Bantul || Rega Media News
Seorang pria inisial WW (46) diamankan polisi karena menghajar Kanit Binmas Polsek Pandak, Bantul, yang memberikan imbauan protokol kesehatan COVID-19. Ia pun ditangkap.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan penerapan protokol kesehatan (prokes) di Pasar Burung Jodog, Kalurahan Gilangharjo, Kapanewon Pandak, 16 Juni 2021 lalu.
“Pada saat Kanit Binmas Polsek Pandak Ipda Tetepana melakukan imbauan kepada masyarakat untuk menggunakan masker. Pelaku yang tidak pakai masker diimbau masang masker tidak terima dan melakukan pemukulan kepada petugas kami sebanyak 1 kali,” kata Ihsan di Mapolres Bantul, Rabu (23/6/2021).
WW emosi karena tidak terima diminta menggunakan masker. Akibatnya, pelipis sebelah kiri korban mengalami memar dan bengkak. Warga pun langsung mengamankan WW dan diserahkan ke pihak kepolisian.
“Saat diamankan tidak melawan, masyarakat yang mengamankan pelaku,” kata Ihsan.
Ihsan menjelaskan, WW yang berprofesi serabutan ini sengaja ke pasar untuk melihat unggas. Namun, ia tidak terima diminta untuk memakai masker oleh petugas. Ikhsan mengapresiasi anggotanya yang tidak melawan pelaku. Petugas tetap menjalankan tugas dengan baik.
“Mungkin dia ini merasa hebat dan tidak percaya Covid-19, terus karena diimbau lalu dilawan oleh yang bersangkutan,” kata Ihsan.
Atas perbuatannya, WW disangkakan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP. Merujuk pasal tersebut, untuk Pasal 351 terancam hukuman 2 tahun penjara dan untuk pasal 212 terancam1 tahun penjara.