Emak-Emak Warga Gadukan Surabaya Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 31 Agustus 2021 - 12:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka inisial (S) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Tersangka inisial (S) dan barang buktinya diamankan di Mapolsek Asemrowo, Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Unit Reskrim Polsek Asemrowo menangkap seorang perempuan spesialis pelaku pembobolan toko Noval di Pasar Asemrowo, Jl. Asemrowo, Surabaya.

Perempuan tersebut berinisial S (39 th) warga Jl. Gadukan Baru Gang 5, Surabaya. Ditangkap pada Senin (30/08/21), sekira pukul 00:30 Wib, pagi dini hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, tersangka ditangkap petugas setelah diamankan pihak keamanan Pasar Asemrowo.

Kronologisnya, ungkap Hari, tersangka berpura-pura mencari barang bekas di pasar. Setelah situasi dalam keadaan sepi, langsung mencongkel paksa toko.

Baca Juga :  Tahun 2023, Polres Sampang Ungkap 353 Kasus

“Pelaku masuk mengambil barang yang ada didalam, memasukkan kedalam karung plastik,” ujar Hari, Selasa (31/08/21).

Lanjut Hari, setelah berhasil mengambil barang didalam toko, pelaku keluar dan berpapasan dengan pihak keamanan pasar.

“Untungnya pihak keamanan merasa curiga, saat ditegur pelaku berusaha melarikan diri, namun dapat ditangkap,” terangnya.

Masih kata Hari, dari hasil introgasi dari petugas, pelaku merupakan spesialis pencuri di pasar dan sudah melakukan aksinya di Pasar Pecindilan, Pegirikan, Pabean Cantikan.

Baca Juga :  Kantongi Narkoba, Warga Bangkalan Diringkus Polisi

Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa, 25 bungkus mie Sedap, 8 renteng Good Frezz, 1 sak karung berisi kacang tanah seberat 18 Kg dan uang receh sebesar Rp 20 ribu s/d 30 ribuan.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan bukti-bukti yang ada, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme
Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram
Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi
Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil
Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri
Pencuri Barang Antik Museum Bangkalan Terungkap
Seorang Ibu & Anak di Bangkalan Ditahan Polisi
Korban Pembacokan di SPBU Camplong Sempat Ditembak

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 15:05 WIB

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 19:40 WIB

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Kamis, 23 Oktober 2025 - 18:59 WIB

Disebut ‘Papancuri’, Kadis PMD Gorut Lapor Polisi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:35 WIB

Polres Bangkalan Ungkap Kasus Tilap Mobil

Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:33 WIB

Menipu, Pria Pamekasan Ini Bermodus Ngaku Stafsus Mabes Polri

Berita Terbaru

Caption: Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sumenep AKP Agus Rusdiyanto, (sumber foto: Tribun Madura).

Hukum&Kriminal

Polisi: Proses Hukum Bang Alief Sesuai Mekanisme

Minggu, 26 Okt 2025 - 15:05 WIB

Caption: petugas gabungan TNI Polri dan petugas Lapas Pamekasan, saat menggeledah satu persatu kamar hunian warga binaan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Lapas Pamekasan Razia Serentak Bersama TNI Polri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 22:56 WIB

Caption: rekaman cctv saat terjadinya pembacokan terhadap petugas SPBU Camplong oleh sejumlah orang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Kasus Pembacokan Petugas SPBU di Sampang Buram

Sabtu, 25 Okt 2025 - 19:40 WIB

Caption: mantan pacar MFA mahasiswa UTM viral nyamar pakai hijab, memberikan keterangan kepada anggota Polres Bangkalan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Viral, Mahasiswa UTM Nyamar Masuk Kos Putri

Sabtu, 25 Okt 2025 - 17:08 WIB