Pelaku Pedofilia di Sampang Terancam 20 Tahun Penjara

- Jurnalis

Senin, 27 September 2021 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: tersangka pencabulan inisial S saat dilakukan penyidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Caption: tersangka pencabulan inisial S saat dilakukan penyidikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sampang.

Sampang || Rega Media News

Tersangka kasus pencabulan/pedofilia inisial S (43 th), warga Desa Batuporo Timur, Kecamatan Kedungdung, Sampang, Madura, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Saat diinterogasi, pasca ditangkap tim gabungan Resmob dan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang bersama Resmob Polres Metro Bekasi, tersangka mengaku melakukan satu kali.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tersangka saat ini sudah berada di Mapolres Sampang, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz, melalui Kasat Reskrim AKP Sudaryanto, Senin (27/09/21).

Baca Juga :  Oknum Personelnya Diduga Lakukan Cabul, Polda Gorontalo Minta Maaf Ke Masyarakat

Perwira berpangkat tiga balok emas dipundaknya ini juga mengatakan, penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), terhadap tersangka.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka inisial S dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Sudaryanto.

Lebih lanjut Sudaryanto mengatakan, sebelumnya orang tua korban didampingi kuasa hukumnya melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya, atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur.

Baca Juga :  Uang Hajatan Warga Sampang Digasak Maling

“Bermula, tersangka mengajak korban (Bunga) masuk kedalam rumahnya, kemudian melakukan pencabulan sebanyak satu kali kepada korban,” ungkap Sudaryanto.

Setelah itu, imbuh Sudaryanto, korban disuruh keluar dari rumahnya melalui pintu belakang, karena dari pintu depan ayah korban sudah mengetuk pintu rumah tersangka.

“Kemudian setelah kejadian tersebut, korban langsung ditanyakan perihal kejadian tersebut oleh ayah dan kakaknya. Korban mengakui, jika telah dicabuli,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian
Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang
Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu
Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor
Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang
Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan
Nyolong !, Pria Pangelen Sampang Berujung Masuk Bui
Kejari Pamekasan Musnahkan 41 BB Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 26 November 2025 - 20:41 WIB

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Selasa, 25 November 2025 - 18:18 WIB

Pengacara Korban Pengeroyokan Petugas SPBU Camplong Ultimatum Polres Sampang

Minggu, 23 November 2025 - 12:20 WIB

Dua Tersangka PETI di Gorontalo Positif Nyabu

Sabtu, 22 November 2025 - 20:41 WIB

Sampang Rawan Pencurian Sepeda Motor

Jumat, 21 November 2025 - 19:39 WIB

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Berita Terbaru

Caption: dua anggota Satlantas Polres Sampang, berhasil mengamankan pelaku diduga menguasai sepeda motor hasil tindak pidana curanmor, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Polantas Sampang Ringkus Pria Bawa Kabur Motor Curian

Rabu, 26 Nov 2025 - 20:41 WIB

Caption: saat berlangsungnya penyuluhan hukum oleh Fakultas Hukum Unira kepada warga binaan Lapas Narkotika Pamekasan, (dok. foto istimewa).

Daerah

Kupas Tuntas Tiga Biang Keladi Residivisme

Rabu, 26 Nov 2025 - 16:40 WIB

Caption: tampak aktivitas penataan kios dan bersih-bersih di Pasar Kolpajung Pamekasan mulai dilakukan, (dok. regamedianews).

Daerah

Disperindag Pamekasan Mulai Penataan Kios Pasar Kolpajung

Rabu, 26 Nov 2025 - 12:02 WIB