Bandar Sabu di Kebonsari Surabaya Ditangkap

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 14:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: bandar sabu inisial SC yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Caption: bandar sabu inisial SC yang ditangkap Satreskoba Polrestabes Surabaya.

Surabaya || Rega Media News

Komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika patut diacungi jempol. Pasalnya, dalam awal bulan Oktober 2021 sudah berulang kali mengungkap kasus peredaran narkotika.

Seperti yang berhasil diungkap pada Jum’at (29/10/2021) malam. Satreskoba Polrestabes setempat mengungkap serta menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu di Jl. Kebonsari, Surabaya.

Selain menangkap bandar, petugas juga mengamankan barang bukti 2 bungkus (poket) sabu berat masing-masing 0,21 gram beserta pembungkusnya.

Baca Juga :  Hendak Nyolong Kabel, Pria Asal Bangkalan Ini Malah Ketahuan Polisi

Selain itu, juga mengamankan barang bukti 4 bungkus platok klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, uang tunai sebesar Rp 200 ribu dan 1 handphone merk Oppo.

“Tersangka yang ditangkap seorang pria berinisial SC (35 th), bekerja kuli bangunan, warga Jl. Kebonsari Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Kompol Daniel Marunduri kepada media ini, Jum’at (05/11/21) siang

Lanjut Daniel, penangkapan terhadap tersangka SC dilakukan setelah petugas melakukan lidik atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika di Kebonsari.

Baca Juga :  Bupati Gorut: Bagi KPM BLT DD Tidak Boleh Menerima Bantuan Lain

“Setelah hasil lidik sudah dipastikan A-1, petugas langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan,” jelasnya.

Kepada petugas, lanjut Daniel, tersangka SC mengakui perbuatannya dan membeli narkoba dari seorang berinisial AJ untuk dijual lagi.

“Kini tersangka SC dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan AJ masih dilakukan lidik dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.

Berita Terkait

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024
Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara
Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung
Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong
Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO
Pemuda Sampang Diduga Jadi ‘Tumbal Cepu’ Narkoba
Kasus Pajak RSUD Sampang Lamban, GAIB Ancam Lapor Presiden
Polisi Tembak Mati Pelaku Curwan di Bangkalan, PKDI Beri Apresiasi

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 19:48 WIB

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03 WIB

Ngaku Dirampok!, Warga Kedungdung Sampang Terancam Dipenjara

Sabtu, 20 Desember 2025 - 17:37 WIB

Polres Sampang Selidiki Pelaku Perampokan di Kedungdung

Sabtu, 20 Desember 2025 - 15:11 WIB

Sadis!, Nasabah BCA Sampang Dirampok di Siang Bolong

Jumat, 19 Desember 2025 - 11:39 WIB

Tepis Isu ‘Tumbal’, Reskoba Sampang Tetapkan Inisial K Sebagai DPO

Berita Terbaru

Caption: tim penyidik Kejaksaan hendak melakukan penggeledahan rumah AH mantan Wakil Bupati Sampang, di Jl.Jamaluddin, (dok. Harry, Rega Media).

Hukum&Kriminal

Kejari Sampang Geledah Empat Lokasi, Usut Skandal DAK-DAU 2024

Senin, 22 Des 2025 - 19:48 WIB

Caption: didampingi Wakil Bupati KH Ahmad Mahfud, Bupati H Slamet Junaidi saat dinobatkan sebagai bangsawan di Peringgitan Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Nasional

Bupati Sampang Slamet Junaidi Dinobatkan Sebagai Bangsawan

Senin, 22 Des 2025 - 13:15 WIB

Caption: warga gotong royong membersihkan dan mengevakuasi pohon tumbang yang menimpa dapur rumah Hadirah, (dok. Kurdi, Rega Media).

Peristiwa

Dapur Warga Sumenep Hancur Tertimpa Pohon

Senin, 22 Des 2025 - 08:18 WIB