21) lalu.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat tersebut, yakni berinisial ACB (26), RA (26), AP (24), NAY (24), MJ (21) dan NS (20).

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, para tersangka mengeroyok korban hingga luka parah, karena terprovokasi salah satu tersangka MC (mantan pacar korban) yang mengaku dihamili korban.

Baca Juga :  Peduli Tahapan Pemilu, JaDI Sambangi Kantor KPU dan Bawaslu Sampang

“Adapun kronologisnya, korban diajak janjian oleh tersangka MC di lokasi yang disepakati,” ujar Rizkika.

Sesampainya dilokasi, korban langsung dihajar para tersangka hingga babak belur. Dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di bagian kelopak mata dan kepalanya.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Malolres,” ungkap Rizkika kepada awak media.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka dibeberapa tempat yang berbeda.

Baca Juga :  Lagi, Polisi Berhasil Ciduk Dua Pelaku Narkoba di Bangkalan

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion, 1 buah handphone merk Oppo, 1 buah handphone merk Tekhno dan 1 lembar surat pernyataan.

“Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan jerat Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1e tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal
Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Berita Terkait

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:44 WIB

Polres Sampang Sikat Sindikat Rokok Ilegal

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Berita Terbaru

Caption: petugas kepolisian siaga pengamanan aksi demo Formabes di depan Kantor DPRD Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Senin, 29 Des 2025 - 13:33 WIB

Caption: Ketua MUI Kabupaten Sampang KH Itqon Bushiri, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Des 2025 - 17:34 WIB

Caption: Wabup Sumenep KH Imam Hasyim, sampaikan sambutan dalam acara safari kerukunan di Aula Bappeda, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Minggu, 28 Des 2025 - 13:08 WIB

Caption: Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruang kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”

Minggu, 28 Des 2025 - 10:26 WIB