Pamekasan || Rega Media News
Beberapa waktu terakhir, Satreskoba Polres Pamekasan diduga melakukan tindakan tangkap lepas terhadap satu orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.
Diketahui, sebelumnya Satreskoba Polres Pamekasan melakukan penangkapan terhadap dua orang terduga penyalahgunaan obat-obatan terlarang di Desa Mangar, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Bambang, membenarkan penangkapan tersebut, namun hanya satu orang yang diamanakan.
“Benar mengamankan kurir narkoba satu orang dan satunya dilepas karena tidak menyebutkan tersangka satunya jadi kita masukkan satu. Selain itu dilepas satunya karena tidak cukup bukti akhirnya kita keluarkan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (08/06/2021) kemaren.
Selanjutnya, pihaknya menyatakan tersangka kurir Narkoba inisial E perempuan (29) asal Kabupaten Pamekasan.
“Kedepatan barang ada di Desa Mangar di pinggir jalan. Perempuan sendirian. Penangkapan Jam 11.30 wib. Tersangka di tahan di Polres Pamekasan,”imbuhnya.
Pihaknya, menambahkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka barang narkoba tersebut didapatkan dari orang. Perempuan ini pendatang baru di Pamekasan.
“Saat ini masih dilakukan pengembangan. Barang bukti narkoba jenis shabu 0,32 gram. Pasal yang disangkakan 112 dengan ancaman hukuman empat tahun sampai sepuluh tahun,” pungkasnya.