Terlibat Mobil Goyang, Oknum Bidan di Sampang Terancam Diberhentikan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi "Mobil Goyang".

Sampang || Rega Media News

Telah inkrah kasus mesum di muka umum (mobil goyang) oknum Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku masih menunggu surat putusan PN Sampang, sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Ini Komentar Presiden RI Joko Widodo Terkait Insiden Tewasnya Salah Satu Suporter Persija

“Kami sudah mengajukan, untuk sementara ini IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, dimana durasi itu merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan,” ucapnya, Selasa (13/07/21).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yoyok ini mengatakan, setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi.

“Sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang tugasnya untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR,” ujarnya.

Baca Juga :  KPU Sampang; DPSHP Pemilu 2019 Lebih Tinggi dari DPT Pilkada 2018

Yoyok juga mengatakan, masih ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada.

“Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan,” tukasnya.

Yoyok menambahkan, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

“Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana
Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
GMNI Pamekasan Desak Kejari Berantas Budaya Korupsi
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri
Revitalisasi Alun-Alun Perkuat Identitas Bangkalan

Berita Terkait

Rabu, 10 Desember 2025 - 21:10 WIB

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:41 WIB

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Desember 2025 - 16:39 WIB

Pemkab Bangkalan – UTM Jalin MoU Beasiswa dan Pascasarjana

Rabu, 10 Desember 2025 - 15:29 WIB

Jalin Silaturahmi, Kepala ULP PLN Ketapang Sampaikan Permintaan Maaf Atas Gangguan Yang Terjadi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:35 WIB

Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan

Berita Terbaru

Caption: Wakil Ketua PWI Jatim Mahmud Suhermono, serahkan bendera pataka PWI Bangkalan kepada Mahmud Ismail, (dok. foto istimewa).

Daerah

Mahmud Lanjutkan Estafet Kepemimpinan PWI Bangkalan

Rabu, 10 Des 2025 - 21:10 WIB

Caption: Hendra juru bicara 'Pemuda Melek Hukum dan Mencari Keadilan', ditemui awak media usai antar surat rencana audiensi ke Polres Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang

Rabu, 10 Des 2025 - 18:41 WIB