Polisi Tangkap 6 Pelaku Pengeroyokan Seorang Pemuda di Kediri

- Jurnalis

Jumat, 30 April 2021 - 23:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Konferensi Pers: Polres Kediri ungkap kasus pengeroyokan seorang pemuda.

Kediri || Rega Media News

Polres Kediri berhasil menangkap 6 pelaku pengeroyokan terhadap korban Aditya (21), warga Pandantoyo di Jalan Raya Banda, Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jum’at (23/04/21) lalu.

Keenam tersangka yang berhasil diamankan Satreskrim Polres setempat tersebut, yakni berinisial ACB (26), RA (26), AP (24), NAY (24), MJ (21) dan NS (20).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Reskrim Polres Kediri Iptu Rizkika Atmadha Putra mengatakan, para tersangka mengeroyok korban hingga luka parah, karena terprovokasi salah satu tersangka MC (mantan pacar korban) yang mengaku dihamili korban.

Baca Juga :  Bansos TNI Hiasi Pembukaan TMMD Ke-117 di Sampang

“Adapun kronologisnya, korban diajak janjian oleh tersangka MC di lokasi yang disepakati,” ujar Rizkika.

Sesampainya dilokasi, korban langsung dihajar para tersangka hingga babak belur. Dari pengeroyokan tersebut, korban mengalami memar di bagian kelopak mata dan kepalanya.

“Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Malolres,” ungkap Rizkika kepada awak media.

Setelah mendapat laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka dibeberapa tempat yang berbeda.

Baca Juga :  BPN Bangkalan Target 65 Ribu Bidang Tanah Tersertifikat

Dari hasil penangkapan terhadap para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 Unit Sepeda Motor jenis Yamaha Vixion, 1 buah handphone merk Oppo, 1 buah handphone merk Tekhno dan 1 lembar surat pernyataan.

“Kini para tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya didalam penjara dan jerat Pasal 170 ayat 1, ayat 2 ke 1e tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru
Kasus Cabul Gadis Robatal, PR Baru Polres Sampang
Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu
Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’
Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki
Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs
Polisi Ungkap Pembunuhan Pria Ambeder Pamekasan
Kuasa Hukum ‘Syamsiyah’: Yakin Terdakwa Dibebaskan

Berita Terkait

Rabu, 6 Agustus 2025 - 07:39 WIB

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Senin, 4 Agustus 2025 - 12:43 WIB

Polisi Sumenep Ringkus Pengedar Sabu-Sabu

Rabu, 30 Juli 2025 - 22:08 WIB

Maling Asal Sampang Gagal Mencuri ‘Amal’

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:54 WIB

Putusan Perkara ‘Syamsiyah’ Masih Teka-Teki

Senin, 28 Juli 2025 - 23:50 WIB

Polres Sumenep Ciduk Pelaku Cabul Siswi MTs

Berita Terbaru

Caption: Kasi Propam Polres Sampang AKP Darussalam, memberikan arahan kepada anggotanya, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Propam Polres Sampang Pastikan Sanksi Anggota Nakal

Rabu, 6 Agu 2025 - 13:43 WIB

Caption: Rektor Universitas Trunojoyo Madura Prof. Dr. Safi', memberikan cinderamata boneka sakera kepada Menko Agus Harimurti Yudhoyono.

Nasional

Menko AHY Buka PKKMB Sakera UTM 2025

Rabu, 6 Agu 2025 - 11:08 WIB

Caption: sebelum sidang terdakwa Syamsiyah, dilanjutkan ke ruang sidang utama Pengadilan Negeri Sampang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Sidang Saksi ‘Kasus Syamsiyah’ Bongkar Fakta Baru

Rabu, 6 Agu 2025 - 07:39 WIB

Caption: anggota Unit Gakkum Satlantas Polres Sampang, menunjukkan lokasi kejadian kecelakaan di Jl.Raya Imam Ghozali, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Pelajar Sampang Tewas Usai Laka Adu Banteng

Selasa, 5 Agu 2025 - 18:22 WIB

Caption: salah satu narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, menjalani pemeriksaan test urine.

Daerah

10 Napi Narkotika Mendadak Ditest Urine

Selasa, 5 Agu 2025 - 14:46 WIB