Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong Dianggap Melempem

- Jurnalis

Kamis, 5 Agustus 2021 - 07:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Saat berlangsungnya orkes di Desa Banjar Tabulu. Terpisah, penyelengara hajatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Saat berlangsungnya orkes di Desa Banjar Tabulu. Terpisah, penyelengara hajatan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pasca sidang tipiring terhadap penyelenggara hajatan, biduan dan musisi orkes di Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Satgas Covid-19 kecamatan setempat terima kritikan pedas.

Pasalnya, Satgas Covid-19 Kecamatan Camplong dinilai gagal, dalam menjalankan tugas dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, saat pandemi Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terbukti, pada Senin (02/08/21) malam, orkes dangdut yang mendatangkan AR (inisial) artis kondang Jawa Timur, hampir lancar dan meriah terlaksana, meski Satgas kabupaten berhasil membubarkan.

Tak hanya itu, Satgas Covid-19 kabupaten juga mengamankan seluruh biduan, musisi dan penyelenggaran hajatan ke Mapolres Sampang, hingga berujung duduk didepan meja hijau Pengadilan setempat.

“Satgas Covid-19 itu punya wewenang menggagalkan dangdutan itu sebelumnya, kenapa masih bisa terlaksana, meski akhirnya dibubarkan, ini ada apa ?,” ujar Rohim warga wilayah Camplong, Rabu (04/08).

Menurutnya, masyarakat bisa patuh pada aturan jika pelaksananya memiliki ketegasan dan Satgas Covid-19 kecamatan harus tegas tanpa tebang pilih.

Baca Juga :  Rega Media News Terima Reward Media Terproduktif Dari Bupati Sampang

“Tidak ada orang kebal terhadap virus corona. Pencegahan dengan disipilin protokol kesehatan harus dilakukan. Jika Satgas melihat ada kerumunan seperti dangdutan, harus dibubarkan bukan imbauan,” ucap Rohim.

Tanpa adanya ketegasan dari pihak Satgas Kecamatan, Covid-19 akan terus menerus memakan korban. Sementara orkes dangdut di Desa Banjar Tabulu terkesan dibiarkan dan terabaikan oleh Satgas.

Terkait sidangnya, penyelenggara hajatan, musisi dan biduan hanya membayar denda administratif, dari Peraturan Bupati Sampang, bukan sanksi pidana berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2018.

“Itu sanksi sifatnya administratif. Kembali ke UU Karantina, apa tujuan kekarantinaan? Tujuannya mencegah keluar masuknya penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat, dan tidak mencegah ini sudah masuk pidana,” tegas Rohim.

Jadi, meskipun sudah ada sanksi administratif, mestinya tidak menghilangkan pidananya. Menurutnya, sebesar apapun nilai sanksi dendanya, kurang efektif untuk memberikan efek jera.

Baca Juga :  PLN UP3 Madura Peduli, Santuni Yatim dan Guru Ngaji

“Oleh karena itu, ia berharap, pemkab merevisi Perbup penanganan Covid-19 sehingga sanksi hukum penjara bisa di terapkan kepada pelanggar berat,” pungkasnya.

Sementara itu, Camat Camplong Saffak mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya persuasif untuk menghentikan acara orkes dangdut tersebut. Namun, tidak dihiraukan pihak penyelenggara.

“Kita selaku Satgas kecamatan sudah beberapa kali memberikan himbauan dan peringatan agar acara dangdutan itu digagalkan,” ujar Saffak dikutip dari salah satu media, Rabu (04/08).

Ia juga mengatakan, Satgas Covid-19 kecamatan ini hanya melakukan pencegahan dan himbauan. Ketika ada warga tetap memaksa, kita laporkan ke tingkat Kabupaten untuk dilakukan penindakan.

“Pembubaran yang dilakukan jajaran TNI-Polri dan Satpol PP itu berdasarkan laporan yang telah di sampaikan Satgas Kecamatan. Buktinya, tidak mungkin berangkat kalau tidak ada laporan dari kami,” pungkasnya.

Berita Terkait

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya
Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi
Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada
Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila
Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady
DPRKP Pamekasan Genjot Program Drainase
Jumlah SPPG di Sampang Tak Capai Target
IDI Cabang Pamekasan Resmi Dikukuhkan

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:11 WIB

Bupati Pamekasan Anggarkan Rp1 Miliar Untuk Renovasi Jalan Swadaya

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:11 WIB

Dandim Sampang: MBG Langkah Atasi Masalah Gizi

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:18 WIB

Dilaporkan Penganiayaan, Jih Kur: Itu Mengada-Ngada

Rabu, 1 Oktober 2025 - 19:59 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Teguhkan Semangat Pancasila

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Bupati Sampang Launching Dapur SPPG Al-Baghdady

Berita Terbaru

Caption: Kasi Humas Kepolisian Resor Bangkalan, Ipda Agung Intama, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

8 Pemerkosa Gadis Bangkalan Ditetapkan DPO

Sabtu, 4 Okt 2025 - 20:36 WIB

Caption: Rosyid Latif didampingi istri dan bayi yang ditemukan, saat ditemui awak media di rumahnya di Desa Astapah, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Warga Sampang Temukan Bayi Mungil

Sabtu, 4 Okt 2025 - 17:41 WIB

Caption: Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang, meringkus dua pelaku curanmor inisial MD dan JD, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Tim Jatanras Polres Sampang Ungkap Curanmor 11 TKP

Jumat, 3 Okt 2025 - 14:08 WIB