Emak-Emak Warga Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka inisial (S) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Tersangka inisial (S) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap seorang perempuan spesialis pelaku pembobolan toko Noval di Pasar Asemrowo, Jl. Asemrowo, Surabaya.

Perempuan tersebut berinisial S (39 th) warga Jl. Gadukan Baru Gang 5, Surabaya. Ditangkap pada Senin (30/08/21), sekira pukul 00:30 Wib, pagi dini hari.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap petugas setelah diamankan pihak keamanan Pasar Asemrowo.

Kronologisnya, ungkap Hari, tersangka berpura-pura mencari barang bekas di pasar. Setelah situasi dalam keadaan sepi, langsung mencongkel paksa toko.

Baca Juga :  Pemilik Akun Suteki Sebaiknya Menyerah Atau Alumni Temukan Dengan Cara Sendiri

“Pelaku masuk mengambil barang yang ada didalam, memasukkan kedalam karung plastik,” ujar Hari, Selasa (31/08/21).

Lanjut Hari, setelah berhasil mengambil barang didalam toko, pelaku keluar dan berpapasan dengan pihak keamanan pasar.

“Untungnya pihak keamanan merasa curiga, saat ditegur pelaku berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap,” terangnya.

Masih kata Hari, dari hasil introgasi dari petugas, pelaku merupakan spesialis pencuri di pasar dan sudah melakukan aksinya di Pasar Pecindilan, Pegirikan, Pabean Cantikan.

Baca Juga :  Pemkab Sampang Anggarkan Rumput Pakchong Senilai Ratusan Juta

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 25 bungkus mie Sedap, 8 renteng Good Frezz, 1 sak karung berisi kacang tanah seberat 18 Kg dan uang receh sebesar Rp 20 ribu s/d 30 ribuan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang
Reserse Sampang Gagalkan Penyelundupan Arak Bali
Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi
Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang
Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu
Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!
Terlilit Hutang, Wanita Asal Bojonegoro Nekat Curi Motor di Sampang
Ditlantas Polda Jatim Tes Urine Sopir Bus di Sampang

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:12 WIB

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Minggu, 8 Februari 2026 - 15:10 WIB

Penganiaya Guru Tugas di Sampang Ditangkap, Jakfar Sodik Apresiasi Kinerja Polisi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 17:26 WIB

Polisi Tangkap Wali Santri Penganiaya Guru Tugas di Sampang

Sabtu, 7 Februari 2026 - 10:17 WIB

Pasutri Pengedar Sabu di Bangkalan Digerebek Polisi Saat Nyabu

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:57 WIB

Usai Ciduk Pasutri Pencuri Scoopy, Polres Sampang Buru Sang Penadah!

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB