Pabrik Tahu Kedung Tarukan Buang Limbah Ke Sungai, Camat Tutup Mata

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Surabaya || Rega Media News

Beralibi menimbulkan bau tidak sedap saat ditimbun menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perusahaan tahu di Jl. Kedung Tarukan No.12 Surabaya, membuang limbah cair hasil pengelolahan tahu ke sungai.

Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik perusahaan Widiyana saat dikonfirmasi wartawan yang tergabung dalam Team Elang, Rabu (03/11/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Widiyana mengungkapkan, jika dulu pernah menggunakan IPAL, tetapi karena menimbulkan bau, akhirnya tidak lagi menggunakan IPAL dan langsung dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Jurnalis Pokja Polda Jawa Timur Disuntik Vaksin

“Dulu pernah buat, tapi karena bau, banyak yang tidak setuju. Limbah tahu tidak bahaya dan tidak ada kimia,” ucap Widiyana.

Ketika ditanya siapa yang tidak setuju dengan adanya IPAL, Widiyana menjawab dengan singkat bahwa karyawannya.

“Karyawan saya, kalau ditampung menggunakan IPAL malah bau,” jawab singkatnya.

Sementara itu, saat awak media menemui Camat Tambaksari, Ridwan, beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan, pernah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Baca Juga :  Kejari Bangkalan Buka Penyelesaian Hukum Restoratif Justice di Desa Parseh

“Dulu pernah kita laporkan mas. Infonya sudah diberi teguran oleh pihak DLH. Nanti kita cek lagi,” ucap Camat Tambaksari.

Padahal sudah jelas, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 Sudah ditentukan bahwa:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Berita Terkait

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ
IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang

Berita Terkait

Jumat, 5 Desember 2025 - 17:57 WIB

IGD Membludak, Bupati Sampang Dorong Percepatan Relokasi RSMZ

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:48 WIB

Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Berita Terbaru

Caption: Ketua DPC Madas Sampang Umar Faruk (rompi merah), ditemui langsung Ketum MPPM di Kuala Lumpur Malaysia H.Muhdhor beserta jajaran pengurus lainnya, (dok. Rega Media).

Sosial

DPC Madas Sampang Perkuat Kolaborasi Sosial di Malaysia

Jumat, 5 Des 2025 - 21:37 WIB

Caption: dalam kondisi tangan terborgol, terduga pelaku curanmor inisial M hendak diserahkan ke penyidik Satreskrim Polres Sampang oleh anggota Satreskrim Polsek Omben, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Terekam CCTV, Maling di Omben Sampang Akhirnya Tertangkap

Jumat, 5 Des 2025 - 16:26 WIB

Caption: Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko BPJS Ketenagakerjaan, Asep Rahmat Suwandha, menerima reward Platinum Rank ASRRAT 2025, (dok. foto istimewa).

Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Raih Platinum Rank ASRRAT 2025

Jumat, 5 Des 2025 - 10:19 WIB