Keluar Surat Edaran, ASN Pemkab Sampang Dilarang Mudik

- Jurnalis

Sabtu, 1 Mei 2021 - 21:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat Edaran larangan mudik bagi ASN Pemkab Sampang.

Surat Edaran larangan mudik bagi ASN Pemkab Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mengeluarkan Surat Edaran (SE) larangan mudik dan cuti bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab setempat.

Larangan mudik tersebut berdasarkan SE nomor 800/1252/434.303/2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik dan/atau cuti bagi ASN dalam masa pandemi Covid-19.

Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiyawan menegaskan, SE tersebut di tujukan kepada seluruh Kepala OPD se-Kabupaten Sampang.

Baca Juga :  KOPRI PC. PMII Pamekasan Gelar SKK Se-Jawa Timur

“Larangan mudik lebaran ini untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sementara Surat edaran itu sesuai dengan SE Menteri PAN-RB Nomor 08 Tahun 2021,” ujar Yuliadi, Sabtu (01/05/21).

Maka, kata Yuliadi, perlu dilakukan pembatasan bepergian ke luar daerah maupun cuti bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang.

“ASN bersama keluarganya dilarang bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai dengan 21 Mei 2021,” tegasnya.

Baca Juga :  Video Viral di Sampang, Pemeran Mengaku Menyesal dan Meminta Maaf

Kendati demikian, imbuh Yuliadi, untuk bepergian di wilayah zona lokal Madura masih diperbolehkan, tapi kalau ke Surabaya tidak diperbolehkan.

Namun, bagi ASN yang melaksanakan perjalanan kedinasan yang bersifat penting harus terlebih dahulu memperoleh surat tugas ditandatangani Kepala OPD di masing-masing instansi.

“ASN juga tidak diperbolehkan mengajukan cuti dan pimpinan tidak memberikan izin cuti pada periode tersebut, kecuali cuti melahirkan dan cuti dengan alasan penting,” tegasnya.

Berita Terkait

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga
Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH
Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa
PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103
Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak
BPJS Ketenagakerjaan Perluas Perlindungan Jamsos Tenaga Pendidik Madrasah di Bangkalan
SDN Tlagah 2 Bangkalan Ambruk, Hak Keamanan Siswa Terabaikan
Antisipasi Cuaca Ekstrem, DLH Sampang Pangkas Pohon Rawan Tumbang

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 23:25 WIB

Wabup Pamekasan Minta Kades “Sat-Set” Eksekusi Keluhan Warga

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:40 WIB

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:29 WIB

Wabup Pamekasan Dorong Aspirasi Warga Dituntaskan di Tingkat Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:51 WIB

PCNU Sampang Matangkan Persiapan Harlah NU Ke-103

Selasa, 20 Januari 2026 - 13:43 WIB

Skandal Siswa Fiktif SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terkuak

Berita Terbaru

Caption: realisasi program perbaikan RTLH ditandai dengan penyerahan secara simbolis Bupati Sumenep kepada warga penerima manfaat di Desa Gelugur, (sumber foto. Media Center Sumenep).

Daerah

Pemkab Sumenep Alokasikan Rp3,1 Miliar Perbaiki 125 RTLH

Rabu, 21 Jan 2026 - 22:40 WIB

Caption: Jakfar Sodiq kuasa hukum Bupati Sampang H.Slamet Junaidi, pose di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, (dok. Harry Rega Media).

Nasional

Isu Bupati Sampang Diperiksa Kejati Dipastikan Hoaks

Rabu, 21 Jan 2026 - 19:59 WIB

Caption: anggota kepolisian hendak mengevakuasi tengkorak manusia yang ditemukan di Dusun Gayam Desa Tambaan Camplong, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Peristiwa

Polres Sampang Ungkap Ciri-Ciri Temuan Tengkorak Manusia

Rabu, 21 Jan 2026 - 17:11 WIB