Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong Dianggap Melempem

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya orkes di Desa Banjar Tabulu. Terpisah, penyelengara hajatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Saat berlangsungnya orkes di Desa Banjar Tabulu. Terpisah, penyelengara hajatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pasca sidang tipiring terhadap penyelenggara hajatan, biduan dan musisi orkes di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Satgas Covid-19 kecamatan setempat terima kritikan pedas.

Pasalnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong dinilai gagal, dalam menjalankan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, saat pandemi Covid-19.

Terbukti, pada Senin (02/08/21) malam, orkes dangdut yang mendatangkan AR (inisial) artis kondang Jawa Timur, hampir lancar dan meriah terlaksana, meski Satgas kabupaten berhasil membubarkan.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 kabupaten juga mengamankan seluruh biduan, musisi dan penyelenggaran hajatan ke Mapolres Sampang, hingga berujung duduk didepan meja hijau Pengadilan setempat.

“Satgas Covid-19 itu punya wewenang menggagalkan dangdutan itu sebelumnya, kenapa masih bisa terlaksana, meski akhirnya dibubarkan, ini ada apa ?,” ujar Rohim warga wilayah Camplong, Rabu (04/08).

Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksananya memiliki ketegasan dan Satgas Covid-19 kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polres Sampang Disuntik Vaksin Covid-19

“Tidak ada orang kebal terhadap virus corona. Pencegahan dengan disipilin protokol kesehatan harus dilakukan. Jika Satgas melihat ada kerumunan seperti dangdutan, harus dibubarkan bukan imbauan,” ucap Rohim.

Tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 akan terus menerus memakan korban. Sementara orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu terkesan dibiarkan dan terabaikan oleh Satgas.

Terkait sidangnya, penyelenggara hajatan, musisi dan biduan hanya membayar denda administratif, dari Peraturan Bupati Sampang, bukan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Itu sanksi sifatnya administratif. Kembali ke UU Karantina, apa tujuan kekarantinaan? Tujuannya mencegah keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat, dan tidak mencegah ini sudah masuk pidana,” tegas Rohim.

Jadi, meskipun sudah ada sanksi administratif, mestinya tidak menghilangkan pidananya. Menurutnya, sebesar apapun nilai sanksi dendanya, kurang efektif untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  PTM Ditunda, Disdik Sampang Tunggu Rekomendasi Gugus Tugas Covid-19

“Oleh karena itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar berat,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Camplong Saffak mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif untuk menghentikan acara orkes dangdut tersebut. Namun, tidak dihiraukan pihak penyelenggara.

“Kita selaku Satgas kecamatan sudah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan agar acara dangdutan itu digagalkan,” ujar Saffak dikutip dari salah satu media, Rabu (04/08).

Ia juga mengatakan, Satgas Covid-19 kecamatan ini hanya melakukan pencegahan dan himbauan. Ketika ada warga tetap memaksa, kita laporkan ke tingkat Kabupaten untuk dilakukan penindakan.

“Pembubaran yang dilakukan jajaran TNI-Polri dan Satpol PP itu berdasarkan laporan yang telah di sampaikan Satgas Kecamatan. Buktinya, tidak mungkin berangkat kalau tidak ada laporan dari kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif
Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi
Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama
UIM Dongkrak Mahasiswa Jadi Inovator Teknologi
Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ
Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP
Resmi Jabat Bupati dan Wabup Gorut, Thariq-Nur Ikuti Retret
Bupati Sampang Dukung Gerakan Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 15:33 WIB

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Juni 2025 - 10:28 WIB

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Juni 2025 - 09:10 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Senin, 23 Juni 2025 - 19:04 WIB

Bupati Sampang Peduli Kesehatan Pasien RSMZ

Senin, 23 Juni 2025 - 15:03 WIB

Pentingnya Pembinaan Kepramukaan Bagi WBP

Berita Terbaru

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan pose bersama usai penandatanganan kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka Pamekasan dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Gaet Komitmen Wujudkan Pemasyarakatan Produktif

Selasa, 24 Jun 2025 - 15:33 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pimpin serah terima jabatan Wakapolres dan Kasat Intelkam, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Dua Pejabat Utama Polres Sampang Dimutasi

Selasa, 24 Jun 2025 - 10:28 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan tanda tangani surat kerjasama dengan Kwarcab Gerakan Pramuka dan Sanggar Senam Talang Siring.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Perluas Jaringan Kerjasama

Selasa, 24 Jun 2025 - 09:10 WIB

Caption: potongan video cctv masjid, tampak pria berpakaian switer dan bersarung mencoba melakukan pencurian sepeda motor.

Hukum&Kriminal

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Selasa, 24 Jun 2025 - 03:25 WIB

Caption: tersangka pembunuhan inisial RF, saat dimintai keterangan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan.

Hukum&Kriminal

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Jun 2025 - 22:08 WIB