Pemkab Pamekasan Larang ASN Mudik, Kalau Terpaksa, Harus Penuhi Syarat Ini

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Pamekasan (Totok Hartono) saat menyampaikan larangan mudik bagi ASN.

Sekdakab Pamekasan (Totok Hartono) saat menyampaikan larangan mudik bagi ASN.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tersebut akan berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 06 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang, Selasa (05/05/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah tingkat provinsi, kota dan daerah agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga :  Peduli, HMI Pamekasan Galang Dana Untuk Korban Gempa Bumi Lombok

Pasalnya, larangan mudik tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan baru Covid-19.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak mudik dan tidak bepergian selama libur lebaran. Apalagi menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan bepergian apapun ke luar kota.

“Jika terpaksa harus pergi maka harus dapat ijin tertulis dengan tanda tangan dan stempel basah terlebih dahulu dari Bupati Pamekasan selaku pejabat pembina kepegawaian,” tuturnya.

Baca Juga :  Sagtas TMMD Bangkalan Rutin Apel Cek Pertanggung Jawaban Siang Malam

Pihaknya berharap, semoga upaya yang dilakukan pemerintah melalui imbauan larangan mudik lebaran Idul Fitri tersebut bisa memulihkan kondisi Pamekasan ditengah pandemi covid 19.

“Mudah mudahan kita dijauhkan dan dilindungi oleh Allah SWT dari virus yang membahayakan terhadap kesehatan kita bersama,” tukasnya.

Untuk diketahui, di setiap perbatasan Kabupaten Pamekasan baik di daerah selatan, daerah tengah maupun Utara utamanya di jalan nasional akan ada penyekatan oleh pihak Polres setempat yang dibantu oleh Kodim 0826 beserta pihak yang lainnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa
Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM
Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan
Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak
Kejari Sampang Awasi Tiga Program Desa
Pejabat Utama Polres Sampang Diganti
PAD Bangkalan Naik, Fraksi PAN Tekan Pembangunan Merata
Unira Daftarkan 802 Mahasiswa KKN Ke BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terkait

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 22:46 WIB

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Jumat, 1 Agustus 2025 - 16:33 WIB

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:27 WIB

Pejabat Utama Polres Sampang Diganti

Berita Terbaru

Caption: tampak kondisi warung madura di Martajazah hangus dilalap si jago merah, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Peristiwa

Warung Madura di Bangkalan Ludes Terbakar

Minggu, 3 Agu 2025 - 08:38 WIB

Cation: Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sampang, Diecky E.K Andriyansyah, diwawancara awak media terkait Dana Desa, (dok. regamedianews).

Daerah

Kejari Sampang ‘Warning’ Pemdes Soal Dana Desa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 22:46 WIB

Caption: Kejari Bangkalan selesaikan dua perkara tindak pidana ringan di Rumah Restorative Justice UTM.

Daerah

Dua Perkara Pidana Damai di Rumah RJ UTM

Sabtu, 2 Agu 2025 - 20:39 WIB

Caption: petugas Lapas Narkotika Pamekasan memberikan arahan, sebelum mendistribusikan peralatan mandi kepada warga binaan.

Daerah

Optimalkan Kebersihan dan Kesehatan Warga Binaan

Sabtu, 2 Agu 2025 - 15:44 WIB

Caption: anggota Satlantas Polres Sampang, memberikan sanksi tilang kepada pelanggar lalulintas saat terjaring Operasi Patuh 2025, (dok. Polantas Sampang).

Daerah

Pelanggar Lalulintas di Sampang Melonjak

Jumat, 1 Agu 2025 - 16:33 WIB