Pemkab Pamekasan Larang ASN Mudik, Kalau Terpaksa, Harus Penuhi Syarat Ini

- Jurnalis

Rabu, 5 Mei 2021 - 20:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdakab Pamekasan (Totok Hartono) saat menyampaikan larangan mudik bagi ASN.

Sekdakab Pamekasan (Totok Hartono) saat menyampaikan larangan mudik bagi ASN.

Pamekasan || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan mengintruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pamekasan, agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Larangan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H tersebut akan berlangsung selama 14 hari kedepan, mulai tanggal 06 Mei hingga 24 Mei 2021 mendatang, Selasa (05/05/21).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sekdakab Pamekasan, Totok Hartono mengatakan, Pemerintah pusat telah menginstruksikan kepada pemerintah tingkat provinsi, kota dan daerah agar tidak melakukan mudik lebaran Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga :  Ribuan RT RW di Banyuwangi Dapat  Jamsos BPJS Ketenagakerjaan

Pasalnya, larangan mudik tersebut sebagai upaya pemerintah dalam mengantisipasi terjadinya lonjakan baru Covid-19.

Kendati demikian, pihaknya menghimbau kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Pamekasan agar tidak mudik dan tidak bepergian selama libur lebaran. Apalagi menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk kepentingan bepergian apapun ke luar kota.

“Jika terpaksa harus pergi maka harus dapat ijin tertulis dengan tanda tangan dan stempel basah terlebih dahulu dari Bupati Pamekasan selaku pejabat pembina kepegawaian,” tuturnya.

Baca Juga :  Riuh Gemuruh Siswa-Siswi Cimahi Sambut Kedatangan Jokowi

Pihaknya berharap, semoga upaya yang dilakukan pemerintah melalui imbauan larangan mudik lebaran Idul Fitri tersebut bisa memulihkan kondisi Pamekasan ditengah pandemi covid 19.

“Mudah mudahan kita dijauhkan dan dilindungi oleh Allah SWT dari virus yang membahayakan terhadap kesehatan kita bersama,” tukasnya.

Untuk diketahui, di setiap perbatasan Kabupaten Pamekasan baik di daerah selatan, daerah tengah maupun Utara utamanya di jalan nasional akan ada penyekatan oleh pihak Polres setempat yang dibantu oleh Kodim 0826 beserta pihak yang lainnya.

Berita Terkait

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan
Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT
Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri
SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif
Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini
PBSI Sampang Komitmen Cetak Atlet Berprestasi
Masyarakat Bangkalan Diajak Berbenah dan Berbudaya
Dandim Pamekasan Gaet Pers Jadi Mitra Strategis

Berita Terkait

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:19 WIB

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Senin, 27 Oktober 2025 - 21:53 WIB

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:56 WIB

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:04 WIB

SPPG Al-Baghdady Daleman Ready, Dandim Sampang Tekankan Pengawasan Kolektif

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencar Deteksi Dini

Berita Terbaru

Caption: petugas damkar tampak dibantu personel TNI, memadamkan api yang menghanguskan rumah warga Desa Tambak, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Rumah Warga Sampang Hangus Jadi Arang

Selasa, 28 Okt 2025 - 14:02 WIB

Caption: aksi mahasiswa pantura saat demo di depan Kantor Disdikbud Pamekasan dijaga ketat aparat kepolisian, (dok. regamedianews).

Daerah

Mahasiswa Pantura Geruduk Disdikbud Pamekasan

Selasa, 28 Okt 2025 - 12:19 WIB

Caption: dua jambret kalung emas digelandang anggota Satreskrim Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Dua Jambret Bangkalan Ditangkap

Selasa, 28 Okt 2025 - 09:19 WIB

Caption: Komisi II DPRD Pamekasan saat meninjau langsung pengerjaan proyek SIHT, (dok. regamedianews).

Daerah

Komisi II DPRD Pamekasan Sidak Pembangunan SIHT

Senin, 27 Okt 2025 - 21:53 WIB