Daerah  

Bangunan Liar di Sampang Dibiarkan, Satpol PP Tak Berkutik

Tampak bangunan diatas trotoar di Jl. Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Sampang || Rega Media News

Adanya sejumlah bangunan yang diduga tak mengantongi Analisis terhadap Dampak Lingkungan (Amdal) Lalu Lintas (Lalin), di Kabupaten Sampang, Madura, akan berdampak pada tugas Satpol PP setempat.

Pasalnya, hal itu terjadi pada salah satu bangunan diatas trotoar yang dinilai bermasalah, tepatnya di Jl.Pahlawan, Kelurahan Dalpenang, Kecamatan Sampang.

Imbasnya, bakal menjadi polemik baru dikalangan masyarakat bawah, diantaranya para pedagang yang kerap mangkal diatas trotoar, maupun dipinggir jalan.

Karena selama ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Sampang hanya terlihat tegas terhadap para pedagang, hingga berujung pembongkaran lapak milik pedagang/PKL.

Padahal, merujuk Pasal 1 ayat 1, Peraturan Pemerintah Nomor 16/2018 tentang Satpol PP merupakan ujung tombak penegakan Peraturan Daerah, ketertiban umum dan ketentraman serta perlindungan masyarakat.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Satpol PP Sampang Suryanto mengatakan, pihaknya mengklaim sudah melakukan koordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Kami sudah koordinasi dengan OPD terkait, agar menyampaikan surat teguran kepada para pemilik bangunan yang tidak sesuai aturan,” ujarnya, dikutip dari salah satu media, Senin (23/08/21).

Selain itu, kata mantan Camat Sampang kota, pihaknya juga masih melakukan penyelidikan, kemudian dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.

“Nanti akan ada tindakan secara terpadu, seperti apa hasilnya kita tunggu perkembangan setelah ada teguran dari OPD terkait,” pungkas Suryanto, saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya.