Diduga Selewengkan Dana BKK, Kadisbud Denpasar Tersangka Korupsi

Ilustrasi.

Denpasar || Rega Media News

Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemerintah Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram jadi tersangka kasus korupsi Rp 1 miliar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Bagus diduga telah menyelewengkan dana bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupa aci-aci (upacara adat) dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.

“Karena kita kan di pemerintah daerah kan ada bagian hukum, nanti kan bisa memberikan pendampingan yang perlu istilahnya,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Sekretariat Daerah (Setda) Kota Denpasar I Dewa Gede Rai seperti dilansir detikcom, Jumat (6/8/2021).

“Tapi ketika dia yang bersangkutan mencari pengacara kan itu haknya dia. Karena ketika dalam pemeriksaan mulai kan harus ada penasehat hukum,” imbuh Dewa Rai.

Akan tetapi, hingga saat ini Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram belum ada pemberitahuan apakah bakal menggunakan pendampingan hukum dari Pemkot Denpasar atau mencari pengacara di luar pemerintahan.

Dewa Rai menuturkan, pihaknya di Pemkot Denpasar menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kejari Denpasar.

“Jadi tentu karena kita negara hukum menyerahkan proses hukum yang sedang dilaksanakan ini. Jadi kan kita sekarang kan prosesnya sudah ditangani kejaksaan, ya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan,” terang Dewa Rai.

Menurut Dewa Rai, dalam penetapan Kadisbud I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka harus dikedepankan asas praduga tak bersalah. Sebab seseorang bisa dikatakan bersalah setelah ada putusan atau vonis hukum dari pengadilan.

“Asasnya kan begitu, orang baru tersangka, bukan terpidana. Kan asas hukumnya begitu. Kita hormati asas hukumnya. Kan prosesnya sedang berjalan, nanti ada penyidikan, ada penuntutan, jadi sudah lengkap berkasnya ada sidang pengadilan, kan nanti dibuktikan di depan majelis hakim di sidang pengadilan,” kata dia.

“Jadi sampai saat ini kita menghormati proses itu yang sedang berjalan di kejaksaan yang ditangani karena kan kita negara hukum jadi kita menghormati proses itu,” tutur Dewa Rai.

Sebelumnya, Kejari Denpasar Kadisbud Kota Denpasar I Gusti Ngurah Bagus Mataram sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) Provinsi Bali dan Kota Denpasar berupa aci-aci (upacara adat) dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.

“Penetapan tersangka IGM berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tanggal 5 Agustus 2021,” kata Kepala Kejari Denpasar Yuliana Sagala dalam keterangan tertulis, Kamis (5/8/2021).