Gelar Apel Penandatanganan Pakta Integritas Bersih dari Narkoba, Ini Warning Kapolres Pamekasan

Saat salah satu anggota menandatangani pakta integritas yang disaksikan langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar.

Pamekasan || Rega Media News

Polres Pamekasan melaksanakan apel komitmen bersama dan penandatanganan pakta integritas bersih dari narkoba bagi anggota Polri dan ASN Polres Pamekasan, Senin (24/05/2021).

Apel yang dilaksanakan di halaman Mapolres Pamekasan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar yang diikuti oleh seluruh PJU Polres Pamekasan, Kapolsek Jajaran dan anggota serta ASN Polres Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Apip Ginanjar mengatakan, kegiatan tersebut untuk penandatanganan pakta integritas dan sebagai komitmen secara bersama, agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika maupun peredaran.

“Komitmen Polres Pamekasan dalam pemberantasan Narkoba tidak diragukan lagi. Jajaran Polres Pamekasan sering kali berhasil mengungkap kasus Narkoba, yang merusak generasi bangsa,” katanya saat sambutan.

Komitmen tersebut tidak hanya untuk operasional dalam pengungkapan kasus belaka. Komitmen ini juga berlaku untuk lingkungan internal Kepolisian. Aspek internal juga wajib bersih dan terbebas dari pengaruh Narkoba.

“Kita sebagai penegak hukum jangan bermain-main dengan hukum,” tegasnya.

Bahkan, Ia memperingatkan seluruh anggotanya untuk tidak terlibat dalam jaringan Narkoba, baik peredaran ataupun pemakai.

“Jika ditemukan anggota yang terlibat apapun perannya, Pihaknya memastikan tidak akan ragu-ragu menindak tegas baik, disiplin, kode etik hingga pidana umum,” tukasnya.

Dalam kegiatan tersebut, beberapa perwakilan anggota melakukan penanda tanganan pakta integritas bersih dari Narkoba. Adapun isi penanda tanganan pakta integritas sebagai berikut:

1. Tidak akan melakukan penyalahgunakan wewenang serta melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan, SOP serta perundang undangaan yang berlaku.

2. Tidak akan terlibat dalam jaringan peredaran Narkotika, menjadi backing maupun mengkomsumsijenis-jenis Narkotika.

3. Apabila dikemudian hari terbukti, maka saya siap menerima sanksi berupa di siding kode etik profesi, disiplin, mutase versifat demosi, dipidana umum, bahkan diberhentikan dengan tidak hormat/dipecat (PTDH).