Terlibat Mobil Goyang, Oknum Bidan di Sampang Terancam Diberhentikan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi "Mobil Goyang".

Sampang || Rega Media News

Telah inkrah kasus mesum di muka umum (mobil goyang) oknum Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 tahun penjara.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku masih menunggu surat putusan PN Sampang, sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Bangun Zona Integritas, Lapas Narkotika Pamekasan Minta Dukungan Pengadilan

“Kami sudah mengajukan, untuk sementara ini IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, dimana durasi itu merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan,” ucapnya, Selasa (13/07/21).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yoyok ini mengatakan, setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi.

“Sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang tugasnya untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR,” ujarnya.

Baca Juga :  Terlibat Jual Sabu, Oknum Polisi Pamekasan Ditangkap

Yoyok juga mengatakan, masih ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada.

“Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan,” tukasnya.

Yoyok menambahkan, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

“Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Cek Disini…! Daftar Motor Hasil Ungkap Polres Sampang
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB