Surabaya || Rega Media News
Satuan Reserse Narkoba ( Satreskoba ) Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polda Jatim, kembali menggagalkan kasus penyelundupan narkoba jaringan Malaysia-Madura dengan menangkap 2 tersangka MT dan SR di alamat tujuan Pamekasan Madura, Selasa ( 27/04/2021 ) lalu.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas Satreskoba juga mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah kardus dengan no box/koli KJ2103071673 yang didalamnya terdapat 2 (dua) kemasan aluminium foil yang berisi narkotika jenis shabu. Total seluruhnya dengan berat bruto + 898 (delapan ratus sembilan puluh delapan) gram beserta pembungkusnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si., MH., mengatakan, awalnya petugas Satreskoba mendapat informasi dari bea cukai tentang adanya pengiriman narkoba dari Malaysia melalui jalur Expedisi Jalan Kalianak Surabaya.
“Setelah dilakukan penyelidikan serta melakukan Control Deliveri dan mengetahui tujuan pengiriman, petugas melakukan penyanggongan,” ujar Kapolres AKBP Ganis Setyaningrum saat gelar konferensi pers didampingi Wakapolres Kompol Wahyu Hidayat dan Dua Kanit Satreskoba.
Lanjut Kapolres, setelah tidak lama dilakukan penyanggongan dan barang sudah proses pengantaran, petugas langsung melakukan Control Deliveri hingga ke tempat tujuan.
“Ketika barang sudah sampai ketempat tujuan dan diterima oleh dua orang berinisial MT dan SR, petugas langsung melakukan penyergapan serta penangkapan,” terangnya.
Kepada petugas, sambung Kapolres, kedua orang tersebut hanya disuruh untuk menerima barang oleh MT ( pengirim dari Malaysia ) dan akan diberikan imbalan sebesar Rp.2.000.000 ( dua juta rupiah ) jika barang sudah aman diterima.
“Kini kedua orang MT dan SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya.