Daerah  

PPKM Darurat, Kepala Disporabudpar Sampang Warning Pimpinan Orkes Dangdut

Plt Kepala Dinas Pemuda Olah Raga Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sampang (H. Marnilem).

Sampang || Rega Media News

Kepala Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, H Marnilem, memberikan warning (peringatan) kepada setiap group orkes dangdut.

Hal itu pasca dua pimpinan orkes dangdut ditindak tegas dan di sidang Tipiring di Pengadilan Negeri (PN) setempat, lantaran nekat menggelar pertunjukan orkes dangdutnya saat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Apabila masih ada group orkes nekat menggelar pertunjukan saat PPKM Darurat, kami akan tindak tegas, kalau perlu ijin orkesnya dicabut,” tegas Marnilem, dikutip dari salah satu media, Kamis (22/07/21).

Selain itu, kata Marnilem, dirinya bakal memanggil Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi hal tersebut, agar berkoordinasi dengan pimpinan orkes, khususnya yang ada di Sampang maupun diluar Sampang, untuk tidak melakukan pertunjukan di saat PPKM Darurat.

“Tapi, saat ini masih ada saja group orkes yang nekat menggelar pertunjukan walau tidak ada rekomendasi. Kami akan evaluasi setiap laporan masyarakat, tentang adanya orkes dangdut di tengah PPKM Darurat,” ungkap Marnilem.

Mantan Camat Jrengik ini pun juga menegaskan, pihaknya akan segera mengirimkan surat kepada setiap pimpinan orkes, untuk tidak menggelar pertunjukan saat PPKM Darurat dimasa Pandemi Covid-19, supaya tidak adanya pengumpulan massa.

“Selain itu, pihaknya sudah melarang tempat wisata untuk tidak melakukan pertunjukan apapun, agar tidak terjadi kerumunan massa. Kami imbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan (prokes) dan mematuhi imbauan pemerintah agar penanganan Covid-19 bisa optimal,” pungkas Marnilem.

Sekedar diketahui, sebelumnya telah terselenggara acara resepsi pernikahan dimeriahkan orkes dangdut di Desa Taddan Kecamatan Camplong dan Desa Pajerruan Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, saat PPKM Darurat.

Alhasil, kedua tuan rumah (penyelenggara) beserta pimpinan group orkes dangdutnya ditindak tegas sesuai aturan berlaku dan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) setempat, serta dikenakan sanksi denda ataupun kurungan penjara.