Paripurna DPRD Sampang Bahas Penjelasan Bupati Terhadap Raperda PAPBD 2021

- Jurnalis

Kamis, 16 September 2021 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda PAPBD tahun anggaran 2021.

Suasana saat berlangsungnya rapat paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda PAPBD tahun anggaran 2021.

Sampang || Rega Media News

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (PAPBD) Tahun Anggaran 2021.

Raalpat Paripurna yang digelar di Gedung Graha DPRD setempat dihadiri Bupati Sampang H Slamet Junaidi, didampingi Ketua DPRD Fadol, Wakil Ketua I Amin Arif Tirtana, Wakil Ketua II Rudi Kurniawan dan Wakil Ketua III Fauzan Adzima, anggota DPRD dan Forkompinda serta Kepala OPD.

Ketua DPRD Kabupaten Sampang saat memimpin rapat Fadol mengatakan, paripurna ini sudah sesuai dengan tata tertib DPRD nomor 14 tahun 2019 pasal 107 ayat 1.

Selain itu, kata Fadol sebelum di paripurnakan Badan Musyawarah (Banmus) telah mengadakan rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan tim Raperda untuk membahas surat Bupati Sampang.

“Pada tanggal 13 September 2021. Perihal penyampaian dokumen hal-hal peraturan daerah tentang PAPBD 2012,” kata Fadol, Kamis (16/09/21).

Baca Juga :  Awalnya Apatis, Setelah Tau Warga Sampang Antusias Ikuti Vaksinasi

Sementara Anggota Banmus DPRD setempat Agus Husnul Yaqin menyampaikan, bahwa pada tanggal 15 September 2021 bersama pimpinan DPRD, Anggota Banmus, tim TAPD dan tim Raperda Kabupaten Sampang telah mengadakan rapat Banmus guna membahas jadwal kegiatan DPRD tahun 2021.

Pada keputusan rapat Banmus DPRD bersama TAPD pada tanggal 15 September 2021 kami agendakan beberapa kegiatan diantaranya. Yakni, pada 16 September kegiatan paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap Raperda PAPBD tahun anggaran2021.

Selanjutnya kata Agus, agenda pembahasan di tingkat fraksi-fraksi yakni, 1. Terhadap 6 Raperda Usaha Penataan Desa, Badan Permusyawaratan Desa, SOTK, pencabutan Perda PT. SMP dan PT SSS. Juga pengarusutamaan Gender dan pengelolaan Keuangan Daerah serta Raperda PAPBD.

“Tanggal 20 September 2021 paripurna penyampaian Pandangan Umum (PU) Fraksi terhadap Nota Penjelasan Bupati tentang Raperda PAPBD tahun 2021 dan 6 Raperda usulan,” tuturnya.

Baca Juga :  Kades Terpilih di Bangkalan Dilantik, Ini Pesan Ra Latif

Ditempat yang sama Bupati Sampang Slamet Junaidi mengutarakan, dalam Raperda PAPBD 2021 ini memang mengalami defisit anggaran. Namun, bagaimana melakukan program se efisien mungkin pada anggaran yang ada.

“Kami sudah menginstruksikan kepada Sekda dan seluruh OPD ketika
sudah diberi pagu anggaran maka akan mereview pra RKA hingga RKA bagaimana program seluruh OPD itu maksimal dan efisien,” katanya

Lebih lanjut Slamet Junaidi mengatakan, instruksi itu untuk memastikan program seluruh OPD itu selalu mengadopsi kepada kepentingan masyarakat.

“Artinya, kita akan membuat program perioritas berskala manfaat kepada masyarakat,” ujarnya.

Slamet Junaidi menambahkan, maka ketika ada program yang tidak pro kepada masyarakat akan dicoret.

“Kita akan menyesuaikan anggaran yang ada, karena Sampang sudah tiga kali melakukan perubahan. Tentunya, Sampang tetap berjalan sekalipun infrastruktur banyak yang dipotong. Mudah-mudahan tahun 2022 mendatang Sampang bisa keluar dari pandemi Covid-19,” pungkasnya.

Berita Terkait

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui
Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang
Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’
Rumah Tahanan Sampang Over Kapasitas
Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut
Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas
H. Supriadi Owner Rokok Makayasa Sabet Penghargaan SMSI Award 2025
Merasa Difitnah, PT LIL Akan Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 2 Juni 2025 - 22:10 WIB

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Juni 2025 - 14:03 WIB

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Juni 2025 - 10:46 WIB

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Sabtu, 31 Mei 2025 - 15:58 WIB

Aktivis Minta Kejaksaan Periksa Anggaran Bimtek DPRD Gorut

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:02 WIB

Bupati Sampang Peduli Anak Hidrosefalus dan Disabilitas

Berita Terbaru

Caption: Didampingi Sekda, Wabup Sampang pose bersama Wakil Ketua DPRD Sampang usai tanda tangani pengesahan dua Raperda tentang pertanggungjawaban APBD 2024 dan Kawasan Tanpa Rokok.

Daerah

Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan KTR Disetujui

Senin, 2 Jun 2025 - 22:10 WIB

Caption: Jakfar Sodiq  (jas hitam) bersama tokoh dan pemuda Sampang memberikan keterangan kepada awak media usai melaporkan akun Tiktok @faktapolitiktok.

Hukum&Kriminal

Akun ‘faktapolitiktok’ Dilaporkan Ke Polres Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 19:18 WIB

Caption: Kepala Diskominfo Sampang Amrin Hidayat menjelaskan hasil analisis teknis video hoax Bupati Sampang, (dok. regamedianews).

Daerah

Diskominfo Rilis Analisa Video Hoax Bupati Sampang

Senin, 2 Jun 2025 - 14:03 WIB

Caption: video Bupati Sampang disinformasi yang diunggah akun Tiktok @faktapolitiktok.

Daerah

Video Bupati Sampang Dimanipulasi Oknum ‘Sebar Hoax’

Senin, 2 Jun 2025 - 10:46 WIB

Caption: potongan video viral Bus Pahala Kencana terbakar saat melintas di jalan raya Paterongan Bangkalan Madura.

Peristiwa

Bus Pahala Kencana Hangus Terbakar di Bangkalan

Minggu, 1 Jun 2025 - 19:00 WIB