7 Pelaku Pencurian Besi Milik PT Persada Wijaya Sentosa Ditangkap

- Jurnalis

Senin, 4 Oktober 2021 - 22:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Caption: Kapolsek Asemrowo tunjukkan barang bukti dari hasil penangkapan 7 tersangka.

Surabaya || Rega Media News

Polsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan gelar konferensi pers hasil ungkap kasus pencurian disertai penggelapan dalam jabatan dengan menangkap 7 tersangka, Senin (04/10/21) pagi.

Konferensi pers tersebut, digelar di ruangan Mako Mapolsek setempat, Jl. Asem Raya No.2 Surabaya, dihadiri puluhan wartawan dari media online, cetak dan koran.

Selain itu, polisi juga memamerkan para tersangka dengan masing-masing berinisial A (52 th) warga Dusun Dungus Kidul Gresik, DR (34 th) warga Sawah Pulo Surabaya, WS (34 tahun) warga Kalianak Timur Surabaya.

Juga inisial ABD (23 th) warga Bandar Kedung Mulyo Jombang, AMB (31 th) warga Kemayoran Baru Surabaya, AJ (37 th) warga Simo Rukun Surabaya dan AP (36 th) warga Candi Lontar Surabaya.

Baca Juga :  Mayat Bayi Ditemukan Tewas Dalam Kardus

Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan mengatakan, ke 7 tersangka ini ditangkap lantaran melakukan pencurian besi milik PT Persada Wijaya Sentosa, beralamat di pergudangan Margomulyo Permai Surabaya.

“Dalam melakukan aksinya, ke 7 tersangka merupakan karyawan PT Persada Wijaya Santosa, bekerjasama untuk mencuri besi dengan cara menggandakan kunci gudang,” ujar Hari Kurniawan.

Setelah berhasil mencuri, sambungnya, oleh para tersangka dijual kepada penadah J (DPO). Sehingga perusahaan PT Persada Wijaya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 528.392.000.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Berkompetisi Pada Ajang Muammar 26 di Sampang

“Untuk penadahnya, saat dilakukan penggrebekan berhasil kabur dan sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO),” terang Hari.

Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 29.460.000 dan data opname plat strip milik PT Persada Wijaya Sentosa.

“Kini ke 7 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan atau Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman masing-masing maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

Berita Terkait

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap
Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka
Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga
Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor
Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang
Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward
Diringkus! Jambret Maut di Pamekasan Terancam 15 Tahun Penjara
Pj Kades Tlagah Bantah Jambret Maut di Pamekasan Jabat Kasun

Berita Terkait

Rabu, 21 Januari 2026 - 09:09 WIB

Kasus Curanmor di Pasar Tanah Merah Terungkap

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:04 WIB

Hampir 5 Bulan, Kasus Pajak RSMZ Sampang Nihil Tersangka

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:53 WIB

Diduga Selingkuh, Pemuda di Sampang Disandera Warga

Sabtu, 17 Januari 2026 - 14:21 WIB

Polres Sumenep Bongkar Sindikat Judi Online Slot Gacor

Jumat, 16 Januari 2026 - 10:15 WIB

Polisi Selidiki Pencurian Kabel Trafo PJU JLS Sampang

Berita Terbaru

Caption: tengah, Wakil Bupati Bangkalan Moh Fauzan Ja'far, hadir dalam kegiatan pemberian arahan kepada ASN Pendidikan, (sumber foto. laman resmi Pemkab Bangkalan).

Daerah

Wabup Bangkalan Tekankan Profesionalisme ASN Pendidikan

Kamis, 22 Jan 2026 - 17:23 WIB

Caption: Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Nur Alam, saat diwawancara awak media, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

SDN Batuporo Timur 1 Sampang Terancam “Gulung Tikar”

Kamis, 22 Jan 2026 - 10:09 WIB

Caption: Ketua Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pamekasan, Dyah Heny Andrianty, (dok. Redaksi Rega Media).

Daerah

IWO Pamekasan Fokus Kawal Pembangunan Madura

Kamis, 22 Jan 2026 - 08:34 WIB