Aceh Selatan || Rega Media News
Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan mengeksekusi cambuk terhadap dua pria terpidana judi dalam jaringan (online) berdasarkan putusan Mahkamah Syariah setempat, pelaksanaan eksekusi cambuk berlangsung di halaman Kantor Dinas Syariat Islam, Rabu (24/11/2021) .
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan, Heru Anggoro, SH.M.H melalui Kasi Pidum, Rista Zullibar,SH mengatakan kedua terpidana yakni Andi Azhar dan Safrijal warga Aceh Selatan terbukti bermain/menjual judi online High Domino.
“Keduanya dihukum cambuk masing-masing 35 kali dan pada hari ini selesai dieksekusi oleh algojo,”kata Rista.
Rista Zullibar mengatakan kedua terbukti secara sah dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Mahkamah Syariah Tapaktuan. Keduanya terbukti melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayah.
Selain pelanggar judi online, dalam kesempatan yang sama Kejari Aceh Selatan juga mengeksekusi empat terpidana lainnya yang melanggar Pasal 34 Qanun Aceh no 6 tahun 2014 tentang Jinayat
“Keempat terpidana hukuman cambuk masing-masing 100 kali, dari empat tersangka satu diantaranya wanita,” kata Rista.