Keluar Surat Edaran, ASN Pemkab Sampang Dilarang Mudik

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran larangan mudik bagi ASN Pemkab Sampang.

Surat Edaran larangan mudik bagi ASN Pemkab Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.

Larangan mudik tersebut berdasarkan SE nomor 800/1252/434.303/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan menegaskan, SE tersebut di tujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  Pasien DBD di RSUD dr.Mohammad Zyn Sampang Membludak

“Larangan mudik lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sementara Surat edaran itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021,” ujar Yuliadi, Sabtu (01/05/21).

Maka, kata Yuliadi, perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“ASN bersama keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai dengan 21 Mei 2021,” tegasnya.

Baca Juga :  Acara Pelatihan Aplikasi Desa dan WiFi Desa di Sampang Dinilai Amburadul ?

Kendati demikian, imbuh Yuliadi, untuk bepergian di wilayah zona lokal Madura masih diperbolehkan, tapi kalau ke Surabaya tidak diperbolehkan.

Namun, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas ditandatangani Kepala OPD di masing-masing instansi.

“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting,” tegasnya.

Berita Terkait

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun Baru Dengan Santun
Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi
Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong
Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 19:01 WIB

Ra Mahfud Imbau Warga Sampang Sambut Tahun Baru Dengan Santun

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:01 WIB

Sambut 2026, Polantas Sampang Larang Konvoi dan Knalpot Brong

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Berita Terbaru

Caption: suasana saat berlangsungnya doa bersama yang digelar Rutan Sampang untuk korban bencana Aceh dan Sumatera, (dok. foto istimewa).

Sosial

Napi Rutan Sampang Doakan Korban Bencana Aceh-Sumatera

Rabu, 31 Des 2025 - 16:36 WIB

Caption: penandatanganan SK Bupati Bangkalan tentang rotasi jabatan pejabat strategis Pemkab Bangkalan, (dok. Syafin, Rega Media).

Daerah

Jelang 2026, Puluhan Pejabat Pemkab Bangkalan Dirotasi

Rabu, 31 Des 2025 - 12:11 WIB

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB