Paripurna DPRD Sampang Bahas Penjelasan Bupati Terhadap Raperda PAPBD 2021

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda PAPBD tahun anggaran 2021.

Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda PAPBD tahun anggaran 2021.

Sampang || Rega Media News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2021.

Raalpat Paripurna yang digelar di Gedung Graha DPRD setempat dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Ketua DPRD Fadol, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan dan Wakil Ketua III Fauzan Adzima, anggota DPRD dan Forkompinda serta Kepala OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat memimpin rapat Fadol mengatakan, paripurna ini sudah sesuai dengan tata tertib DPRD nomor 14 tahun 2019 pasal 107 ayat 1.

Selain itu, kata Fadol sebelum di paripurnakan Badan Musyawarah (Banmus) telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim Raperda untuk membahas surat Bupati Sampang.

“Pada tanggal 13 September 2021. Perihal penyampaian dokumen hal-hal peraturan daerah tentang PAPBD 2012,” kata Fadol, Kamis (16/09/21).

Baca Juga :  Bupati Sampang Survei Langsung Jalan Rusak Seperti Sawah di Kedungdung

Sementara Anggota Banmus DPRD setempat Agus Husnul Yaqin menyampaikan, bahwa pada tanggal 15 September 2021 bersama pimpinan DPRD, Anggota Banmus, tim TAPD dan tim Raperda Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat Banmus guna membahas jadwal kegiatan DPRD tahun 2021.

Pada keputusan rapat Banmus DPRD bersama TAPD pada tanggal 15 September 2021 kami agendakan beberapa kegiatan diantaranya. Yakni, pada 16 September kegiatan paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda PAPBD tahun anggaran2021.

Selanjutnya kata Agus, agenda pembahasan di tingkat fraksi-fraksi yakni, 1. Terhadap 6 Raperda Usaha Penataan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, SOTK, pencabutan Perda PT. SMP dan PT SSS. Juga pengarusutamaan Gender dan pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda PAPBD.

“Tanggal 20 September 2021 paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda PAPBD tahun 2021 dan 6 Raperda usulan,” tuturnya.

Baca Juga :  Kades Bangkalan Ultimatum Pemerintah Pusat

Ditempat yang sama Bupati Sampang Slamet Junaidi mengutarakan, dalam Raperda PAPBD 2021 ini memang mengalami defisit anggaran. Namun, bagaimana melakukan program se efisien mungkin pada anggaran yang ada.

“Kami sudah menginstruksikan kepada Sekda dan seluruh OPD ketika
sudah diberi pagu anggaran maka akan mereview pra RKA hingga RKA bagaimana program seluruh OPD itu maksimal dan efisien,” katanya

Lebih lanjut Slamet Junaidi mengatakan, instruksi itu untuk memastikan program seluruh OPD itu selalu mengadopsi kepada kepentingan masyarakat.

“Artinya, kita akan membuat program perioritas berskala manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Slamet Junaidi menambahkan, maka ketika ada program yang tidak pro kepada masyarakat akan dicoret.

“Kita akan menyesuaikan anggaran yang ada, karena Sampang sudah tiga kali melakukan perubahan. Tentunya, Sampang tetap berjalan sekalipun infrastruktur banyak yang dipotong. Mudah-mudahan tahun 2022 mendatang Sampang bisa keluar dari pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan
HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas
Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa
Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras
Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir
HPN 2026, Wabup Pamekasan Apresiasi Dedikasi Insan Pers
Sikat Reklame Liar! Satpol PP Sumenep Jalankan Instruksi Presiden
Pemkab Sumenep Pastikan Dana Stimulan Tahap II Tepat Sasaran

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 10:45 WIB

Hidup Diantara Rongsokan, Empat Lansia di Sampang Akhirnya Tersentuh Bantuan

Selasa, 10 Februari 2026 - 08:08 WIB

HPN 2026, Kapolres Sumenep: Pers Mitra Strategis Jaga Kamtibmas

Senin, 9 Februari 2026 - 22:43 WIB

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Februari 2026 - 15:20 WIB

Bupati Pamekasan Ancam Sanksi Berat Pelaku Usaha Miras

Senin, 9 Februari 2026 - 14:00 WIB

Enam Kandidat Sekda Sumenep Lolos Ke Tahap Akhir

Berita Terbaru

Caption: PS Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Tegas!, Nur Fajri Bakal Berantas Peredaran Miras di Sampang

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:12 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH. Kholilurrahman, meninjau langsung perbaikan jalan Desa Pasanggar secara swadaya masyarakat, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

Bupati Pamekasan Akui Belum Mampu Perbaiki Jalan Desa

Senin, 9 Feb 2026 - 22:43 WIB