Aceh Selatan || Rega Media News
Bupati Aceh Selatan terbitkan surat edaran instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid-19.
Polsek Tapaktuan ikut mensosialisasikan instruksi Bupati tersebut ke setiap pelaku usaha yang berada di kawasan Kecamatan Tapaktuan, Sabtu (11/09/21).
“Kami sosialisasikan instruksi bupati ke sejumlah hotel, swalayan, pasar dan restoran,” kata Kapolsek Tapaktuan Iptu Rizal Firmansyah, kepada regamedianews.com.
Rizal mengungkapkan, dalam instruksi Bupati Aceh Selatan tersebut salah satu poin disebutkan, para pelaku usaha diwajibkan vaksinasi/suntik vaksin Covid-19.
Pantauan regamedianews.com, sejumlah anggota Polsek Tapaktuan saat dijumpai awak media tengah sosialisasi instruksi Bupati Aceh Selatan di Hotel Panorama.