Bakesbangpol Sampang Sosialisasi Cukai dan DBHCHT di Kecamatan Robatal

- Jurnalis

Kamis, 28 Oktober 2021 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan DBHCHT di pendopo Kecamatan Robatal, Sampang.

Caption: saat berlangsungnya sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan DBHCHT di pendopo Kecamatan Robatal, Sampang.

Sampang || Rega Media News

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madura menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kepada anggota Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas) dan tokoh masyarakat.

Sosialisasi yang digelar di Pendopo Kecamatan Robatal tersebut dihadiri Sekretaris Bakesbangpol Sampang Ahmad Husairi, Jaksa Fungsional / III /d Kejari Sampang Akhmad Misjoto, Camat Robatal Ahmad Firdausi, Kapolsek Robatal AKP Fatah Meilana dan Danramil Robatal Kapten Arh Eko Pristiyanto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ahmad Husairi mengatakan, sosialisasi ini untuk mengedukasi, memberikan pemahaman kepada kelompok masyarakat yang ada di Kecamatan Robatal terkait ketentuan barang yang dikenakan Bea Cukai, rokok ilegal serta DBHCHT.

“Berharap kepada seluruh peserta yang mengikuti kegiatan ini bisa memahami. Sehingga, nantinya bisa menyampaikan manfaatnya kepada masyarakat sekitar,” katanya. Kamis (28/10/2021).

Lanjut Ahmad Husairi menjelaskan, DBHCHT ini merupakan dana
APBN yang dialokasikan ke Provinsi penghasil cukai dan penghasil tembakau dan Madura yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.

“DBHCHT Tahun 2021 dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat sebesar 50 persen, untuk kesehatan 25 persen dan penegakan hukum 25 persen,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinyatakan TMS di Pilkada Gorut, PDIP Akan Pertahankan Ridwan Yasin

Lebih jauh Husairi menuturkan, untuk mengedukasi dan meningkatkan wawasan masyarakat terkait pentingnya dan manfaat Cukai, serta pemanfaatan DBHCHT bagi kepentingan masyarakat, dan bahayanya rokok ilegal. Karena Penggunaan DBHCHT diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 206/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi DBHCH.

“Cukai merupakan pungutan resmi yang mana akan dibebankan oleh Negara pada barang-barang yang memiliki karakteristik khusus dan itu sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang cukai. Adapun karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang, dimana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum,” ujarnya.

Husairi menambahkan, untuk mengembalikan besaran cukai yang sudah dibayar oleh pabrik. Maka pabrik rokok menambahkan pembayaran Cukai sebagai salah satu komponen dari harga jual rokok. Jadi, penarikan biaya Cukai itu secara otomatis saat membelinya.

Permasalahan cukai rokok dan rokok ilegal ini tidak bisa diatasi oleh satu pihak atau pemerintah. Melainkan harus Didorong oleh semua kalangan, termasuk masyarakat itu sendiri.

Rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik yang berasal dari produk dalam negeri maupun impor. Ciri-ciri ilegal antara lain, rokok yang tidak dilekati pita cukai, Rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai bekas, dan rokok yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai dengan personalisasi dan peruntukannya.

Baca Juga :  Satgas TMMD Wilayah Kodim 0829 Bangkalan Beri Pengobatan Gratis Kepada Masyarakat

“Pabrik rokok harus terdaftar di Bea Cukai dengan memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Selama perusahaan atau pabrik tersebut belum punya NPPBKC, maka usahanya disebut ilegal,” pungkasnya.

AKP Fatah Meilana menyampaikan, peranan Polri dalam proses penegakan hukum dan penyelidikan. Terutama terkait cukai merupakan Pungutan Negara yang dikenakan terhadap barang tertentu, yang mempunyai sifat atau karakteristik tertentu sebagaimana yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007.

“Kami harap undangan yang hadir dapat memahami semua materi yang telah disampaikan,” tuturnya.

Jaksa Fungsional / III /d. Akhmad Misjoto memaparkan, sanksi pidana bagi oknum melanggar sesuai pasal 54 UU No. 39 Tahun 2007 (Pidana Penjualan BKC Ilegal) dipidana dengan penjara paling singkat 1 Tahun dan paling lama 5 tahun atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai Cukai yang seharusnya dibayar.

Berita Terkait

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman
ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan
Bupati Sampang Tekan OPD Tingkatkan Kinerja
PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh
Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi
Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A
Tahun 2025, Jumlah Janda di Sampang Melonjak
Klaim JHT Gratis, BPJS Ketenagakerjaan Ingatkan Peserta Waspadai Calo

Berita Terkait

Sabtu, 22 November 2025 - 08:58 WIB

Mahasiswa UTM Sosialisasi ‘Stop Bullying’ Wujudkan Sekolah Aman

Jumat, 21 November 2025 - 16:14 WIB

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

PHE WMO Bangun Ekosistem Laut Produktif di Tlangoh

Rabu, 19 November 2025 - 20:08 WIB

Hari Bhakti Kemenimipas, Momentum Lapas Memperkuat Transformasi

Rabu, 19 November 2025 - 18:48 WIB

Pemkab Bangkalan Matangkan Pinjam Pakai Terminal Tipe A

Berita Terbaru

Caption: sebelum ditangkap dan dibawa ke Mako Polres Sampang, tersangka inisial S sempat bersembunyi dibawah kolong ranjang, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Mau Ditangkap, Maling di Sampang ‘Ngumpet’ Dibawah Ranjang

Jumat, 21 Nov 2025 - 19:39 WIB

Caption: gambar ilustrasi cuaca ekstrem berupa hujan disertai petir, (dok. regamedianews).

Peristiwa

36 Wilayah di Jawa Timur Dihantui Cuaca Ekstrem

Jumat, 21 Nov 2025 - 17:16 WIB

Caption: Electrostatic Precipitator pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kecamatan Anggrek Gorontalo Utara, (dok. regamedianews).

Daerah

ESP PLTU Anggrek Bermasalah, Pemda Didesak Turun Tangan

Jumat, 21 Nov 2025 - 16:14 WIB

Caption: Satreskrim Polres Pamekasan tunjukkan barang bukti dan tersangka penganiayaan berinisial P, (dok. regamedianews).

Hukum&Kriminal

Resmob Pamekasan Kembali Ciduk Satu Pelaku Penganiayaan

Jumat, 21 Nov 2025 - 13:59 WIB