7 Pelaku Pencurian Besi Milik PT Persada Wijaya Sentosa Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Surabaya || Rega Media News

Polsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan gelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian disertai penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 7 tersangka, Senin (04/10/21) pagi.

Konferensi pers tersebut, digelar di ruangan Mako Mapolsek setempat, Jl. Asem Raya No.2 Surabaya, dihadiri puluhan wartawan dari media online, cetak dan koran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga memamerkan para tersangka dengan masing-masing berinisial A (52 th) warga Dusun Dungus Kidul Gresik, DR (34 th) warga Sawah Pulo Surabaya, WS (34 tahun) warga Kalianak Timur Surabaya.

Baca Juga :  Tersangka Curanmor di Bangkalan Ngoceh Oknum Sekdes

Juga inisial ABD (23 th) warga Bandar Kedung Mulyo Jombang, AMB (31 th) warga Kemayoran Baru Surabaya, AJ (37 th) warga Simo Rukun Surabaya dan AP (36 th) warga Candi Lontar Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ke 7 tersangka ini ditangkap lantaran melakukan pencurian besi milik PT Persada Wijaya Sentosa, beralamat di pergudangan Margomulyo Permai Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya, ke 7 tersangka merupakan karyawan PT Persada Wijaya Santosa, bekerjasama untuk mencuri besi dengan cara menggandakan kunci gudang,” ujar Hari Kurniawan.

Setelah berhasil mencuri, sambungnya, oleh para tersangka dijual kepada penadah J (DPO). Sehingga perusahaan PT Persada Wijaya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 528.392.000.

Baca Juga :  Warga Sampang Tangkap Maling Korek dan Rokok

“Untuk penadahnya, saat dilakukan penggrebekan berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Hari.

Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 29.460.000 dan data opname plat strip milik PT Persada Wijaya Sentosa.

“Kini ke 7 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO
Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih
Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya
Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih
Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa
Pergi Ngarit, Pria di Pamekasan Berujung Dibui
Polres Sampang Tetapkan ‘Basir’ Sebagai DPO
Sempat Buron, Pemuda Bangkalan Akhirnya Keok

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 19:28 WIB

Suami Korban Pembunuhan di Gorut Masuk DPO

Senin, 8 September 2025 - 20:48 WIB

Kisah Pilu Tiara, Berakhir Tragis Ditangan Sang Kekasih

Senin, 8 September 2025 - 15:34 WIB

Buser Sampang Tangkap Kurir Asal Surabaya

Sabtu, 6 September 2025 - 16:49 WIB

Polisi Sampang Ciduk Nelayan Nyambi Kristal Putih

Selasa, 2 September 2025 - 15:02 WIB

Dua Warga Sampang Nyaris Diamuk Massa

Berita Terbaru

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat diwawancara awak media usai sidak gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Tanggapi Kasus Keracunan MBG di Tlanakan

Minggu, 14 Sep 2025 - 17:53 WIB

Caption: Bupati Pamekasan KH Kholilurrahman, saat sidak ke salah satu gudang distributor tembakau, (dok. regamedianews).

Daerah

Bupati Pamekasan Sidak Gudang Tembakau

Minggu, 14 Sep 2025 - 16:58 WIB

Caption: potongan video viral, tampak menu program MBG di wilayah Camplong Sampang Madura, (dok. regamedianews).

Daerah

Menu Tak Layak, MBG di Camplong Disorot

Sabtu, 13 Sep 2025 - 19:40 WIB

Caption: kondisi jalan rabat beton di Dusun Sumber Kuning Desa Jrengik tampak retak, (dok. regamedianews).

Daerah

Seumur Jagung, Proyek Jalan Beton di Jrengik Retak

Sabtu, 13 Sep 2025 - 16:39 WIB

Caption: suasana saat berlangsungnya acara maulid nabi Muhammad SAW, di Aula Makodim 0826 Pamekasan, (dok. regamedianews).

Ragam

Kodim Pamekasan Tingkatkan Iman dan Taqwa

Jumat, 12 Sep 2025 - 22:18 WIB