Sampang || Rega Media News
Warga Madura sejak beberapa hari yang lalu dihebohkan dengan kabar adanya isu drone yang tertangkap oleh warga.
Dalam informasi yang tidak jelas sumber asalnya tersebut telah viral di media sosial, bahkan dalam video berdurasi 00:24 detik tersebut sempat meminta masyarakat hati-hati, karena bisa menyemprotkan sesuatu kepada yang dituju.
“Ini dronenya sudah saya dapatkan, ada alat penyemprotnya dibawah, ini pakai remot dan bisa menyemprotkan kepada yang dituju,” ujarnya dalam bahasa Madura yang kental.
Informasi tersebut semakin menebar keresahan di masyarakat, saat disandingkan dengan pesan berantai WhatsApp yang berisi agar masyarakat disekitar pesantren menyiapkan senapan angin, untuk menembak drone yang menurut pesan tersebut berkeliaran disekitar pesantren dimalam hari.
Tak hanya itu, didalam pesan tersebut juga disebutkan bahwa drone mengitari pesantren dan menyemprotkan sesuatu hingga menyebabkan meninggal, bahkan didalam pesan tersebut juga menyebutkan salah satu pesantren.
“Ini testimoni orang Madura, pondok pesantren dan rumah kiai dikelilingi drone, yang menyemprotkan cairan sehingga meninggal dunia,” ujar penggalan isi pesan tersebut.
Bahkan, isu terbaru terdapat video yang beredar seseorang juga telah melihat benda seperti drone yang terbang diatas langit perbatasan Desa Gunung Rancak dan Desa Robatal.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) Kabupaten Sampang, Amrin Hidayat memastikan informasi terkait drone yang digunakan untuk menyebarkan virus tersebut adalah Hoaks atau tidak benar.
“Menyikapi berita yang beredar perihal drone yang digunakan untuk menyebarluaskan virus, dengan ini saya nyatakan berita tersebut adalah tidak benar atau hoax,” ujarnya, Sabtu (10/07/21), kepada regamedianews.com
Pria yang akrab disapa Amrin tersebut juga menghimbau, agar masyarakat tidak mudah percaya dan menelan mentah-mentah informasi yang beredar terutama di media sosial.
“Dengan ini kami himbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap berita yang beredar sebelum diklarifikasi oleh si penyebar berita,” imbuhnya.
Dirinya juga meminta masyarakat, agar lebih bijak didalam bermedia sosial dengan tidak mudah menyebarluaskan informasi yang tidak jelas darimana sumbernya, apalagi yang dapat menimbulkan keresahan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah menyebarluaskan informasi tanpa dipastikan siapa yang menjadi sumber beritanya,” paparnya.
Amrin juga menyampaikan, ada konsekuensi hukum jika kurang berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Jika kurang berhati-hati akan berdampak hukum, jika berita itu membuat keresahan di masyarakat sebagaimana telah diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016,” terangnya.
Bahkan, orang nomor satu di jajaran Diskominfo Sampang tersebut menjabarkan isi dari pasal tersebut diatas.
“Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong, dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” tutupnya.