Pelaku Pedofilia di Sampang Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pencabulan inisial S saat dilakukan penyidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka pencabulan inisial S saat dilakukan penyidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Tersangka kasus pencabulan/pedofilia inisial S (43 th), warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat diinterogasi, pasca ditangkap tim gabungan Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama Resmob Polres Metro Bekasi, tersangka mengaku melakukan satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto, Senin (27/09/21).

Baca Juga :  Dinilai ‘Mlempem’ Tangani Kasus, Jaka Jatim Demo Polres Sampang

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini juga mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terhadap tersangka.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka inisial S dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sudaryanto.

Lebih lanjut Sudaryanto mengatakan, sebelumnya orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Muh. Syarif Dilantik Sebagai Rektor UTM

“Bermula, tersangka mengajak korban (Bunga) masuk kedalam rumahnya, kemudian melakukan pencabulan sebanyak satu kali kepada korban,” ungkap Sudaryanto.

Setelah itu, imbuh Sudaryanto, korban disuruh keluar dari rumahnya melalui pintu belakang, karena dari pintu depan ayah korban sudah mengetuk pintu rumah tersangka.

“Kemudian setelah kejadian tersebut, korban langsung ditanyakan perihal kejadian tersebut oleh ayah dan kakaknya. Korban mengakui, jika telah dicabuli,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap
Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo
Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan
Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa
Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi
Polisi Tetapkan 2 DPO Pembunuhan Pria Sokobanah
Pelaku Pembunuhan di Arek Lancor Ditangkap
Viral, Pedagang Duel Dengan Jukir Pasar Sampang

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 16:52 WIB

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Jumat, 14 November 2025 - 09:05 WIB

Konten Kreator ‘Kuhu’ Dilaporkan Ke Polda Gorontalo

Kamis, 13 November 2025 - 23:14 WIB

Lagi !, Polres Pamekasan Tangkap 5 Pelaku Pengeroyokan

Kamis, 13 November 2025 - 18:12 WIB

Polres Sampang Ungkap Kasus Pembobolan Balai Desa

Kamis, 13 November 2025 - 14:03 WIB

Warga Barisan Sampang Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Caption: warga mengevakuasi korban dari sungai Dusun Tase'an Desa Paseyan, (dok. regamedianews).

Peristiwa

Bocah Sampang Ditemukan Meninggal di Sungai

Minggu, 16 Nov 2025 - 16:24 WIB

Caption: Kalapas Narkotika Pamekasan Kusnan, memberikan arahan kepada para narapidana yang resmi bebas, (dok. foto istimewa).

Daerah

64 Napi Narkotika Pamekasan Bebas Bersyarat

Sabtu, 15 Nov 2025 - 23:08 WIB

Caption: Ketua DPW Partai NasDem Jatim Lita Machfud Arifin, sampaikan sambutannya saat konsolidasi dengan DPD Partai NasDem Sampang, (dok. regamedianews).

Politik

DPW NasDem Jatim Perkuat Basis Partai di Daerah

Sabtu, 15 Nov 2025 - 19:47 WIB

Caption: ilustrasi.

Hukum&Kriminal

Pengedar Sabu di Tanjung Bumi Bangkalan Ditangkap

Sabtu, 15 Nov 2025 - 16:52 WIB