Jakarta || Rega Media News
Pemerintah berencana menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap barang kebutuhan pokok. Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, menilai kebijakan tersebut belum urgent di masa pandemi COVID-19.
Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dianggap kontraproduktif dengan kebijakan pemulihan ekonomi nasional.
“Pemerintah membuat kebijakan pemulihan ekonomi tetapi menaikkan PPN yang dapat berimbas pada kenaikan harga-harga sembako di masyarakat,” ungkap Syarief Hasan dalam keterangannya, Kamis (10/6/2021).
Berdasarkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Menteri Keuangan RI merencanakan akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari awalnya 10% menjadi 12%.
Kenaikan tarif PPN tersebut dinilai berdampak pada kenaikan pada harga barang-barang dari tarif awal.
“Kenaikan tarif PPN ini akan menimbulkan effect price inflation atau kenaikan harga-harga barang, khususnya sembilan bahan pokok yang menjadi kebutuhan utama masyarakat,” ungkap Syarief.
Ia juga mengungkapkan, kenaikan harga barang-barang ini akan kembali berefek pada penurunan daya beli masyarakat Ketika harga barang naik yang disebabkan oleh tarif PPN .