Sumenep || Rega Media News
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang sedianya akan dilaksanakan kurang tiga hari lagi atau pada tanggal 8 Juli mendatang akhirnya resmi ditunda hingga waktu yang belum ditentukan
Penundaan tersebut ditetapkan usai digelar Rapat Koordinasi yang digelar di rumah dinas Bupati Sumenep Achmad Fauzi pada Senin (5/7/21)
Penundaan tersebut menurut Bupati Sumenep Achmad Fauzi adalah berkenaan dengan penerapan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli mendatang yang diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri
Hal tersebut disampaikan Fauzi kepada wartawan sesaat setelah melakukan Rakor
“Ditunda hingga pada batas waktu berakhir PPKM Darurat,”ujarnya
Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Wak Bupati Sumenep itu menambahkan bahwa PPKM Jawa dan Bali selain SE Mendagri juga keputusan Gubernur Jatim yang dikeluarkan pada 2 Juli lalu
Menurutnya penundaan tersebut adalah bertujuan demi melindungi masyarakat, apalagi saat ini peningkatan angka Covid-19 cenderung meningkat
Keputusan tersebut memang menurutnya sangatlah berat, namun keselamatan masyarakat harus diprioritaskan
“Semoga keputusan ini bisa dipahami oleh semua pihak,”imbuhnya
Dirinya juga menegaskan bahwa penundaan tersebut tidak membatalkan tahapan Pilkades yang selama ini telah berjalan, menurutnya hanya waktu pencoblosan saja yang mengalami penundaan hingga PPKM berakhir
“Untuk waktu pencoblosan menunggu kepastian PPKM Darurat berakhir,” jelasnya.
Untuk sekedar diketahui 86 desa yang tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Sumenep sedianya akan menggelar Pilkades pada 8 Juli lusa, namun karena adanya PPKM Darurat Jawa Bali maka terpaksa harus diundur.