Terlibat Mobil Goyang, Oknum Bidan di Sampang Terancam Diberhentikan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi "Mobil Goyang".

Sampang || Rega Media News

Telah inkrah kasus mesum di muka umum (mobil goyang) oknum Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku masih menunggu surat putusan PN Sampang, sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Terdaftar Perisai BPJS Ketenagakerjaan, Warga Bangkalan Dapat Santunan Kematian

“Kami sudah mengajukan, untuk sementara ini IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, dimana durasi itu merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan,” ucapnya, Selasa (13/07/21).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yoyok ini mengatakan, setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi.

“Sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang tugasnya untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR,” ujarnya.

Baca Juga :  Viral Video Warga Sampang Diringkus Petugas Berpakaian Preman

Yoyok juga mengatakan, masih ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada.

“Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan,” tukasnya.

Yoyok menambahkan, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

“Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Berita Terkait

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:23 WIB

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Berita Terbaru

Caption: Dandim 0826 Pamekasan Letkol Kav Agus Wibowo Hendratmoko menyampaikan sambutannya, saat acara coffe morning bersama insan pers, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Kodim 0826 Pamekasan Perkuat Sinergi Dengan Insan Pers

Jumat, 16 Jan 2026 - 14:23 WIB

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Sampang AKP Eko Puji Waluyo, saat diwawancara awak media di ruangan kerjanya, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Jumat, 16 Jan 2026 - 10:15 WIB

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB