Dinas Syari’at Islam Banda Aceh Dianggap Tebang Pilih

- Jurnalis

Sabtu, 4 September 2021 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gerakan Pemuda Islam Bersatu (GPIB) Kota Banda Aceh.

Gerakan Pemuda Islam Bersatu (GPIB) Kota Banda Aceh.

Banda Aceh || Rega Media News

Gerakan Pemuda Islam Bersatu (GPIB) melakukan audiensi ke Dinas Syari’at Islam Kota Banda Aceh, terkait pelaksanaan dalam menangani pelanggar Syari’at Islam di kota Banda Aceh

Audensi GPIB tersebut ditemui langsung Kadis Syari’at Islam Kota Banda Aceh Muhammad, Sekretaris Dinas Syariat Islam Ridwan Ibrahim beserta jajarannya.

Ketua GPIB Rio Arifirnando mengatakan, pihaknya melihat dalam penegakan hukum pelanggaran Syari’at Islam di kota Banda Aceh tidak serius.

“Hukum Syari’at Islam di kota Banda Aceh harus ditegakkan secara tegas,” ujar Rio, Jum’at (03/09/21).

Ia menegaskan, hukum Islam harus ditegakkan seadil-adilnya, jangan sampai masyarakat menilai Hukum Syari’at Islam yang diterapkan di Kota Banda Aceh ini tebang pilih, tajam kebawah dan tumpul keatas.

“Syari’at Islam harus ditegakkan tanpa memandang jabatan. Apabila pencabutan surat izin terealisasi kepada pihak penyedia tempat, maka akan menimbulkan efek jera baik pelaku maupun penyedia tempat,” tandasnya.

Tentunya, tindakan pencabutan surat izin tersebut menjadi contoh untuk hotel dan caffe lain. Dinas Syari’at Islam harus memikirkan, melaksanakan dan merumuskan konsep dalam menangani maraknya pelanggar Syari’at Islam di kota Banda Aceh ini.

Sekretaris Dinas Syari’at Islam kota Banda Aceh Ridwan Ibrahim menanggapi, pelanggaran Syari’at Islam di kota Banda Aceh dalam segi pelaksanaan penanganan pelanggar Syari’at Islam sudah dilakukan dengan serius.

Baca Juga :  Vocational Education, Lapas Narkotika Pamekasan Terima 7 Siswa Magang

“Hanya saja didalam pelaksanaan tersebut perlu proses. Hukuman tidak serta merta kami lakukan begitu saja dan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Untuk menentukan hukuman, perlu peninjauan lebih mendalam terkait pelanggaran tersebut,” ucapnya.

Ridwan menambahkan, didalam pelaksanaan dalam menangani pelanggar Syari’at Islam ini tidak semua bisa ditangani, ada beberapa batasan dan kewenangan, akan tetapi pihaknya memikirkan konsep untuk lebih lanjut.

Sedangkan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh Muhammad mengatakan, didalam pelaksanaan menangani pelanggaran Syari’at Islam ini diperlukan kerja-sama berbagai pihak.

“Baik itu dari kalangan masyarakat maupun dari pemerintah Aceh, khususnya kota Banda Aceh,” ujar Muhammad.

Ia juga menambahkan, akan merumuskan konsep untuk menangani pelanggar Syari’at Islam. Namun juga tidak akan terealisasikan apabila tidak ada bantuan dari berbagai pihak khususnya masyarakat.

“Oleh karena itu, saya mengharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kepedulian dan bersama-sama, serta bahu membahu dalam menangani pelanggar Syariat Islam di kota Banda Aceh ini,” tandasnya.

Sementara menurut Jubir GBIP, Kamal Rijal, Syari’at Islam adalah berisi hukum dan aturan islam yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia, baik muslim maupun non muslim.

Baca Juga :  KPUD Sampang Kukuhkan 55 Relawan Demokrasi

“Selain berisi hukum dan aturan, syari’at islam juga berisi penyelesaian masalah seluruh kehidupan ini,” ungkap salah satu mahasiswa komunikasi dan penyiaran Islam UIN Ar-Raniry.

Pergerakan audiensi ini, kata Kamal, dilakukan karena banyaknya pelanggar Syari’at Islam di Kota Banda Aceh yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat.

“Apalagi Aceh ini adalah Provinsi yang berlandaskan dan mengamalkan nilai-nilai Syari’at Islam, jangan sampai itu Qanun hanya di lihat-lihat saja,” pungkasnya.

Jubir GPIB itu menambahkan, pihaknya memiliki beberapa tuntutan didalam pelaksanaan menangani Pelanggar Syari’at Islam di Kota Banda Aceh.

“Namun yang paling mendasar adalah dalam pelaksanaan hukuman bagi pelanggar Syariat Islam di Kota Banda Aceh, bukan hanya ditujukan kepada pelaku pelanggar Syari’at Islam, contohnya hukuman cambuk bagi pelaku Zina,” tandasnya.

Akan tetapi, Dinas syari’at islam Kota Banda Aceh seharusnya juga menindak lanjut secara tegas dan mencabut surat izin Caffe dan Hotel yang melanggar Syariat Islam, agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.

“GPIB akan terus menerus memantau Dinas Syari’at Islam kota Banda Aceh dalam menangani pelanggar Syari’at Islam. Apabila tuntutan GPIB tidak dihiraukan, maka GPIB akan memobilisasi pergerakan yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Berita Terkait

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya
Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7
Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo
MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia
Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan
Malam Tahun Baru di Sampang Dilarang “Ugal-Ugalan”
Gebrakan Bupati Sampang, Sulap Jalan Desa Berstandar Nasional
Personel Gabungan Sapu Bersih Barang Terlarang di Lapas Narkotika Pamekasan

Berita Terkait

Selasa, 30 Desember 2025 - 10:39 WIB

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Senin, 29 Desember 2025 - 20:34 WIB

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Desember 2025 - 13:33 WIB

Buntut Kasus RS Nindhita, DPRD Sampang Didemo

Minggu, 28 Desember 2025 - 17:34 WIB

MUI Sampang Imbau Masyarakat: Tahun Baru Tanpa Euforia

Minggu, 28 Desember 2025 - 13:08 WIB

Wabup Sumenep: Kerukunan Umat Kunci Utama Pembangunan

Berita Terbaru

Caption: potongan rekaman video amatir, saat jenazah Liman nelayan Camplong dievakuasi dari kapal ke rumah duka, (dok. Harry, Rega Media).

Peristiwa

Nelayan Sampang Meninggal Saat Melaut

Selasa, 30 Des 2025 - 14:46 WIB

Caption: Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan dr.Saifuddin, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

Empat Puskesmas di Pamekasan Temukan Suspek Chikungunya

Selasa, 30 Des 2025 - 10:39 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono ungkap kasus kriminalitas selama tahun 2025 yang mendominasi, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Curanmor Mendominasi Kriminalitas di Sampang

Selasa, 30 Des 2025 - 08:59 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman dan Wakil Bupati Pamekasan Sukriyanto, di Peringgitan Pendopo Ronggosukowati, (dok. foto istimewa).

Daerah

Pemkab Pamekasan Matangkan Penyambutan Valen D’Academy 7

Senin, 29 Des 2025 - 20:34 WIB