Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong Dianggap Melempem

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya orkes di Desa Banjar Tabulu. Terpisah, penyelengara hajatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Saat berlangsungnya orkes di Desa Banjar Tabulu. Terpisah, penyelengara hajatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pasca sidang tipiring terhadap penyelenggara hajatan, biduan dan musisi orkes di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Satgas Covid-19 kecamatan setempat terima kritikan pedas.

Pasalnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong dinilai gagal, dalam menjalankan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, saat pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti, pada Senin (02/08/21) malam, orkes dangdut yang mendatangkan AR (inisial) artis kondang Jawa Timur, hampir lancar dan meriah terlaksana, meski Satgas kabupaten berhasil membubarkan.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 kabupaten juga mengamankan seluruh biduan, musisi dan penyelenggaran hajatan ke Mapolres Sampang, hingga berujung duduk didepan meja hijau Pengadilan setempat.

“Satgas Covid-19 itu punya wewenang menggagalkan dangdutan itu sebelumnya, kenapa masih bisa terlaksana, meski akhirnya dibubarkan, ini ada apa ?,” ujar Rohim warga wilayah Camplong, Rabu (04/08).

Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksananya memiliki ketegasan dan Satgas Covid-19 kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Ulama' Kharismatik Sampang Kiai Muhaimin Wafat

“Tidak ada orang kebal terhadap virus corona. Pencegahan dengan disipilin protokol kesehatan harus dilakukan. Jika Satgas melihat ada kerumunan seperti dangdutan, harus dibubarkan bukan imbauan,” ucap Rohim.

Tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 akan terus menerus memakan korban. Sementara orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu terkesan dibiarkan dan terabaikan oleh Satgas.

Terkait sidangnya, penyelenggara hajatan, musisi dan biduan hanya membayar denda administratif, dari Peraturan Bupati Sampang, bukan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Itu sanksi sifatnya administratif. Kembali ke UU Karantina, apa tujuan kekarantinaan? Tujuannya mencegah keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat, dan tidak mencegah ini sudah masuk pidana,” tegas Rohim.

Jadi, meskipun sudah ada sanksi administratif, mestinya tidak menghilangkan pidananya. Menurutnya, sebesar apapun nilai sanksi dendanya, kurang efektif untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  Pengemudi Perahu Taxi di Gorut Keluhkan Kenaikan BBM

“Oleh karena itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar berat,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Camplong Saffak mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif untuk menghentikan acara orkes dangdut tersebut. Namun, tidak dihiraukan pihak penyelenggara.

“Kita selaku Satgas kecamatan sudah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan agar acara dangdutan itu digagalkan,” ujar Saffak dikutip dari salah satu media, Rabu (04/08).

Ia juga mengatakan, Satgas Covid-19 kecamatan ini hanya melakukan pencegahan dan himbauan. Ketika ada warga tetap memaksa, kita laporkan ke tingkat Kabupaten untuk dilakukan penindakan.

“Pembubaran yang dilakukan jajaran TNI-Polri dan Satpol PP itu berdasarkan laporan yang telah di sampaikan Satgas Kecamatan. Buktinya, tidak mungkin berangkat kalau tidak ada laporan dari kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga
DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa
Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’
Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban
Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%
65 Pejabat Pemkab Sampang Dirotasi, Berikut Namanya !
KMP Pamekasan 100% Sudah Berbadan Hukum
Komisi II DPRD Pamekasan Tinjau Progres Proyek SIHT, Ini Temuannya !

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 11:34 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 November 2025 - 09:05 WIB

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Jumat, 14 November 2025 - 22:18 WIB

Badko HMI Jatim Kecam Perilaku Gus Elham ‘Cium Anak Kecil’

Jumat, 14 November 2025 - 19:53 WIB

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 November 2025 - 17:05 WIB

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Berita Terbaru

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Polusi Udara Ancam Warga

Sabtu, 15 Nov 2025 - 11:34 WIB

Caption: Pendi Hermawan perwakilan DPMD Pamekasan, diwawancara awak media perihal pelaksanaan PAW dan Pilkades, (dok. regamedianews).

Daerah

DPMD Pamekasan Siapkan PAW dan Pilkades 9 Desa

Sabtu, 15 Nov 2025 - 09:05 WIB

Caption: tampak fisik bangunan proyek refitalisasi di SMK Negeri Model Gorontalo, (dok. regamedianews).

Daerah

Pengerjaan Refitalisasi SMKN Model Gorontalo Lamban

Jumat, 14 Nov 2025 - 19:53 WIB

Caption: Kepala BPKPD Kabupaten Pamekasan Sahrul Munir, diwawancara awak media usai rapat evaluasi PAD dan ETPD, (dok. regamedianews).

Daerah

Akhir Tahun 2025, PAD Pamekasan Tembus 81,76%

Jumat, 14 Nov 2025 - 17:05 WIB