Bangkalan || Rega Media News
Meski saat masa pandemi Covid-19, tidak menjadi penghalang dan hambatan ekonomi bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba, seperti yang dilakukan seorang pengedar sabu di Bangkalan, Madura.
Namun na’as, aksi pengedar sabu-sabu berinisial SF (40 th) ini berakhir ditangan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan.
“SF digerebek dirumah inisial ST, di wilayah Tanjung Bumi, Bangkalan, usai transaksi dan saat pesta sabu,” ungkap Kapolres Bangkalan AKBP Alith Alarino, Senin (16/08/21).
Pria berpangkat dua melati dipundak ini juga mengungkapkan, saat penggerebekan SF bersama tiga rekannya yang berhasil dibekuk. Namun, ST berhasil melarikan diri.
“Satu pelaku yakni ST berhasil lolos lewat pintu dapur, saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Kapolres asli Kota Surabaya ini
Alith Alarino menyebutkan, sedangkan tersangka SF adalah anak dari salah satu tokoh agama setempat. Selain mengamankan para pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Atas perbuatannya, ke empat tersangka dijerat pasal 132 tahun 2008, tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun,” tegasnya.