7 Pelaku Pencurian Besi Milik PT Persada Wijaya Sentosa Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Surabaya || Rega Media News

Polsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan gelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian disertai penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 7 tersangka, Senin (04/10/21) pagi.

Konferensi pers tersebut, digelar di ruangan Mako Mapolsek setempat, Jl. Asem Raya No.2 Surabaya, dihadiri puluhan wartawan dari media online, cetak dan koran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga memamerkan para tersangka dengan masing-masing berinisial A (52 th) warga Dusun Dungus Kidul Gresik, DR (34 th) warga Sawah Pulo Surabaya, WS (34 tahun) warga Kalianak Timur Surabaya.

Baca Juga :  2 Bulan Berjalan, Kasus Tilep Gaji Perangkat di Sampang Masih Lidik

Juga inisial ABD (23 th) warga Bandar Kedung Mulyo Jombang, AMB (31 th) warga Kemayoran Baru Surabaya, AJ (37 th) warga Simo Rukun Surabaya dan AP (36 th) warga Candi Lontar Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ke 7 tersangka ini ditangkap lantaran melakukan pencurian besi milik PT Persada Wijaya Sentosa, beralamat di pergudangan Margomulyo Permai Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya, ke 7 tersangka merupakan karyawan PT Persada Wijaya Santosa, bekerjasama untuk mencuri besi dengan cara menggandakan kunci gudang,” ujar Hari Kurniawan.

Setelah berhasil mencuri, sambungnya, oleh para tersangka dijual kepada penadah J (DPO). Sehingga perusahaan PT Persada Wijaya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 528.392.000.

Baca Juga :  Jalan Provinsi Sampang Ketapang Dilanda Banjir

“Untuk penadahnya, saat dilakukan penggrebekan berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Hari.

Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 29.460.000 dan data opname plat strip milik PT Persada Wijaya Sentosa.

“Kini ke 7 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi
Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO
6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo
‘Pemuda Melek Hukum’ Soroti Penegakan Hukum di Polres Sampang
Aktivis Bongkar Dugaan Permainan Solar Subsidi di SPBU Gedungan
‘Soal Polres Sampang’, Jakfar & Partners Akan Surati Tim Reformasi Polri

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 19:38 WIB

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:03 WIB

Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden

Senin, 15 Desember 2025 - 08:28 WIB

Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Sabtu, 13 Desember 2025 - 09:17 WIB

Dua Tersangka Penganiayaan Petugas SPBU Camplong Ditetapkan DPO

Jumat, 12 Desember 2025 - 12:31 WIB

6 Kasus Pidana Buram, Polres Sampang Bakal Didemo

Berita Terbaru

Caption: ilustrasi penangkapan pelaku penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba

Rabu, 17 Des 2025 - 19:38 WIB

Caption: Kasat Lantas Polres Sumenep AKP Ninit Titis Dewiyani, saat menerima penghargaan, (sumber foto: Sumenep.go.id).

Daerah

Angka Laka Lantas di Kabupaten Sumenep Menurun

Rabu, 17 Des 2025 - 13:49 WIB

Caption: didampingi pihak Bea Cukai Madura, Plt Kasatpol PP Sampang Suaidi Asyikin saat diwawancara awak media, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Titik Produsen Rokok Ilegal Sampang Terendus!

Rabu, 17 Des 2025 - 12:14 WIB

Caption: Wakil Bupati Sampang bersama Plt Kepala Satpol PP, Bea Cukai Madura dan Kasat Reskrim Polres Sampang, membakar rokok ilegal, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Pemkab Sampang Musnahkan 36.000 Batang Rokok Ilegal

Rabu, 17 Des 2025 - 11:10 WIB

Caption: didampingi kuasa hukumnya, Bupati H.Slamet Junaidi diwawancara awak media di Kantor Kejari Sampang, (dok. Harry, Rega Media).

Daerah

Demi Marwah WTP, Bupati Sampang Bongkar Skandal Pajak RSMZ

Selasa, 16 Des 2025 - 20:42 WIB