Pabrik Tahu Kedung Tarukan Buang Limbah Ke Sungai, Camat Tutup Mata

- Jurnalis

Jumat, 5 November 2021 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Caption: aktivitas di pabrik tahu Kedung Tarukan dan tampak pembuangan limbah ke sungai.

Surabaya || Rega Media News

Beralibi menimbulkan bau tidak sedap saat ditimbun menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), perusahaan tahu di Jl. Kedung Tarukan No.12 Surabaya, membuang limbah cair hasil pengelolahan tahu ke sungai.

Hal tersebut diungkapkan oleh pemilik perusahaan Widiyana saat dikonfirmasi wartawan yang tergabung dalam Team Elang, Rabu (03/11/2021) sore.

Widiyana mengungkapkan, jika dulu pernah menggunakan IPAL, tetapi karena menimbulkan bau, akhirnya tidak lagi menggunakan IPAL dan langsung dibuang ke sungai.

Baca Juga :  Dicky Irawan Kesuma Resmi Jabat Sebagai Kapolres Gorontalo Utara

“Dulu pernah buat, tapi karena bau, banyak yang tidak setuju. Limbah tahu tidak bahaya dan tidak ada kimia,” ucap Widiyana.

Ketika ditanya siapa yang tidak setuju dengan adanya IPAL, Widiyana menjawab dengan singkat bahwa karyawannya.

“Karyawan saya, kalau ditampung menggunakan IPAL malah bau,” jawab singkatnya.

Sementara itu, saat awak media menemui Camat Tambaksari, Ridwan, beberapa waktu yang lalu, ia mengatakan, pernah membuat laporan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya.

“Dulu pernah kita laporkan mas. Infonya sudah diberi teguran oleh pihak DLH. Nanti kita cek lagi,” ucap Camat Tambaksari.

Baca Juga :  Berikut Nama Pejabat Pemkab Sampang Dilantik

Padahal sudah jelas, mengacu pada peraturan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tetang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 104 Sudah ditentukan bahwa:

Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Berita Terkait

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik
Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data
Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”
Dana Desa Bangkalan 2026 Terpangkas Tajam
Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo
Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah
Dandim Sumenep Tegaskan Pengawasan Ketat Program MBG
Perkuat Basis, 600 Muslimat NU Kedungdung Dikukuhkan

Berita Terkait

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:28 WIB

Bupati Sumenep Mutasi Sejumlah Pejabat, Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Rabu, 14 Januari 2026 - 21:20 WIB

Warga Miskin Pamekasan Luput Dari Bansos Akibat Salah Data

Rabu, 14 Januari 2026 - 15:37 WIB

Soal HET Pupuk, Petani Sampang Bisa Lapor ke “Halo Pak Amran!”

Rabu, 14 Januari 2026 - 13:03 WIB

Buntut HET Pupuk-Hand Traktor Raib, Disperta KP Sampang Didemo

Selasa, 13 Januari 2026 - 12:49 WIB

Dua Lansia di Sampang Menanti Perhatian Prioritas Pemerintah

Berita Terbaru

Caption: tiang trafo lampu penerangan jalan umum di JLS yang menjadi sasaran pelaku pencurian, (sumber foto: PLN ULP Sampang).

Peristiwa

Baru Diresmikan, Kabel Trafo PJU JLS Sampang Dicuri

Kamis, 15 Jan 2026 - 13:03 WIB

Caption: Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto berjabat tangan dengan Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan, usai memberikan piagam penghargaan, (dok. Kurdi Rega Media).

Hukum&Kriminal

Sukses Tangkap Jambret Maut, Reskrim Pamekasan Diganjar Reward

Rabu, 14 Jan 2026 - 18:40 WIB