Surabaya || Rega Media News
Penyekatan di pintu masuk Tol Jembatan Suramadu pertama kali, Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko Adi Wibowo menekankan kepada masyarakat agar tidak mudik ke desanya masing-masing.
Penekanan tersebut diungkapkan sesuai surat edaran regulasi pemerintah tentan peraturan larang masyarakat agar tidak mudik di musim pandemi Covid-19.
Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Eko Adi Wibowo mengatakan, penyekatan ini dilakukan di beberapa titik lokasi yang ada di wilayah.
“Penyekatan sendiri dilakukan bertujuan untuk pengendalian transportasi semasa akhir bulan puasa, hingga hari raya idul fitri,” ujar Eko Adi Wibowo saat diwawancara awak media, Kamis (06/05/21).
Lanjut Eko mengatakan, dalam pelaksanaan penyekatan sendiri ada beberapa kebijakan yang diperbolehkan masuk ke kota Surabaya maupun keluar kota.
“Dari kebijakan sendiri masyarakat boleh melintas jika bisa melengkapi surat-surat berkendara, Identitas kependudukan daerah yang akan dituju, surat izin dari perusaahan dan yang paling penting mempunyai surat hasil rapid test,” terangnya.
Eko menegaskan, apabila ada salah satu yang tidak ada, diharapkan supaya kembali. “Jika surat-surat yang dimaksud tidak ada, ya harus putar balik,” tegasnya.