Terlibat Mobil Goyang, Oknum Bidan di Sampang Terancam Diberhentikan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi "Mobil Goyang".

Sampang || Rega Media News

Telah inkrah kasus mesum di muka umum (mobil goyang) oknum Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku masih menunggu surat putusan PN Sampang, sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Format Geruduk KPUD Sampang

“Kami sudah mengajukan, untuk sementara ini IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, dimana durasi itu merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan,” ucapnya, Selasa (13/07/21).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yoyok ini mengatakan, setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi.

“Sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang tugasnya untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR,” ujarnya.

Baca Juga :  Situasi Covid-19 Melandai, Sampang Kembali Ke Level 1

Yoyok juga mengatakan, masih ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada.

“Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan,” tukasnya.

Yoyok menambahkan, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

“Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa
DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun
Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting
Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar
Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut
13 Desember 2025, MUI Sampang Gelar Musda ‘Pemilihan Ketua’
Pemkab Sampang Wujudkan Lingkungan Sehat Tanpa Rokok
Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 09:09 WIB

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Jumat, 28 November 2025 - 17:13 WIB

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 November 2025 - 13:12 WIB

Pemkab Pamekasan Perkuat Peran Posyandu Tekan Angka Stunting

Jumat, 28 November 2025 - 08:38 WIB

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Kamis, 27 November 2025 - 22:07 WIB

Nelayan Arosbaya Protes, Kapal Troll Ancam Nyawa dan Ekosistem Laut

Berita Terbaru

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi, sampaikan sambutan saat sosialisasi akuntabilitas pengelolaan dana desa, (sumber foto: Diskominfo Sampang).

Daerah

Bupati Sampang Tekankan Transparansi Penggunaan Dana Desa

Sabtu, 29 Nov 2025 - 09:09 WIB

Caption: Bupati Sampang sampaikan sambutan saat rapat paripurna DPRD Sampang, tentang persetujuan APBD tahun 2026, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

DPRD Sampang Sepakati APBD 2026 Sebesar Rp1,98 Triliun

Jumat, 28 Nov 2025 - 17:13 WIB

Caption: Bupati Pamekasan Kholilurrahman sampaikan sambutan, saat pelepasan ekspor produk tembakau unggulan Madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Pamekasan Ekspor Produk Tembakau Rp2,7 Miliar

Jumat, 28 Nov 2025 - 08:38 WIB