Pelaku Pedofilia di Sampang Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pencabulan inisial S saat dilakukan penyidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka pencabulan inisial S saat dilakukan penyidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Tersangka kasus pencabulan/pedofilia inisial S (43 th), warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat diinterogasi, pasca ditangkap tim gabungan Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama Resmob Polres Metro Bekasi, tersangka mengaku melakukan satu kali.

“Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto, Senin (27/09/21).

Baca Juga :  Pendistribusian Vaksin Covid-19 Ke Sampang Dikawal Ketat

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini juga mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terhadap tersangka.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka inisial S dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sudaryanto.

Lebih lanjut Sudaryanto mengatakan, sebelumnya orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Maling Motor Gagal Beraksi di Pasar Ketapang Sampang

“Bermula, tersangka mengajak korban (Bunga) masuk kedalam rumahnya, kemudian melakukan pencabulan sebanyak satu kali kepada korban,” ungkap Sudaryanto.

Setelah itu, imbuh Sudaryanto, korban disuruh keluar dari rumahnya melalui pintu belakang, karena dari pintu depan ayah korban sudah mengetuk pintu rumah tersangka.

“Kemudian setelah kejadian tersebut, korban langsung ditanyakan perihal kejadian tersebut oleh ayah dan kakaknya. Korban mengakui, jika telah dicabuli,” pungkasnya.

Berita Terkait

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap
Sempat Hilang, Santriwati Korban Pencabulan Ditemukan di Suramadu
Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba
Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan
Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang
Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah
Polres Sumenep Gagalkan Peredaran 1 Ons Sabu
Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:15 WIB

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Selasa, 27 Januari 2026 - 15:49 WIB

Terima Satyalancana, Kapolres Sumenep Ingatkan Anggotanya Jauhi Narkoba

Senin, 26 Januari 2026 - 21:08 WIB

Kapolres Sampang Warning Polsek Ungkap Satu Kasus Perbulan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 12:12 WIB

Polisi Beberkan Hasil Identifikasi Kerangka Mr.X di Sampang

Jumat, 23 Januari 2026 - 16:06 WIB

Polisi Ungkap Pelaku Pembacokan di Kos Tanah Merah

Berita Terbaru

Caption: Satreskrim Polres Sampang menyerahkan kerangka manusia yang sudah teridentifikasi ke pihak keluarga di RSUD dr.Mohammad Zyn, (dok. Harry Rega Media).

Hukum&Kriminal

Teridentifikasi, Teka-Teki Kerangka Manusia di Sampang Terungkap

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:15 WIB

Caption: Kantor PLN Unit Layanan Pelanggan Pamekasan, Jl.Kesehatan, Barurambat Kota, (dok. Kurdi Rega Media).

Peristiwa

PLN Pamekasan Beberkan Penyebab Listrik Padam

Selasa, 27 Jan 2026 - 20:43 WIB

Caption: Pengurus SMSI Sampang saat menyambangi kaum dhuafa, (dok. foto istimewa).

Sosial

Jelang HPN 2026, SMSI Sampang Berbagi Kepada Dhuafa

Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB