Terlibat Mobil Goyang, Oknum Bidan di Sampang Terancam Diberhentikan

- Jurnalis

Selasa, 13 Juli 2021 - 16:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi "Mobil Goyang".

Sampang || Rega Media News

Telah inkrah kasus mesum di muka umum (mobil goyang) oknum Bidan Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, terancam diberhentikan secara tidak hormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sebelumnya, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya T warga Kabupaten Malang telah divonis oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang dengan hukuman 3 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku masih menunggu surat putusan PN Sampang, sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga :  Pengurus HIMASA UTM Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

“Kami sudah mengajukan, untuk sementara ini IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, dimana durasi itu merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan,” ucapnya, Selasa (13/07/21).

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Yoyok ini mengatakan, setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi.

“Sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang tugasnya untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR,” ujarnya.

Baca Juga :  Empat Dari Tujuh Pelaku Pemerkosaan Di Kokop Menyerahkan Diri Ke Polisi

Yoyok juga mengatakan, masih ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada.

“Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan,” tukasnya.

Yoyok menambahkan, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

“Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati,” pungkasnya.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025 - 13:59 WIB

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Kamis, 20 November 2025 - 18:18 WIB

Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB