PTUN Tetapkan Bupati Gorut Tunda Penonaktifan Sementara Sekdanya, RY “Come Back” ?

- Jurnalis

Rabu, 15 September 2021 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ridwan Yasin.

Ridwan Yasin.

Gorontalo Utara || Rega Media News

Pertarungan antara Bupati Gorontalo Utara (Gorut), Indra Yasin, dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Gorontalo Utara, Ridwan Yasin, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gorontalo, kini memasuki babak baru dan nampak sengit.

Betapa tidak, belum usai perbincangan di ruang publik seperti media sosial dan warung kopi, tentang perseteruan dari keduanya yang merembes hingga ke pertarungan di meja hijau PTUN Gorontalo, kini publik kembali disuguhkan dengan kabar terkini dari proses pertarungan keduanya, yang kali ini Dewi Fortuna sepertinya berpihak kepada Ridwan Yasin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari data yang dihimpun media ini, permohonan penetapan atas gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513, tanggal 28 Juni 2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., dikabulkan oleh PTUN Gorontalo.

Dikabulkannya permohonan Ridwan Yasin selaku penggugat oleh PTUN Gorontalo, berbuah dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo, Nomor : 22/G/2021/PTUN.GTO, tanggal 14 September 2021, yang memerintahkan Bupati Gorontalo Utara, Indra Yasin, untuk menunda pelaksanaan penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin.

Perintah kepada Bupati Gorontalo Utara tersebut, untuk menunda penonaktifan sementara Sekda Gorut, Ridwan Yasin, disebutkan dalam poin dua yang menetapkan, “Memerintahkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi Objek Sengketa berupa Keputusan Bupati Gorontalo Utara, Nomor : 800/BKPP/1513/VI/2021, tentang Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Sekretaris Daerah atas nama Ridwan Yasin, SH., MH., tangal 28 Juni 2021, selama proses persidangan berlangsung sampai putusan dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum tetap”.

Baca Juga :  Polsek Pabean Cantikan Perketat Ops Prokes

Dalam poin 6 yang menjadi pertimbangan dikeluarkannya Penetapan PTUN Gorontalo tersebut ialah, terbukti terdapat keadaan sangat mendesak yang mengakibatkan kepentingan penggugat sangat dirugikan, apabila Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa tidak ditunda pelaksanaanya.

Menurut poin 6 dalam Penetapan PTUN Gorontalo itu juga, disebutkan yang menjadi objek sengketa yakni SK Bupati Gorontalo Utara tentang penonaktifan sementara Sekda Gorut, tidak berkaitan dengan kepentingan umum dalam rangka pembangunan.

Yang menjadi dasar mewajibkan Bupati Gorontalo Utara untuk melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut adalah, sebagaimana disebutkan dalam poin 7 pada pertimbangan penetapan tersebut, yang berbunyi, “Bahwa, sesuai Pasal 65 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi Pemerintahan, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Beberapa Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Juncto Petunjuk Pelaksanaan Mahkamah Agung Nomor : 1 Tahun 2005 tentang Penundaan Pelaksanaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara yang digugat, Juncto Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor : 115/M.PAN/4/2003, tanggal 09 April 2003, yang pada pokoknya berisi kewajiban bagi Badan/Pejabat Tata Usaha Negara, untuk melaksanakan Putusan/Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara”.

Baca Juga :  Sosialisasi Bahaya Narkoba Ditengah Symponi Muda Sampang

Dengan demikian dapat dilihat, apabila Bupati Gorontalo Utara tidak melaksanakan Penetapan PTUN Gorontalo tersebut, maka akan melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud, yang berakibat hukum kepada Kepala Daerah.

Ridwan Yasin saat diminta tanggapannya setelah menerima Penetapan PTUN Gorontalo tersebut mengatakan, sejak awal ia telah memprediksi hal ini, berdasarkan pengalamannya selama ini dan kajian-kajian hukumnya.

“Sejak awal saya sudah memprediksi bahwa, kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi dalam proses di PTUN Gorontalo, antara lain putusan yang baru saya terima kemarin. Karena saya meyakini berdasarkan pengalaman dan kajian hukum yang saya lakukan, bahwa dikabulkannya gugatan saya tersebut benar-benar telah sesuai ketentuan perundang undangan,” kata Ridwan saat disambangi di kediaman pribadinya, Rabu (15/09/2021).

Selanjutnya ia mengungkapkan rasa syukurnya, dan rasa terima kasih yang dalam kepada semua pihak yang turut mendoakan dan mendampinginya selama proses mencari yang diharapkannya.

“Saya mengucapkan syukur kepada Allah SWT, dan terima kasih kepada seluruh masyarakat beserta Tim Advokasi, yang selalu mendoakan dan memberikan spirit serta langkah-langkah kongkrit untuk terwujudnya sebuah harapan,” tutupnya.

Berita Terkait

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu
Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai
Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan
Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur
100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi
Kuatkan Kredibilitas Jurnalis, Songsong Pamekasan Maju
Perguruan Tinggi Respon Terobosan G2-10, Bupati Thariq Diundang Kuliah Umum di UBM
RPJMD Sampang 2025-2029 Disepakati

Berita Terkait

Senin, 14 Juli 2025 - 16:06 WIB

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Juli 2025 - 11:39 WIB

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:17 WIB

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Sabtu, 12 Juli 2025 - 22:18 WIB

Senam Sehat Bersama PIPAS Jawa Timur

Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:02 WIB

100 Pecandu Narkoba Ikut Program Rehabilitasi

Berita Terbaru

Caption: penerima bantuan becak listrik dari Presiden RI Prabowo, hendak keluar dari halaman Kantor Pemkab Sampang, (dok. regamedianews).

Nasional

Warga Sampang Dapat Becak Listrik Dari Prabowo

Senin, 14 Jul 2025 - 20:47 WIB

Caption: Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono, pasang pita tanda dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Bangkalan).

Daerah

Ops Patuh, Polres Bangkalan Incar Pelat Nomor Palsu

Senin, 14 Jul 2025 - 16:06 WIB

Caption: Kapolres Sampang AKBP Hartono pasang pita kepada personel TNI, saat apel Operasi Patuh Semeru 2025, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Daerah

Catat !, Operasi Patuh di Sampang Dimulai

Senin, 14 Jul 2025 - 11:39 WIB

Caption: hasil rekaman cctv, tampak mobil pickup perlahan menepi ke kiri di jembatan Suramadu sebelum menabrak pesepeda.

Peristiwa

Polisi Buru Pelaku Tabrak Lari di Suramadu

Minggu, 13 Jul 2025 - 21:58 WIB

Caption: Kepala Rutan Sampang (Kamesworo) pose bersama Kepala Kankemenag Sampang (H. Fandi), saat kunjungan silaturahmi.

Daerah

Rutan Sampang Siapkan Program Keagamaan

Minggu, 13 Jul 2025 - 19:17 WIB