Pabrik Tahu Kedung Tarukan Buang Limbah Ke Sungai, Camat Tutup Mata

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Surabaya || Rega Media News

Beralibi menimbulkan bau tidak sedap saat ditimbun menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perusahaan tahu di Jl. Kedung Tarukan No.12 Surabaya, membuang limbah cair hasil pengelolahan tahu ke sungai.

Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik perusahaan Widiyana saat dikonfirmasi wartawan yang tergabung dalam Team Elang, Rabu (03/11/2021) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Widiyana mengungkapkan, jika dulu pernah menggunakan IPAL, tetapi karena menimbulkan bau, akhirnya tidak lagi menggunakan IPAL dan langsung dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Ribuan RT RW di Banyuwangi Dapat  Jamsos BPJS Ketenagakerjaan

“Dulu pernah buat, tapi karena bau, banyak yang tidak setuju. Limbah tahu tidak bahaya dan tidak ada kimia,” ucap Widiyana.

Ketika ditanya siapa yang tidak setuju dengan adanya IPAL, Widiyana menjawab dengan singkat bahwa karyawannya.

“Karyawan saya, kalau ditampung menggunakan IPAL malah bau,” jawab singkatnya.

Sementara itu, saat awak media menemui Camat Tambaksari, Ridwan, beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan, pernah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

Baca Juga :  Jumlah Pasien Covid-19 Sembuh di Pamekasan Semakin Bertambah

“Dulu pernah kita laporkan mas. Infonya sudah diberi teguran oleh pihak DLH. Nanti kita cek lagi,” ucap Camat Tambaksari.

Padahal sudah jelas, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 Sudah ditentukan bahwa:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Berita Terkait

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah
Resmikan Jembatan Desa Daleman, Komitmen Bupati Sampang Tuntas
Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!
Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS
Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa
Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Hampir 13 Ribu Pelanggar Terjaring Operasi Zebra di Sampang
Kabupaten Pamekasan Raih Predikat Informatif 2025

Berita Terkait

Kamis, 4 Desember 2025 - 07:19 WIB

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Rabu, 3 Desember 2025 - 13:45 WIB

Prioritas Bupati Sampang, Jembatan Beres – UHC Aman!

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:08 WIB

Lapas Narkotika Pamekasan Gencarkan PHBS

Senin, 1 Desember 2025 - 17:04 WIB

Bupati Bangkalan: BPD Kunci Pembangunan Desa

Senin, 1 Desember 2025 - 13:50 WIB

Ahli Waris Anggota BPD Bangkalan Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Berita Terbaru

Caption: tersangka inisial BT saat diamankan di ruang Unit Inafis Satreskrim Polres Sampang, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Sebar Konten Asusila Ke Guru, Pria Asal Camplong Sampang Ditangkap

Kamis, 4 Des 2025 - 21:35 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi didampingi istri, memberikan santunan kepada anak yatim di Pendopo Trunojoyo, (sumber foto: Prokopim Pemkab Sampang).

Ragam

Bupati Sampang Hadirkan Senyum 1.500 Anak Yatim

Kamis, 4 Des 2025 - 15:03 WIB

Caption: anggota Satreskrim Polres Sampang hendak amankan pelaku pembunuhan di Desa Noreh, (sumber foto: Humas Polres Sampang).

Hukum&Kriminal

Warga Sampang Bunuh Tetangga Sendiri Secara Sadis

Kamis, 4 Des 2025 - 10:52 WIB

Caption: Ketua IWO Pamekasan (tengah) pose bersama narasumber dan pelajar, usai gelar seminar literasi pendidikan bahasa madura, (dok. Kurdi, Rega Media).

Daerah

IWO Ajak Pelajar Pamekasan Cintai Bahasa Daerah

Kamis, 4 Des 2025 - 07:19 WIB