7 Pelaku Pencurian Besi Milik PT Persada Wijaya Sentosa Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Surabaya || Rega Media News

Polsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan gelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian disertai penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 7 tersangka, Senin (04/10/21) pagi.

Konferensi pers tersebut, digelar di ruangan Mako Mapolsek setempat, Jl. Asem Raya No.2 Surabaya, dihadiri puluhan wartawan dari media online, cetak dan koran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, polisi juga memamerkan para tersangka dengan masing-masing berinisial A (52 th) warga Dusun Dungus Kidul Gresik, DR (34 th) warga Sawah Pulo Surabaya, WS (34 tahun) warga Kalianak Timur Surabaya.

Baca Juga :  Petani Bunga Mawar di Bandung Barat Tidak Harapkan PPKM Jilid III

Juga inisial ABD (23 th) warga Bandar Kedung Mulyo Jombang, AMB (31 th) warga Kemayoran Baru Surabaya, AJ (37 th) warga Simo Rukun Surabaya dan AP (36 th) warga Candi Lontar Surabaya.

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ke 7 tersangka ini ditangkap lantaran melakukan pencurian besi milik PT Persada Wijaya Sentosa, beralamat di pergudangan Margomulyo Permai Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya, ke 7 tersangka merupakan karyawan PT Persada Wijaya Santosa, bekerjasama untuk mencuri besi dengan cara menggandakan kunci gudang,” ujar Hari Kurniawan.

Setelah berhasil mencuri, sambungnya, oleh para tersangka dijual kepada penadah J (DPO). Sehingga perusahaan PT Persada Wijaya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 528.392.000.

Baca Juga :  Sopir DPR Sumenep Ditangkap Reskoba Sampang

“Untuk penadahnya, saat dilakukan penggrebekan berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Hari.

Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 29.460.000 dan data opname plat strip milik PT Persada Wijaya Sentosa.

“Kini ke 7 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba
Polres Pamekasan Gasak 17 Pengedar Narkoba
Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV
Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya
Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara
Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram
Sabung Ayam di Kokop, Polisi: Tak Ada Bekingan
Reskrim Sampang Ringkus Pelaku Pembacokan

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 19:33 WIB

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Selasa, 24 Juni 2025 - 03:25 WIB

Aksi Maling Motor di Sampang Terekam CCTV

Senin, 23 Juni 2025 - 22:08 WIB

Seorang Cucu di Bangkalan Tega Bunuh Neneknya

Senin, 23 Juni 2025 - 12:01 WIB

Isu Lindungi Sabung Ayam, Kapolres Bangkalan Angkat Bicara

Sabtu, 21 Juni 2025 - 07:55 WIB

Motif Kasus Percobaan Pembunuhan di Sampang Buram

Berita Terbaru

Caption: Polres Pamekasan saat gelar konferensi pers ungkap 7 kasus narkoba dan menangkap 17 pelaku, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Polres Pamekasan Siap Putus Mata Rantai Narkoba

Kamis, 26 Jun 2025 - 19:33 WIB

Caption: ilustrasi serangan nyamuk Aedes Aegypti, (sumber foto: siloam hospital).

Daerah

Kasus DBD Kembali Hantui Warga Sampang

Kamis, 26 Jun 2025 - 18:33 WIB

Caption: Kasi Adm Kamtib Lapas Narkotika Pamekasan bersama Baminurmintu Sat Intelkam Polres Pamekasan, tengah cek fisik senjata api.

Daerah

Lapas Narkotika Pamekasan Cek Fisik Senjata Api

Kamis, 26 Jun 2025 - 17:34 WIB

Caption: Kantor Cabang Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Daerah

BRI Bangkalan Buka Suara Soal Laporan KAKI Jatim

Kamis, 26 Jun 2025 - 16:48 WIB

Caption: tampak sejumlah alat berat beraktivitas di lokasi pertambangan, di Desa Botudulanga Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato, (dok. regamedianews).

Daerah

Ketua La Ham Pelototi Pertambangan di Botudulanga

Kamis, 26 Jun 2025 - 15:12 WIB