Pabrik Tahu Kedung Tarukan Buang Limbah Ke Sungai, Camat Tutup Mata

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Surabaya || Rega Media News

Beralibi menimbulkan bau tidak sedap saat ditimbun menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perusahaan tahu di Jl. Kedung Tarukan No.12 Surabaya, membuang limbah cair hasil pengelolahan tahu ke sungai.

Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik perusahaan Widiyana saat dikonfirmasi wartawan yang tergabung dalam Team Elang, Rabu (03/11/2021) sore.

Widiyana mengungkapkan, jika dulu pernah menggunakan IPAL, tetapi karena menimbulkan bau, akhirnya tidak lagi menggunakan IPAL dan langsung dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Diduga Curang, Kontestan Pemilu Dan Petugas KPPS TPS 09 Dilaporkan Kebawaslu

“Dulu pernah buat, tapi karena bau, banyak yang tidak setuju. Limbah tahu tidak bahaya dan tidak ada kimia,” ucap Widiyana.

Ketika ditanya siapa yang tidak setuju dengan adanya IPAL, Widiyana menjawab dengan singkat bahwa karyawannya.

“Karyawan saya, kalau ditampung menggunakan IPAL malah bau,” jawab singkatnya.

Sementara itu, saat awak media menemui Camat Tambaksari, Ridwan, beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan, pernah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Dulu pernah kita laporkan mas. Infonya sudah diberi teguran oleh pihak DLH. Nanti kita cek lagi,” ucap Camat Tambaksari.

Baca Juga :  Di Pamekasan, Bani Group Bagi-Bagi Ribuan Takjil Gratis

Padahal sudah jelas, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 Sudah ditentukan bahwa:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Berita Terkait

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis
PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang
RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap
Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi
Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang
Prestasi Menurun, Pengurus Baru KONI Pamekasan Dihadapkan Tantangan Berat
Wabup Sumenep: Program 2026 Harus Nyata, Bukan Habiskan Anggaran!
Dana BGN Macet, Tujuh SPPG di Sampang Mogok

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 20:33 WIB

Polres-LBH Ansor Sumenep Komit Beri Pendampingan Hukum Gratis

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:24 WIB

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Januari 2026 - 13:34 WIB

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Januari 2026 - 08:09 WIB

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Kamis, 8 Januari 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Sampang “Sulap” Jalan Gelap Jadi Terang

Berita Terbaru

Caption: Manajer PLN UP3 Madura Fahmi Fahresi, diwawancara usai peresmian PJU baru di JLS Sampang, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

PLN Rampungkan Infrastruktur Listrik JLS Sampang

Jumat, 9 Jan 2026 - 17:24 WIB

Caption: kiri, Moh Ramadhoni mewakili Direktur RSUD Pamekasan saat ditemui awak media, (dok. Kurdi Rega Media).

Daerah

RSUD Pamekasan Putus Kontrak Proyek Gedung Rawat Inap

Jumat, 9 Jan 2026 - 13:34 WIB

Caption: potongan video viral, sejumlah warga Desa Penyaksagan menampung cairan dari semburan sumur bor menggunakan botol, (dok. Syafin Rega Media).

Peristiwa

Geger! Sumur Bor di Bangkalan Semburkan Minyak Mentah

Jumat, 9 Jan 2026 - 10:05 WIB

Caption: Bupati Sampang H Slamet Junaidi melakukan peninjauan sebelum meresmikan Penerangan Jalan Umum baru di JLS, (dok. Harry Rega Media).

Daerah

Visi Sampang Terang: Jadikan JLS Magnet Ekonomi

Jumat, 9 Jan 2026 - 08:09 WIB