Jambret Bermodus Tanya Alamat Diringkus Polisi

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka inisial BP dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukomanunggal.

Tersangka inisial BP dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Sukomanunggal.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Sukomanunggal, menangkap 1 pelaku pencurian disertai kekerasan (curas) di Jl.Simomulyo Baru Blok D, Surabaya, Jum’at (30/07/2021) lalu.

Pelaku berinisial BP (36 th) warga Jl.Banyu Urip, merupakan seorang pedagang ayam. Sedangkan korbannya berinisial LH (27 th) merupakan ibu rumah tangga, asal Jl.Simomulyo Baru.

Kapolsek Sukomanunggal Kompol Esty Setija Oetami mengungkapkan, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan kekerasan.

“Dalam melakukan aksinya, pelaku berpura-pura menanyakan alamat rumah, ketika korban lengah langsung menjambret kalung yang digunakan korban,” ujar Esty, Kamis (05/08).

Masih kata Esty, pelaku juga sebelum melakukan aksinya, selalu menutupi plat nomor sepeda motor yang digunakannya.

Baca Juga :  Kadis PUPR Pamekasan: Dirgahayu RI Ke-80

“Hal tersebut dilakukan bertujuan, supaya tidak dideteksi oleh pihak kepolisian jikala korban melapor,” terangnya.

Sambung Esty, untuk kronologis penangkapan terhadap pelaku terjadi hari Rabu (04/08) pagi.

“Ditangkap, saat petugas sedang melakukan kring serse melihat pelaku mirip dengan video, sebelumnya diambil dari CCTV tempat kejadian sedang berada di traffic light Darmo Satelit,” terangnya.

Setelah dilakukan penangkapan serta introgasi, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengaku melakukan hal serupa di Jl.Simomulyo Baru di Blok A beberapa waktu lalu.

Baca Juga :  Ini Hasilnya ?, Tes Urine 42 Anggota Polres Sampang

“Sehingga pelaku langsung diamankan ke Mapolsek Sukomanunggal guna diproses lebih lanjut,” katanya.

Dari penangkapan pelaku, petugas Reskrim Polsek Sukomanunggal berhasil mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sepeda motor milik pelaku, Sebuah tas ransel warna ungu.

Selain itu, sebuah helm warna merah merk INK, satu celana pendek warna abu-abu, satu kaos oblong warna hitam bergambar peta Australia dan sebuah pisau.

“Berdasarkan bukti-bukti, pelaku yang berhasil ditangkap ini dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman maksimal 9 tahun dipenjara,” pungkas perwira wanita dengan satu melati tersebut.

Berita Terkait

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:08 WIB

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Berita Terbaru

Caption: Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto didampingi Kasat Resnarkoba dalam press conference, (dok. foto istimewa).

Hukum&Kriminal

Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu

Kamis, 22 Jan 2026 - 21:08 WIB

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB