Sampang || Rega Media News
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, Madura, Jawa Timur, resmi memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada tahun 2025, Senin (05/07/2021).
Berdasarkan Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa pada tanggal 07 Juni 2021 berita daerah Keputusan Sampang tahun 2021 nomor 27 bahwa pasal 2 ayat (1) bahwa pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak.
Keputusan Bupati Sampang Nomor 188.45/272/KEP/434.013/2021 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Sampang, ditetapkan di Sampang pada tanggal 30 Juni 2021.
Diktum kesatu pemilihan Kepala Desa Serentak dilaksanakan pada tahun 2025, yang diikuti 180 desa se-Kabupaten Sampang dan Keputusan Bupati Sampang berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H Yuliadi Setiawan mengatakan, keputusan Pilkades serentak tahun 2025 tersebut berdasarkan hasil koordinasi terkait regulasi ditengah pandemi Covid-19.
“Keputusan ini di ambil sesuai dengan hasil koordinasi dengan beberapa pihak terkait Pilkades serentak tahun ini, mulai dari sisi anggaran hingga regulasi yang mengharuskan per Tempat Pemungutan Suara (TPS) maksimal 500 Daftar Pemilih Tetap,” ujar Yuliadi.
Lebih lanjut pria yang yang akrab disapa H Wawan ini memaparkan, Perbup ini berdasarkan regulasi dan pertimbangan kondisi yang dihadapi Kabupaten Sampang sesuai Permendagri, tentang Pemilihan Kepala Desa dilakukan secara serentak atau dapat bergelombang.
“Putusan itu sudah dipertimbangkan dengan matang secara regulasi, untuk dapat melaksanakan Pilkades serentak dan keselamatan masyarakat yang paling utama ditengah kondisi pandemi Covid-19,” ujarnya.
“Terkait Penjabat (Pj) Kepala Desa kedepan pihaknya sudah menyiapkan beberapa ASN dan itu nantinya akan di evaluasi secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Sekedar diketahui sebanyak 111 Kepala Desa yang tersebar di 14 Kecamatan di kabupaten Sampang yang berakhir masa jabatannya pada Desember 2021 yakni,
Kecamatan Pangarengan 1 desa, Torjun 8 desa, Sampang 7 desa, Camplong 9 desa, Omben 11 desa, Kedungdung 14 desa, Jrengik 10 desa, Tambelangan 4 desa, Banyuates 13 desa, Karang penang 4 desa, Sokobanah 10 desa, Ketapang 4 desa, Sreseh 8 desa dan Robatal 8 desa.